Sahabat Edukasi yang berbahagia… Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020 bahwasnnya bantuan diberikan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi melalui operator seluler dalam bentuk bantuan yang diberikan berupa kuota data internet dengan rincian bantuan kuota data internet dibagi atas:
1. Kuota Umum, yaitu kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi; dan
2. Kuota Belajar, yaitu kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Rincian
bantuan kuota data internet sebagai berikut:
PERSYARATAN PENERIMA BANTUAN KUOTA DATA INTERNET
A. Penerima Bantuan
Bantuan kuota internet pendidikan diberikan kepada:
1.
peserta didik pada pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan
dasar dan menengah;
2.
pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;
3.
mahasiswa; dan
4. dosen.
B. Persyaratan Penerima Bantuan
Penerima bantuan kuota internet pendidikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
1. Peserta Didik pada
PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
a.
Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
b. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
2. Pendidik pada PAUD
dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
a.
Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
b. Memiliki nomor ponsel aktif.
3. Mahasiswa
a.
Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang
double degree;
b.
Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan
c. Memiliki nomor ponsel aktif.
4. Dosen
a.
Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021;
b.
Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan
c.
Memiliki nomor ponsel aktif.
Mekanisme
penyaluran bantuan subsidi kuota data internet sebagai berikut:
1.
Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Data dan Teknologi Informasi menetapkan
jumlah penerima bantuan kuota data internet sesuai dengan SPTJM.
2.
Pusat
Data dan Teknologi Informasi mengirimkan daftar penerima bantuan kuota data
internet kepada operator seluler.
3.
Operator
seluler mengirimkan kuota data internet sesuai daftar penerima bantuan kuota
data internet dari Pusat Data dan Teknologi Informasi.
4.
Operator
seluler melaporkan hasil pengiriman kuota data internet kepada Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) pada Pusat Data dan Teknologi Informasi.
5.
Penyaluran
kuota data internet dilakukan selama 4 (empat) bulan dari September sampai
dengan Desember 2020 dengan jadwal sebagai berikut :
a. Bantuan kuota data
internet untuk bulan pertama
1) tahap I pada
tanggal 22 sampai 24 September 2020; dan
2) tahap II pada
tanggal 28 sampai 30 September 2020.
b. Bantuan kuota data
internet untuk bulan kedua
1) tahap I pada
tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020; dan
2) tahap II pada
tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.
c. Bantuan kuota data
internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan.
1) tahap I pada
tanggal 22 sampai 24 November 2020; dan
2) tahap II pada tanggal
28 sampai 30 November 2020.
6.
Bantuan
kuota data internet memiliki masa berlaku sebagai berikut:
a.
bantuan
kuota data internet untuk bulan pertama dan kedua berlaku selama 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel
pendidik dan peserta didik; dan
b.
bantuan
kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat berlaku selama 75 (tujuh
puluh lima) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel
pendidik dan peserta didik.
7. Setiap penerima bantuan hanya dapat menerima bantuan kuota data internet untuk 1 (satu) nomor ponsel setiap bulannya.
Download/unduh Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020 selengkapnya pada tautan di bawah ini:
0 Komentar di "Juknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020 Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 14 Tahun 2020"
Posting Komentar