Sahabat Edukasi yang berbahagia… Sebagai panduan dalam pelaksanaan UKKS (Uji Kompetensi Kepala Sekolah) di tahun 2021, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen GTK Kemdikbud) dan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKPS) telah mengeluarkan Panduan Pelaksanaan Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS) Tahun 2021, sebagai berikut:
A. PENYELENGGARA
Penyelenggara uji kompetensi kepala sekolah adalah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) melalui Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPSPS).
B. SASARAN
Sasaran uji kompetensi Kepala Sekolah adalah Kepala Sekolah yang akan menyelesaikan periode ketiga atau masa kerja 12 (dua belas) tahun sebagai Kepala Sekolah dan akan ditugaskan kembali menjadi Kepala Sekolah pada periode keempat. Bagi Kepala Sekolah yang sudah masuk periode keempat pada bulan Juli tahun 2019, tidak perlu mengikuti Uji Kompetensi Kepala Sekolah (SE.Kepala LPPKS No.3139/B18/GT/2019. Tanggal 23 Juli 2019).
C. PERSYARATAN
Persyaratan
yang harus dipenuhi oleh Kepala Sekolah tersebut adalah sebagai berikut:
1.
memiliki
hasil penilaian prestasi kerja minimal baik pada 3 (tiga) tahun terakhir;
2.
memperoleh
surat tugas untuk mengikuti Uji Kompetensi dari Dinas Pendidikan sesuai dengan
kewenangannya; dan
3. memiliki surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
D. PELAKSANAAN
1.
Waktu Pelaksanaan Uji Kompetensi
Uji
Kompetensi dilaksanakan 4 (empat) kali dalam satu tahun yaitu bulan Februari, Mei,
Agustus, dan November. Kepala Sekolah hanya dapat mengikuti uji Kompetensi 1
(satu) kali dalam satu tahun terakhir masa tugas periode ketiga dan paling
cepat 6 (enam) bulan sebelum menyelesaikan masa kerjanya.
2.
Tempat Pelaksaan Uji Kompetensi
Tempat
uji kompetensi berada di Provinsi/ Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Direktorat
Guru dan Tenaga Kependidikan c.q. LPPKSPS.
3.
Metode Uji Kompetensi
Uji
kompetensi dilaksanakan dengan metode;
a)
Penilaian portofolio
•
Penilaian
portofolio bertujuan untuk memperoleh gambaran rekam jejak pelaksanaan kinerja
kepala sekolah sesuai beban kerja yang telah ditentukan dan dampaknya terhadap
prestasi sekolah.
•
Penilaian
portofolio 3 tahun terakhir (2018, 2019 dan 2020) terdiri dari :
-
hasil
PKKS (Penilaan kinerja KS tahunan oleh pengawas, bukan SKP atau PK Guru);
-
kejuaraan/penghargaan
tertinggi sekolah (Kepala Sekolah, Guru, TAS, Siswa, dan lembaga); dan
-
Publikasi
ilmiah atau karya inovatif yang telah dinilai dalam PAK tahunan.
b)
Penyusunan laporan best practice
•
Laporan
best practice merupakan karya tulis ilmiah yang berisi pengalaman terbaik dalam
melaksanakan tugas pokok kepala sekolah sebagai penggerak pada satuan
pendidikan yang dipimpinnya. Laporan best practice bukan merupakan laporan
hasil penelitian.
•
Laporan
best practice bertujuan untuk menggali informasi tentang praktik-praktik baik
kepala sekolah dalam melaksanakan tugas.
•
Laporan
best practice berupa laporan tertulis sesuai sistematika dan dilengkapi data
pendukung terlampir (lampiran 1)
•
Laporan
best practice didiseminasikan di KKKS, MKKS, atau forum ilmiah lainnya dengan
melibatkan minimal 3 sekolah dan minimal peserta 15 orang. Bukti fisik
diseminasi berupa, berita acara, notula, daftar hadir, dan foto pelaksanaan.
•
Video
pelaksanaan best practice diunggah di Youtube dan tautannya (link) dicantumkan
pada laporan best practice. Video memuat kegiatan dan atau hasil pelaksanaan
best practice serta testimoni kebermanfaatan program dari warga sekolah yang
berdurasi maksimal 5 menit. (Cara unggah di youtube di lampiran 3)
•
Laporan
best practice dilakukan dengan menulis online text atau mengunggah laporan best
practice pada periode ketiga dalam bentuk file Word di SIM UKKS paling lambat
satu minggu sebelum pelaksanaan uji kompetensi. File laporan akan diproses
dalam plagiarism/similarity checker dengan toleransi 30%. File dengan tingkat
plagiarism/similarity di atas 30% akan dinyatakan gugur, sehingga tidak
dilakukan penilaian portofolio dan best practice.
