Sahabat Edukasi yang berbahagia… Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan oleh Satuan Pendidikan bahwasannya sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan penjaminan mutu pendidikan di satuan pendidikan dasar dan menengah.
Tujuan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah adalah untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah oleh satuan pendidikan di Indonesia berjalan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI dilaksanakan oleh satuan pendidikan, sedangkan SPME dilaksanakan oleh institusi di luar satuan pendidikan seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Standar Nasional Pendidikan, dan Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah.
Adanya dukungan dan fasilitasi institusi-institusi tersebut dalam penerapan sistem penjaminan mutu eksternal sesuai tugas dan kewenangannya akan memperkuat upaya satuan pendidikan dalam memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu sesuai kebutuhan nyata di lapangan.
Acuan Mutu Pendidikan
Pelaksanaan sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah mengacu pada standar sesuai peraturan yang berlaku. Acuan utama sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah adalah Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
SNP
adalah standar minimal yang ditetapkan pemerintah dalam bidang pendidikan yang
harus dipenuhi oleh satuan pendidikan dan semua pemangku kepentingan dalam
mengelola dan menyelenggarakan pendidikan, yang terdiri atas:
1.
Standar
Kompetensi Lulusan;
2.
Standar
Isi;
3.
Standar
Proses;
4.
Standar
Penilaian;
5.
Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
6.
Standar
Pengelolaan;
7.
Standar
Sarana dan Prasarana; dan
8. Standar Pembiayaan.
Satuan
pendidikan yang telah atau hampir memenuhi atau melampaui standar nasional
pendidikan dapat menggunakan atau menetapkan standar di atas SNP sebagai acuan dalam
perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan sistem penjaminan mutu
pendidikan. Standar yang ditetapkan oleh satuan pendidikan harus lebih tinggi
dari SNP.Penetapan standar dan indikatornya harus disesuaikan dengan prinsip
penyelenggaraan pendidikan di Indonesia yang diatur pada Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab III Prinsip
Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 4 yang diuraikan sebagai berikut:
1.
Pendidikan
diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif
dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keragamaan, nilai kultural,
dan kemajemukan bangsa.
2.
Pendidikan
diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan
multimakna.
3.
Pendidikan
diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik
yang berlangsung sepanjang hayat.
4.
Pendidikan
diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan
kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
5.
Pendidikan
diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis dan berhitung bagi
segenap warga masyarakat.
6. Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Sistem Penjaminan Mutu Oleh Satuan Pendidikan
Sistem
penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah terdiri atas dua komponen besar
yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal.
1. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah
sistem penjaminan mutu yang berjalan di dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh
seluruh komponen satuan pendidikan.
2. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal.
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) adalah sistem penjaminan mutu yang dijalankan oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan akreditasi dan badan standarisasi. Sistem ini dijelaskan pada Pedoman Umum Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah.
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah
Satuan
pendidikan berperan dalam melaksanakan sistem yang terdiri atas organisasi,
kebijakan, dan proses yang terkait dalam melaksanakan penjaminan mutu
pendidikan untuk menjamin terwujudnya pendidikan yang bermutu dalam rangka
memenuhi atau melampaui SNP. Sistem tersebut memiliki prinsip-prinsip sebagai
berikut.
•
Mandiri
: dikembangkan dan diimplementasikan secara mandiri oleh setiap satuan pendidikan;
•
Terstandar
: menggunakan SNP yang ditetapkan pemerintah pusat dan standar yang ditetapkan
oleh satuan pendidikan bagi satuan pendidikan yang telah memenuhi SNP;
•
Akurat
: menggunakan data dan informasi yang akurat;
•
Sistemik
dan berkelanjutan : dilaksanakan terhadap keseluruhan unsur yang meliputi
organisasi, kebijakan, dan proses-proses yang terkait dan dilaksanakan secara
berkelanjutan mengikuti lima langkah penjaminan mutu yang membentuk suatu siklus;
• Terdokumentasi : seluruh aktivitas dalam pelaksanaan didokumentasikan.
Siklus Penjaminan Mutu Pada Satuan Pendidikan
Langkah
penjaminan mutu dalam siklus terdiri atas:
1. Pemetaan Mutu
memetakan mutu pendidikan pada satuan pendidikan berdasarkan SNP melalui kegiatan evaluasi diri yang menghasilkan peta mutu (capaian standar), masalah yang dihadapi dan rekomendasi;
2. Penyusunan Rencana
Pemenuhan
membuat perencanaan pemenuhan mutu berdasarkan hasil pemetaan mutu, dokumen kebijakan pendidikan pada level nasional, daerah dan satuan pendidikan serta rencana strategis pengembangan satuan pendidikan. Hasil perencanaan dituangkan dalam dokumen perencanaan satuan pendidikan serta rencana aksi kegiatan;
3. Pelaksanaan
Pemenuhan Mutu
melaksanakan pemenuhan mutu dalam pengelolaan satuan pendidikan dan kegiatan proses pembelajaran sehingga standar dapat tercapai;
4. Evaluasi/Audit
Mutu
melakukan pengendalian terhadap prosespelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan sesuai dengan perencanaan yang disusun untuk menjamin kepastian terjadinya peningkatan mutuyang berkelanjutan; dan
5. Penyusunan Standar
di atas SNP
menetapkan standar di atas SNP pada standar yang telah terpenuhi dan memperbaiki strategi dalampemenuhan mutu terutama pada standar yang masih belum terpenuhi berdasarkan hasil audit/evaluasi.
Seluruh langkah dalam siklus penjaminan mutu dilaksanakan oleh satuan pendidikan dalam pengelolaanberbasis satuan pendidikan dengan melibatkan pemangku kepentingan. Lihat pada gambar Siklus Penjaminan Mutu Pada Satuan Pendidikan.
Seluruh langkah penjaminan mutu pada satuan pendidikan yang dilaksanakan dalam satu atau lebih siklus akan menghasilkan rapor hasil implementasi sistem penjaminan mutu. Lihat Gambar Rapor Hasil Implementasi Sistem Penjaminan Mutu di bawah ini:
Fokus
pelaksanaan penjaminan mutu pada satuan pendidikan adalah adanya peningkatan
mutu pada satuan pendidikan secara berkelanjutan. Perubahan peningkatan yang
terjadi diilustrasikan dalam bentuk tangga seperti yang tersaji pada Gambar
2.3. Posisi awal tangga menggambarkan kondisi mutu satuan pendidikan saat awal
pelaksanaan siklus penjaminan mutu. Pelaksanaan siklus penjaminan mutu secara berkelanjutan
mendorong satuan pendidikan untuk menaiki anak tangga.
0 Komentar di "Penjelasan tentang SPMI dan SPME (Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal)"
Posting Komentar