Kepmendikbud Nomor 15/P/2021 tentang Sekolah Penerima Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Reguler Tahun Ajaran 2020/2021

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Daftar  Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap 1 Tahun Anggaran 2021 ini telah ditetapkan Pemerintah melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15/P/2021 tentang Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun Ajaran 2020/2021. Kepmendikbud Nomor 15/P/2021 ini ditetapkan pada tanggal 16 Februari 2021.


Kepmendikbud Nomor 15/P/2021 menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun Ajaran 2020/2021.  Selanjutnya, mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242); 2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124); dan 3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 147).

Menetapkan sekolah penerima dana bantuan operasional sekolah reguler tahun ajaran 2020/2021 yang selanjutnya disebut Sekolah Penerima BOS Reguler sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Download/unduh selengkapnya Salinan Kepmendikbud Nomor 15/P/2021 tentang Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun Ajaran 2020/2021 dan Salinan Lampiran Kepmendikbud Nomor 15/P/2021 terkati tentang Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun Ajaran 2020/2021 serta Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Masing-Masing Daerah pada tautan di bawah ini:


Artikel Terkait:

0 Komentar di "Kepmendikbud Nomor 15/P/2021 tentang Sekolah Penerima Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Reguler Tahun Ajaran 2020/2021"

Posting Komentar