• Tata tulis naskah Laporan Best Practice sebagai berikut: jenis huruf Times New Romans ukuran huruf 12, spasi: 1.5, ukuran kertas A4, margin atas 3.0 cm; bawah 2.5 cm; tepi kiri 3.0 cm dan tepi kanan 2.5 cm, dan setiap halaman diberi nomor halaman. Jumlah halaman Best Practice 11 sampai dengan 25.
E. KRITERIA PENILAIAN
Penilaian dilakukan dengan menjumlahkan nilai dari dua komponen yaitu nilai portofolio dan best practice sesuai bobot yang telah ditentukan. Portofolio memiliki bobot penilaian 60% dan laporan best practice memiliki bobot penilaian 40%. Peserta uji kompetensi dinyatakan “kompeten”, jika mencapai nilai akhir minimal 75.
1. Penilaian
Portofolio
Penilaian
portofolio terdiri dari hasil PKKS, kejuaraan/penghargaan, dan publikasi ilmiah/karya
inovatif dengan bobot masing-masing 90%, 5%, dan 5%. Penilaian PKKS diambil
langsung dari rerata nilai PKKS selama 3 tahun terakhir. Penilaian kejuaraan/penghargaan
diambil tingkat tertinggi dengan skor sebagai berikut:
1.
Memperoleh
kejuaraan/penghargaan paling sedikit 1 tingkat internasional atau 2 tingkat
nasional diberi skor 5
2.
Memperoleh
kejuaraan/penghargaan paling sedikit 1 tingkat nasional atau 2 tingkat provinsi
diberi skor 4
3.
Memperoleh
kejuaraan/penghargaan paling sedikit 1 tingkat provinsi atau 2 tingkat
kabupaten/kota diberi skor 3
4.
Memperoleh
kejuaraan/penghargaan paling sedikit 1 tingkat kabupaten/kota atau 2 tingkat
kecamatan diberi skor 2
5. Memperoleh kejuaraan/penghargaan tingkat kecamatan diberi skor 1
Penilaian
publikasi ilmiah/karya inovatif dihitung dengan akumulasi 3 tahun dengan skor
sebagai berikut:
1.
Memperoleh
nilai PAK tahunan 6, diberi skor 5
2.
Memperoleh
nilai PAK tahunan 5, diberi skor 4
3.
Memperoleh
nilai PAK tahunan 4, diberi skor 3
4.
Memperoleh
nilai PAK tahunan 3, diberi skor 2
5. Memperoleh nilai PAK tahunan 2, diberi skor 1
2. Penilaian Best
Practice
Penilaian best practice terdiri dari penilaian esensi laporan dan kelengkapan bukti fisik (APIK), dengan indikator sebagai berikut:
NO |
KRITERIA |
INDIKATOR |
BOBOT |
1. |
Asli |
1) Menunjukkan indikator
keberhasilan 2) Ada unsur kebaruan 3) Dukungan data yang akurat 4) Waktu pelaksanaan yang
wajar 5) Kesesuaian laporan best
practice dengan fakta (konfirmasi melalui video yang diunggah di Youtube/
wawancara online) |
30 |
2. |
Perlu |
1) Menggerakkan stakeholder
(ekosistem pendidikan) 2) Mampu meningkatkan kinerja
sekolah 3) Relevan dengan tupoksi
kepala sekolah 4) Berdampak pada
meningkatkan mutu pembelajaran/students’ well-being dan/atau
pengelolaan sekolah 5) Mudah diadopsi/didesiminasi/diadaptasi.
|
30 |
3. |
Ilmiah |
1) Menyajikan langkah-langkah
pelaksanaan best practice yang logis dan sistematis 2) Menggambarkan data/fakta
sebelum dan sesudah pelaksanaan best practice yang menunjukkan capaian
yang signifikan 3) Alasan pelaksanaan best
practice sesuai permasalahan 4) Kesimpulan menjawab
permasalahan 5) Kemutakhiran
referensi/pustaka |
30 |
4. |
Konsisten |
1) Alur pikir dan alur
tulisan disajikan secara runut 2) Tata tulis laporan sesuai
dengan aturan kebahasaan yang berlaku/Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia
(PUEBI) 3) Sistematika penulisan
laporan best practice sesuai pedoman. 4) Kesesuaian kutipan/sitasi
dengan referensi. 5) Tata letak (layout)
menarik dan mudah dibaca. |
10 |
Jumlah |
100 |
Setiap
indikator diberi skor 1-4, dengan rubrik sebagai berikut:
Skor
4: indikator terpenuhi dengan kategori amat baik
Skor
3: indikator terpenuhi dengan kategori baik
Skor
2: indikator terpenuhi dengan kategori cukup
Skor 1: indikator terpenuhi dengan kategori kurang
Skor
kriteria APIK = skor perolehan : 20 x 100.
