Sahabat Edukasi yang berbahagia… Berdasarkan pada Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) yakni dalam sambutan Bapak Ainun Na’im, Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bahwasannya pendidikan tinggi di Indonesia harus dapat membangun karakter individu yang inovatif, kreatif, mandiri, dan berdaya saing tinggi melalui penguasaan ilmu dan teknologi terkini. Pendidikan tinggi merupakan bagian dari pembangunan sumberdaya manusia sebagai investasi bangsa untuk menghadapi masa depan dan melapangkan jalan menuju Indonesia maju.
Melalui Program Indonesia Pintar, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) sejak tahun 2020 sebagai salah satu bentuk bantuan pendidikan yang diberikan kepada lulusan SMA, SMK atau sederajat dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atau akademi.
KIP Kuliah harus dapat dimanfaatkan oleh lulusan SMA, SMK atau sederajat di seluruh Indonesia, untuk dapat menempuh pendidikan tinggi agar dapat berkontribusi bagi pembangunan bangsa sekaligus meningkatkan taraf ekonomi keluarga masing-masing.
Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud akan terus menjamin pemerataan akses pendidikan tinggi melalui KIP Kuliah sekaligus mendukung program Merdeka Belajar yang dicanangkan pemerintah. Pada tahun 2020, telah disalurkan bantuan KIP Kuliah untuk 200 ribu mahasiswa baru penerima. Pada tahun 2021 ini akan kembali disalurkan 200 ribu KIP Kuliah bagi mahasiswa baru penerima. Jangan putuskan asa mu, gantung cita-cita mu setinggi langit untuk mengenyam bangku kuliah di perguruan tinggi. Raih prestasi mu dan songsong masa depan yang gemilang bersama KIP Kuliah serta wujudkan SDM Indonesia yang unggul, kompetitif dan berkarakter.
Selanjutnya, dalam Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) diuraikan bahwa Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi Sistem pendidikan nasional memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Setiap anak, apapun latar belakang ekonominya, harus mendapatkan hak dan kesempatan yang sama dalam menempuh pendidikan sehingga upaya pembangunan SDM Indonesia harus berkeadilan, berkualitas, inklusif, dan berkesetaraan. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk mewujudkan keterjangkauan dan pemerataan yang berkeadilan dalam memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu dan relevan dengan kepentingan masyarakat bagi kemajuan, kemandirian, dan kesejahteraan.
Berdasarkan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pemerintah Indonesia berkewajiban meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi serta menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif. Oleh karena itu Pemerintah akan selalu berupaya untuk menjamin, bahwa anak Indonesia yang kurang mampu terutama yang memiliki prestasi akan dapat terus menempuh pendidikan hingga jenjang kuliah melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. Hal ini menjadi dasar komitmen pemerintah yang menempatkan akses pendidikan tinggi bagi seluruh masyarakat sebagai salah satu prioritas pembangunan.
Selanjutnya, dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar bahwa PIP diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP, mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI) serta mahasiswa terkena bencana, konflik sosial atau kondisi khusus.
Program
Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi Program Indonesia Pintar (PIP)
Pendidikan Tinggi Melalui PIP di tahun 2020, pemerintah telah memberikan
bantuan pendidikan bagi 200 ribu mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi
termasuk penyandang disabilitas dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau
KIP Kuliah sebagai bukti kehadiran negara untuk membantu warganya memperoleh hak
pendidikan tinggi. KIP Kuliah akan menjamin keberlangsungan kuliah dengan
memberikan pembebasan
biaya kuliah di perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup bulanan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan ekonomi dan akademik.
Pada tahun 2021, pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbud kembali akan menyalurkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan tinggi kepada 200 ribu mahasiswa penerima KIP Kuliah baru, selain terus menjamin penyaluran KIP Kuliah on going dan Bidikmisi on going sampai masa studi selesai.
Persyaratan Penerima KIP Kuliah
1.
Penerima
KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau
lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
2.
Memiliki
potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti
dokumen yang sah;
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :
1.
kepemilikan
program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP);
atau
2.
berasal
dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
3.
pemegang
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
4.
mahasiswa
dari panti sosial/panti asuhan, atau
5. mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Keunggulan Penerima KIP Kuliah
· Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan
tinggi.
(Ujian Tulis Berbasis Komputer-UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh
masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data
Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos);
· Pembebasan biaya kuliah/ pendidikan yang dibayarkan langsung
ke perguruan tinggi;
· Bantuan biaya hidup, mulai tahun akademik 2021/2022 biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal dari masing-masing wilayah Perguruan Tinggi.
Jangka Waktu Pemberian KIP Kuliah
Program
Regular:
· Sarjana maksimal 8
(delapan) semester
· Diploma Empat
maksimal 8 (delapan) semester
· Diploma Tiga maksimal
6 (enam) semester
· Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester
Program
Profesi:
· Dokter maksimal 4
(empat) semester
· Dokter Gigi maksimal
4 (empat) semester
· Dokter Hewan maksimal
4 (empat) semester
· Ners maksimal 2 (dua)
semester
· Apoteker maksimal 2
(dua) semester
· Guru maksimal 2 (dua) semester
Pendaftaran KIP Kuliah
Tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store.
Penerima KIP Kuliah ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan Perguruan Tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi di Perguruan Tinggi. Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi
Pendaftaran Akun di SIM KIP Kuliah dapat dilakukan melalui dua cara:
a.
Siswa
dapat Perguruan Tinggi dapat mendaftar secara mendaftarkan mahasiswa yang mandiri
sudah diterima dan melakukan registrasi.
b.
Untuk
pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah, calon penerima harus memasukkan data yang
valid sebagai berikut:
1.
Nomor
Induk Kependudukan (NIK);
2.
Nomor
Induk Siswa Nasional (NISN); dan
3.
Nomor
Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN.
Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah
1.
Siswa
melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri di SIM KIP Kuliah melalui laman
kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps berbasis
android;
2.
Pada
saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif;
3.
Sistem
KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta
kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;
4.
Jika
proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor
Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
5.
Siswa
masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode
Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses
seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/ Mandiri);
6.
Siswa
menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur
seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan
tinggi;
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Alur Pendaftaran KIP Kuliah
Kesulitan Pendaftaran KIP Kuliah?
1.
Manfaatkan
fasilitas informasi Frequently Asked Question di laman SIM KIP Kuliah
2.
Manfaatkan
Helpdesk di laman SIM KIP Kuliah
3.
Manfaatkan
email pengaduan dengan alamat pengaduan@kemdikbud.go.id
4.
Manfaatkan
sosial media resmi KIP Kuliah dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan:
puslapdik_dikbud
5. Diskusikan dengan pengelola atau operator KIP Kuliah di Perguruan Tinggi bagi mahasiswa yang telah diterima dan melakukan registrasi di Perguruan Tinggi.
Informasi Lebih Lanjut:
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Jalan Jenderal Sudirman Senayan, Jakarta 10270. Email : kip.kuliah@kemdikbud.go.id Website : kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Download/unduh selengkapnya Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) Tahun 2021 pada tautan di bawah ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih. Salam Edukasi..!
0 Komentar di "Panduan Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2021 Berdasarkan Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2021"
Posting Komentar