Sahabat Edukasi yang berbahagia… Yayasan Pendidikan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu khususnya dalam bidang pendidikan dan tidak memiliki anggota.
Nomor Pokok Yayasan Pendidikan adalah standar kode pengenal unik bagi yayasan yang memiliki satuan pendidikan/lembaga. NPYP dikembangkan oleh Pusdatin Kemendikbud sebagai Referensi Yayasan Pendidikan. Kode NPYP terdiri dari kombinasi huruf dan angka berjumlah 6 digit dan diberikan kepada yayasan yang masih aktif mengelola satuan pendidikan/lembaga.
Verifikasi dan Validasi Yayasan Pendidikan dapat diakses melalui laman http://vervalyayasan.data.kemdikbud.go.id. Hak akses aplikasi Verifikasi dan Validasi Yayasan Pendidikan diberikan melalui registrasi keanggotaan pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (SDM) Pusdatin Kemendikbud laman http://sdm.data.kemdikbud.go.id, dengan penugasan sebagai Admin Dapodik bagi Dinas Pendidikan Kab./Kota dan Operator Yayasan bagi Yayasan Pendidikan.
1.
Yayasan
Pendidikan menyiapkan dan menyerahkan dokumen persyaratan untuk proses
pengajuan NPYP ke Dinas Pendidikan Kab/Kota dimana yayasan pendidikan tersebut berada.
2.
Operator
Dinas Pendidikan Kab/Kota melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen
persyaratan pengajuan NPYP.
-
Jika
dokumen persyaratan belum lengkap, Operator Dinas Pendidikan Kab./Kota meminta
Operator Yayasan untuk melengkapi dokumen persyaratan.
-
Jika
dokumen persyaratan lengkap, Operator Dinas Pendidikan Kab./Kota dapat melakukan
perekaman data identitas yayasan pendidikan.
3.
Operator
Dinas Pendidikan Kab/Kota melakukan perekaman data identitas yayasan pendidikan
dan mengunggah dokumen persyaratan melalui aplikasi Verval Yayasan pada laman http://vervalyayasan.data.kemdikbud.go.id.
4.
Pusdatin
Kemendikbud melakukan verifikasi dan validasi data identitas yayasan yang
direkam dan dokumen yang diunggah.
-
Jika
dokumen yang diunggah tidak valid, Pusdatin Kemendikbud melakukan penolakan
penerbitan NPYP. Penolakan penerbitan NPYP akan diinformasikan kepada operator
Dinas Pendidikan Kab./Kota.
-
Jika
dokumen yang diunggah valid, Pusdatin Kemendikbud menerbitkan NPYP.
5.
Pusdatin
Kemendikbud menerbitkan NPYP.
6.
Pusdatin
Kemendikbud mempublikasikan NPYP yang diterbitkan melalui laman Referensi.
7. Yayasan Pendidikan menerima NPYP.
Download/unduh
selengkapnya Panduan Verifikasi dan Validasi Nomor Pokok Yayasan Pendidikan
(NPYP) silahkan klik pada tautan di bawah ini. Semoga bermanfaat dan
terimakasih. Salam Edukasi..!
0 Komentar di "Panduan Verifikasi dan Validasi NPYP (Nomor Pokok Yayasan Pendidikan)"
Posting Komentar