Sahabat Edukasi yang berbahagia… Berdasarkan surat edaran resmi dari Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPS) Nomor : 3722/B6.7/PP/2020 tanggal 23 November 2020 tentang Pemberitahuan Cut-Off Pengajuan Verval STTPP (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan) Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah ditujukan kepada Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota bahwasannya mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 19998/B/B1.3/GT/2018 tentang Tata Kelola Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah tertanggal 31 Agustus 2018 dan surat Kepala Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPS) Nomor : 1202/B6.13/PP/2020 tertanggal 13 April 2020 tentang Pemberitahuan Cut-Off Pengajuan STTPP Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah serta Pengajuan Dinas Pendidikan Kab./Kota/Provinsi yang belum terakomodir.
Selanjutnya, maka dengan melalui surat tersebut di atas disampaikan bahwa untuk penginputan berkas kelengkapan verifikasi dan validasi STTPP Diklat Calon Pengawas Sekoah, Diklat Penguatan Pengawas Sekolah, Diklat Calon Kepala Sekolah, dan Diklat Penguatan Kepala Sekolah dapat dilakukan paling lambat tanggal 23 Desember 2020 pukul 23.59 WIB. Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Pendidikan menggunakan akun SIM Tendik untuk melakukan penginputan data di laman http:/lppks.kemdikbud.go.id/pemutihan sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan (terlampir). Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi LPPKSPS melalui email : lppks@kemdikbud.go.id
Syarat dan ketentuan Pemutihan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Diklat Calon Kepala Sekolah, Diklat Penguatan Kepala Sekolah, serta STTPP Diklat Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Pengawas Sekolah, sebagai berikut :
A.
STTPP Diklat Calon Kepala Sekolah
1.
Total Jam Diklat 300 JP
2.
Memuat minimal 3 mata Diklat, antara lain:
a.
Supervisi Manajerial
b.
Supervisi Akademik
c.
Kewirausahaan
3. Tahun terbit STTPP dari 2011 s.d. 2018 (kecuali Talent Scouting).
B.
STTPP Diklat Penguatan Kepala Sekolah
1.
Total Jam Diklat 60 JP
2.
Memuat minimal 3 mata Diklat, antara lain:
a.
Supervisi Manajerial
b.
Supervisi Akademik
c.
Kewirausahaan
3. Tahun terbit STTPP dari 2011 s.d. 2018.
C.
STTPP Diklat Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Pengawas Sekolah
memuat
minimal 4 mata Diklat, antara lain:
a.
Supervisi Manajerial
b.
Supervisi Akademik
c.
Penilaian Pendidikan
d. Penelitian Tindakan Kelas/Sekolah.
Download/unduh selengkapnya surat edaran Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPS) Nomor : 3722/B6.7/PP/2020 tentang Pemberitahuan Cut-Off Pengajuan Verval STTPP (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan) Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, silakan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih. Salam Edukasi..!
0 Komentar di "Syarat dan Ketentuan STTPP Diklat Calon Kepala Sekolah, Diklat Penguatan Kepala Sekolah, Diklat Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Pengawas Sekolah"
Posting Komentar