Sahabat
Edukasi yang berbahagia… Berikut informasi seputar Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021 yang dibagikan dari hasil Resume Rapat
Koordinasi PPPK di Denpasar, 10-12 Desember 2020, selengkapnya di bawah ini:
1) Pendaftar PPPK formasi Guru adalah :
a. Guru Honor K2 database BKN
b. Guru honorer baik di sekolah negeri ataupun
swasta yang sudah masuk dapodik
c. Lulusan S1/D4 baru (fresh graduate) yang sudah
memiliki sertifikat pendidik dari program PPG Prajabatan
2) Kepemilikan NUPTK bukan menjadi syarat pendaftaran PPPK
3) Yang harus diperhatikan oleh calon pendaftar
adalah kesesuaian NIK, tempat/tanggal lahir yang tercantum di dukcapil dengan
database di dapodik.
4) NIK yang ada di Dapodik/Info Gtk harus benar
dan sesuai dengan NIK yang tercantum di dukcapil. Apabila terdapat
ketidaksesuaian antara Dapodik dan data Dukcapil, maka yang harus dilakukan
adalah :
a. Cek data NIK tersebut di Dukcapil
b. Jika di Dukcapil data NIK ternyata salah, maka
lakukan update data NIK di Dukcapil
c. Setelah data NIK di Dukcapil sudah benar,
lakukan perbaikan data NIK di Vervalptk login operator sekolah,pada fitur
perbaikan identitas dengan mengupload scan KTP/KK asli yang sudah benar
d. Setelah Dinas Pendidikan menyetujui perbaikan,
maka lakukan sinkronisasi dapodik untuk proses perubahan NIK di dapodIk
e. Perbaikan NIK dilakukan sebelum 31 Desember
2020
5) Pendaftaran PPPK dilihat dari kualifikasi
IJAZAH yang linier dengan formasi yang ada. Bagi guru yang mempunyai sertifikat
pendidik, maka yang digunakan adalah sesuai linieritas sertifikat pendidik.
6) Verifikasi data guru calon peserta PPPK yang sudah masuk dapodik dilakukan melalui
laman info gtk dengan melakukan verval ijazah . Yang harus diperhatikan ketika
melakukan verval ijazah adalah :
a.
Verval
ijazah tidak digunakan untuk menentukan apakah guru/calon tersebut layak atau
tidak mengikuti PPPK
b.
Verval
ijazah digunakan untuk memverifikasi kepemilikan ijazah yang dikroscek dengan
database dikti.
c.
Yang
harus diperhatikan ketika memverfikasi ijazah adalah : nama mahasiswa, nama perguruan
tinggi, nama prodi, nomor ijazah, NIM, tahun lulus kuliah.
d.
Apabila
memiliki S1/D4 lebih dari satu, maka yang dilakukan verval ijazah adalah yang
linier dengan formasi yang akan dipilih.
e.
Apabila
ketika verval ijazah terdapat kesalahan data, misal kesalahan nama , maka yang
harus diperbaiki adalah data di dikti dengan dengan menghubungi perguruan
tinggi yang bersangkutan.
f.
Apabila
perguruan tinggi atau data tidak ditemukan, maka silahkan upload scan ijazah
asli maksimal 1MB, yang kemudian akan diverifikasi
oleh admin pusat.
g.
Verval
ijazah untuk persiapan seleksi PPPK dilakukan paling akhir sebelum 31 Desember
2020
h.
Kegiatan
seleksi PPPK dilaksanakan mulai tahun 2021 sampai 2024
i.
Peserta
seleksi PPPK yang tidak lolos mendapat kesempatan 3 kali .
j.
Ujian
PPPK berbeda dengan ujian CPNS karena tidak ada seleksi kompetensi dasar, hanya
seleksi kompetensi bidang/teknis.
k.
Materi
Ujian :
Tipe Konten Butir soal Waktu bobot
Kompetensi Teknis (sesuai mata pelajaran) 50 60
60%
Tes Bakat Skolastik (penalaran) 40 60
Manajerial 30 25 40%
Sosio-Kultural 20 15
Pertanyaan
wawancara (dijawab secara tertulis) 10 10
Jumlah
150 soal 170 menit 100%
7) Peraturan PPPK tercantum dalam
• UU No. 5 Th 2014
• PP No. 49 Th 2018= Tentang Manajemen PPPK
• Perpres 38 Th 2020= Tentang Jenis Jabatan
yang Dapat Diisi oleh PPPK
• Perpres 98 Tahun 2020 Gaji dan Tunjangan
PPPK
• PERMENPANRB 70 Tahun 2020 Masa Hubungan
Perjanjian Kerja PPPK
• PERMENPANRB 72 Tahun 2020 Perubahan Atas
Peraturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK untuk Guru,
Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian
• PERMENPANRB 72 Tahun 2020 Perubahan Atas
Peraturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK untuk Guru,
Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian
8) Guru PPPK seluruhanya diangkat sebagai Guru Ahli Pertama
9) PPPK berhak menerima Gaji dan Tunjangan :
•
Gaji
didasarkan pada golongan dan masa kerja (besaran Gaji sebelum dikenakan
pemotongan pajak penghasilan)
•
Dapat
diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa (diatur lebih
lanjut dalam Permenpan)
•
Gaji
dan Tunjangan bagi PPPK di Instansi Pusat dibebankan pada APBN, dan bagi PPPK
di Instansi Daerah dibebankan pada APBD.
•
Masa
Hubungan Perjanjian Kerja untuk JF ditetapkan dalam jangka waktu paling singkat
1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sesuai dengan penyusunan
kebutuhan ASN
•
Dapat
diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
Demikian informasi dibagikan, semoga bermanfaat dan terimakasih. Salam Edukasi..!
0 Komentar di "Informasi Penting Seputar PPPK Tahun 2021 dari Hasil Rapat Koordinasi PPPK di Denpasar Tanggal 10 s.d. 12 Desember 2020"
Posting Komentar