Nilai akhir = Σskor kriteria x bobot kriteria : 100.
F. TANGGUNG JAWAB LEMBAGA TERKAIT
a. Direktorat Jenderal:
1)
menyiapkan
norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan uji kompetensi;
2)
merencanakan
kegiatan pelaksanaan uji kompetensi;
3)
mengembangkan
kisi-kisi dan instrumen uji kompetensi;
4)
mengkoordinasikan
pelaksanaan uji kompetensi dengan LPPKSPS;
5)
menyiapkan
dan menghimpun data peserta uji kompetensi;
6)
mengembangkan
sistem dan aplikasi uji kompetensi;
7)
melakukan
sosialisasi sistem uji kompetensi kepada LPPKSPS;
8)
melakukan
sosialisasi rancangan mekanisme pelaksanaan uji kompetensi kepada Dinas
Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota;
9)
mengkoordinasikan
seluruh instansi terkait dalam penyelenggaraan uji kompetensi mulai dari
persiapan, pelaksanaan, dan pengolahan hasil;
10)
melaksanakan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan uji kompetensi; dan
11) membuat laporan penyelenggaraan uji kompetensi kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
b. LPPKSPS:
1)
mengkoordinasikan
persiapan data peserta uji kompetensi;
2)
menerbitkan
Surat Keputusan tentang: Sekretariat (terdiri dari penanggung jawab dan
anggota), Tim Penguji, dan Panitia Uji Kompetensi;
3)
melaksanakan
uji kompetensi;
4)
menganalisis
hasil uji kompetensi;
5)
menyampaikan
hasil uji kompetensi kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota;
6)
memantau
dan mengevaluasi persiapan dan pelaksanaan uji kompetensi; dan
7) membuat laporan penyelenggaraan uji kompetensi kepada Direktorat Jenderal.
c. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
1)
Melakukan
sosialisasi program uji kompetensi kepada para Kepala Sekolah di wilayah
masing-masing;
2)
Melakukan
pendampingan/pembimbingan dalam pengembangan laporan best practice;
3)
Memverifikasi
data Kepala Sekolah yang akan mengikuti uji kompetensi di SIM UKKS;
4)
Mengusulkan
nama-nama Kepala Sekolah yang akan mengikuti uji kompetensi ke LPPKSPS melalui
SIM UKKS;
5)
Menginformasikan
jadwal pelaksanaan uji kompetensi kepada peserta;
6) Menindaklanjuti hasil uji kompetensi dengan mengajukan nama-nama peserta yang lulus untuk diteruskan ke Kepala Daerah sebagai bahan pertimbangan pengangkatan kepala sekolah.
Lampiran 1
SISTEMATIKA NASKAH BEST PRACTICE
1. Bagian Awal
Bagian ini terdiri atas halaman judul (cover), halaman pernyataan keaslian naskah yang ditandatangani, halaman lembar persetujuan dari atasan langsung dan atau pejabat terkait, abstrak atau ringkasan, kata pengantar, daftar isi, daftar tabel, daftar gambar, dan daftar lampiran.
2. Bagian Isi
Bagian
ini terdiri atas:
Bab
I Pendahuluan, berisi latar belakang, masalah, tujuan, dan manfaat best practice
yang dilaksanakan.
Bab
II Kajian Pustaka, berisi teori, kebijakan, pedoman dan/atau praktik yang dijadikan
rujukan dalam menyelesaikan masalah.
Bab
III Pembahasan masalah, berisi:
1.
langkah-langkah
atau cara-cara dalam memecahkan masalah.
2.
Menuliskan
tindakan sebagai pengalaman terbaiknya dalam memecahkan masalah dan juga
dihubungkan dengan kajian teori/tinjauan pustaka yang menunjang.
3.
menguraikan
hasil yang dicapai dapat dikategorikan sebagai hasil yang luar biasa.
4.
membahas
hasil yang diperoleh dengan cara membandingkan data sebelum dan sesudahnya.
Bab IV Simpulan dan Rekomendasi, berisi intisari pengalaman terbaik dalam menyelesaikan permasalahan. Simpulan diikuti dengan saran atau rekomendasi ditujukan kepada pihak-pihak terkait dengan pemecahan masalah tersebut.
