Sahabat Edukasi yang berbahagia… Berikut uraian Kebijakan Formasi Seleksi Guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun 2021) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Formasi Guru PPPK Tahun 2021 selengkapnya:
Rakor
Formasi Guru PPPK Tahun 2021
1.
Arah
Kebijakan Pengadaan CASN Tahun 2021
2.
Landasan
Hukum Terkait Perencanaan dan Pengadaan PPPK
3.
Rencana
Rekrutmen Pppk Untuk Tenaga Guru Tahun 2021
4. Pengajuan Usulan Formasi Tambahan PPPK Untuk Tenaga Guru di E-Formasi
Formasi CASN diprioritaskan pada tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis dengan memperhatikan arah pembangunan nasional dan potensi daerah, core business instansi, penataan dan penyederhanaan birokrasi, optimalisasi pemanfaatan IT, dan dampak pandemi Covid-19.
PP
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang
Manajemen PPPK mengatur
•
Rincian
usulan kebutuhan ASN tahun berikutnya disampaikan oleh PPK kepada Menteri PANRB
dan Kepala BKN paling lambat akhir bulan Maret tahun sebelumnya
•
Menteri
PANRB menyusun rencana pemenuhan kebutuhan dan menyampaikan kepada Menteri Keuangan
untuk dimintakan pendapat paling lambat akhir bulan April tahun sebelumnya
•
Pendapat
Menteri Keuangan disampaikan kepada Menteri PANRB paling lambat akhir bulan Mei
tahun sebelumya
•
Pertimbangan
teknis Kepala BKN disampaikan kepada Menteri PANRB paling lambat akhir bulan
Juli tahun sebelumnya
• Menteri PANRB menetapkan kebutuhan ASN setiap Instansi Pemerintah paling lambat akhir bulan Mei tahun berjalan.
Landasan hukum
perencanaan dan pengadaan PPPK
Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga
Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan
perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintahan.
•
UU
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
•
PP
Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
•
PerPres
Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK
•
PerPres
Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK
•
PerMenPANRB
Nomor 70 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja PPPK
•
PerMenPANRB
Nomor 71 Tahun 2020 tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan PPPK
• PerMenPANRB Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian
Perpres 98 Tahun 2020
tentang Gaji dan Tunjangan PPPK
•
PPPK
berhak menerima Gaji dan Tunjangan
•
Gaji
didasarkan pada golongan dan masa kerja (besaran Gaji sebelum dikenakan
pemotongan pajak penghasilan)
•
Dapat
diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa (diatur lebih
lanjut dalam Permenpan)
•
Tunjangan
PPPK terdiri atas:
a.
tunjangan
keluarga;
b.
tunjangan
pangan;
c.
tunjangan
jabatan struktural;
d.
tunjangan
jabatan fungsional; atau
e.
tunjangan
lainnya.
•
Besarnya
tunjangan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur tunjangan bagi PNS.
•
Gaji
dan Tunjangan bagi PPPK di Instansi Pusat dibebankan pada APBN, dan bagi PPPK
di Instansi Daerah dibebankan pada APBD.
• Ketentuan teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK di Instansi Pusat diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, dan bagi PPPK di Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
PermenPANRB 70 Tahun
2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja PPPK
•
Masa
Hubungan Perjanjian Kerja untuk JF ditetapkan dalam jangka waktu paling singkat
1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sesuai dengan penyusunan
kebutuhan ASN.
•
Dapat
diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
•
Usulan
perpanjangan Masa Hubungan Perjanjian Kerja disampaikan kepada Menteri paling
lambat 6 (enam) bulan sebelum Masa Hubungan Perjanjian Kerja berakhir.
•
Penentuan
jangka waktu berdasarkan pada pertimbangan:
a.
jenis
pekerjaan yang bersifat sementara, membutuhkan penyelesaian dalam jangka waktu
tertentu;
b.
jenis
Jabatan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan/atau
pencapaian tujuan strategis nasional untuk kurun waktu tertentu;
c.
prediksi
beban kerja suatu Jabatan di unit organisasi akan habis atau berkurang dalam
jangka waktu tertentu; dan/atau
d.
ketersediaan
anggaran instansi.
•
Jangka
waktu hubungan perjanjian kerja antara PPPK dengan PPK tidak melebihi batas
waktu Masa Hubungan Perjanjian Kerja.
•
Jangka
waktu hubungan perjanjian kerja memperhatikan selisih tahun usia yang
bersangkutan dengan batas usia pensiun Jabatan yang dilamar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Perpanjangan hubungan perjanjian kerja antara PPPK dengan PPK didasarkan pada pencapaian/penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.
PermenPANRB 71 Tahun
2020 tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan PPPK
•
PPPK
yang telah mendapatkan nomor induk yang diterbitkan BKN melaksanakan tugas
Jabatan berdasarkan penetapan pengangkatan oleh PPK.