3. Bagian Penutup
Bagian
ini berisi daftar pustaka yang merujuk pada kaidah APA style dan lampiran-lampiran
tentang semua data yang dipakai untuk menunjang tulisan ini antara lain.
a.
Dokumentasi
kegiatan (apabila ada)
b. Bukti fisik pelaksanaan diseminasi best practice di KKKS, MKKS, atau forum ilmiah lainnya dengan melibatkan minimal 3 sekolah dan minimal peserta 15 orang. Bukti fisik diseminasi berupa, berita acara, notula, daftar hadir, dan foto pelaksanaan.
Lampiran 2
DAFTAR ISIAN
KEJUARAAN/PENGHARGAAN
No |
Nama Kejuaraan/penghargaan |
Penyelenggara |
Tingkat |
Peringkat |
Tahun |
1. |
|
|
|
|
|
2. |
|
|
|
|
|
3. |
|
|
|
|
|
Keterangan
:
1.
Semua bukti fisik di scan/pindai dijadikan satu file pdf.
2. Semua bukti fisik diunggah ke SIM UKKS.
DAFTAR
ISIAN PUBLIKASI ILMIAH/KARYA INOVATIF
No |
Jenis publikasi
ilmiah/ karya inovatif |
Tahun |
Nilai pada PAK
tahunan |
No. Surat Hasil PAK |
1. |
|
|
|
|
2. |
|
|
|
|
3. |
|
|
|
|
Lampiran 3
Dalam
mengunggah video ke akun Youtube bisa dilakukan dengan komputer/laptop, HP
Android atau Iphone. Berikut langkah-langkah mengunggah video ke Youtube.
1. Lewat Komputer
Ø Login ke YouTube di
laman www.youtube.com
Ø Klik button di bagian
atas halaman untuk mengunggah video
Ø Klik Upload video
Ø Sebelum mulai
mengupload video, kamu dapat memilih setelan privasi video.
Ø Pilih video yang akan
diunggah dari komputer. Video juga dapat diimpor dari Google Photo.
Ø Klik Publikasikan untuk menyelesaikan proses upload video publik ke YouTube. Jika belum mengklik Publikasikan, video tidak dapat dilihat orang lain.
2. Lewat HP Android
Pada
HP Android terdapat aplikasi Youtube. Jika belum ada, bisa mengunduh aplikasi Youtube
di Play Store. Aplikasi Youtube di Android dapat digunakan untuk mengunggah video
dengan merekam video baru atau memilih video yang telah ada di galeri, berikut langkah-
langkahnya:
Ø Login ke aplikasi
Youtube di Android
Ø Tap kamera di bagian
atas halaman.
Ø Rekam video baru atau
pilih video yang ada untuk diupload.
Ø Untuk merekam video
baru: Tap ikon kamera video dan mulailah merekam.
Ø Untuk memilih video
yang sudah ada: Gunakan galeri untuk memilih video.
Ø Terapkan penyempurnaan
opsional pada video tersebut, lalu klik Berikutnya.
Ø Sesuaikan judul,
deskripsi, dan setelan privasi video. Kamu dapat membuat judul dengan panjang
hingga 100 karakter dan deskripsi hingga 5.000 karakter.
Ø Klik Upload.
3. Lewat iPhone atau
iPad:
Fungsi
aplikasi Youtube di iOS sama dengan Youtube di Android, yakni untuk mengunggah
video dengan merekam video baru atau memilih video yang ada, berikut langkah-langkah
mengunggah video dengan iPhone atau iPad:
Ø Login ke aplikasi
Youtube di Android
Ø Tap kamera di bagian
atas halaman.
Ø Rekam video baru atau
pilih video yang ada untuk diupload.
Ø Untuk merekam video
baru: Tap ikon kamera video dan mulailah merekam.
Ø Untuk memilih video
yang sudah ada: Gunakan galeri untuk memilih video.
Ø Terapkan
penyempurnaan opsional pada video tersebut, lalu klik Berikutnya.
Ø Sesuaikan judul,
deskripsi, dan setelan privasi video. Kamu dapat membuat judul dengan panjang
hingga 100 karakter dan deskripsi hingga 5.000 karakter.
Ø Klik Upload.
Silahkan download/unduh Panduan Pelaksanaan Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS) Tahun 2021 selengkapnya, pada tautan berikut. Semoga bermafaat dan terimakasih. Salam Edukasi..!
0 Komentar di "Panduan Pelaksanaan Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS) Tahun 2021"
Posting Komentar