•
PPK
berwenang untuk mengangkat PPPK pada Jabatan:
a.
Jabatan
Fungsional selain Jabatan Fungsional Ahli Utama; dan
b.
Jabatan
lain (bukan merupakan Jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen
pada Instansi Pemerintah)
•
PPK
dapat memberikan kuasa untuk mengangkat PPPK kepada pejabat yang ditunjuk di
lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan PPPK.
•
Pejabat
yang ditunjuk pada Instansi Pusat meliputi:
a.
pejabat
pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan;
b.
pejabat
pimpinan tinggi pratama di unit instansi vertikal kementerian/lembaga; atau
c.
pejabat
lain setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin satuan organisasi
yang mandiri.
•
Pejabat
yang ditunjuk pada Instansi Daerah provinsi meliputi:
a.
pejabat
pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan; atau
b.
pejabat
pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian.
•
Pejabat
yang ditunjuk pada Instansi Daerah kabupaten/kota meliputi:
a.
pejabat
pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan daerah kabupaten/kota;
atau
b.
pejabat
pimpinan tinggi pratama yang yang membidangi kepegawaian.
• Pemberian kuasa penetapan pengangkatan ditetapkan dengan keputusan PPK.
Rencana rekrutmen
PPPK untuk Tenaga Guru pada Tahun 2021
1)
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan selaku Instansi pembina Jabatan Fungsional Guru pada
Tahun Anggaran 2021 merencanakan melakukan rekrutmen PPPK untuk Tenaga Guru.
2)
Dengan
melalui jalur PPPK, maka persyaratan usia pelamar dari 20 tahun s.d. 1 tahun
sebelum batas usia pension pada jabatan yang dilamar (untuk guru s.d. 59
tahun).
3)
Sampai
dengan saat ini, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh
Pemerintah Daerah (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota).
4)
Pengajuan
usulan untuk formasi Guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020
melalui aplikasi E-Formasi KemenPANRB.
5)
KemenPANRB
akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dan
Analisis Beban Kerja serta juga mempertimbangkan data Dapodik – Kemendikbud
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6)
Saat
ini dalam proses perancangan Sistem Penerimaan, Soal Ujian Kompetensi, dan
Sistem Seleksi yang melibatkan KemenPANRB, Kemendikbud, BKN, BPKP, BSSN, dan
BPPT.
7) KemenPANRB akan menetapkan Peraturan MenPANRB sebagai dasar hukum pelaksanaan.
Pengajuan Usulan
Formasi PPPK Untuk Tenaga Guru di E-Formasi KemenPANRB s.d. 31 Desember 2020
1.
Pemenuhan
Guru Tahun 2021 seluruhnya melalui jalur PPPK.
2.
Pengusulan
Kebutuhan pada bulan Desember merupakan pengusulan kembali terhadap kebutuhan Guru
tahun 2021 (usulan yang telah masuk bulan Agustus harap diusulkan kembali).
3.
Pengusulan
kebutuhan guru PPPK berdasarkan hasil perhitungan ABK dengan mempertimbangkan data-data
sebagai berikut agar tidak terjadi duplikasi (dapat diakses di e-formasi):
•
data
pokok pendidikan Kemendikbud;
•
data
usulan guru PPPK yang telah disampaikan di e-formasi pada akhir Agustus 2020;
•
data
kelulusan CPNS tahun 2019 yang saat ini dalam proses pemberkasan di BKN;
•
data
kelulusan PPPK tahun 2019 yang saat ini dalam proses pemberkasan di BKN.
4.
Usulan
Guru CPNS harap diperbaiki menjadi guru PPPK sesuai kebutuhan/ABK.
5.
Usulan
tidak perlu disertai dengan kualifikasi pendidikan Guru (akan diseragamkan
dengan Keputusan/Ketentuan yang akan dikeluarkan Kemendikbud).
6.
Data
pengusulan di atas tidak termasuk usulan Guru Agama. Instansi diberikan
kesempatan untuk memperbaiki usulan Guru Agama meliputi kualifikasi pendidikan
dan NPSN.
7. Dokumen/Surat Usulan dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kesanggupan/Ketersediaan Anggaran untuk Gaji dan Tunjangan yang ditandatangani PPK.
Surat Edaran MENPAN-RB No. B/1313/M.SM.01.00/2020 hal Pengusulan Kebutuhan Guru PPPK dan Perbaikan Usulan ASN Tahun 2021
Demikian informasi mengenai Kebijakan Formasi Seleksi Guru PPPK Tahun 2021. Semoga bermanfaat dan terimakasih. Salam Edukasi..!
0 Komentar di "Kebijakan Formasi Seleksi Guru PPPK Tahun 2021"
Posting Komentar