Panduan Verifikasi dan Validasi NPYP (Nomor Pokok Yayasan Pendidikan)

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Yayasan Pendidikan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu khususnya dalam bidang pendidikan dan tidak memiliki anggota.

Nomor Pokok Yayasan Pendidikan adalah standar kode pengenal unik bagi yayasan yang memiliki satuan pendidikan/lembaga. NPYP dikembangkan oleh Pusdatin Kemendikbud sebagai Referensi Yayasan Pendidikan. Kode NPYP terdiri dari kombinasi huruf dan angka berjumlah 6 digit dan diberikan kepada yayasan yang masih aktif mengelola satuan pendidikan/lembaga.

Verifikasi dan Validasi Yayasan Pendidikan dapat diakses melalui laman http://vervalyayasan.data.kemdikbud.go.id. Hak akses aplikasi Verifikasi dan Validasi Yayasan Pendidikan diberikan melalui registrasi keanggotaan pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (SDM) Pusdatin Kemendikbud laman http://sdm.data.kemdikbud.go.id, dengan penugasan sebagai Admin Dapodik bagi Dinas Pendidikan Kab./Kota dan Operator Yayasan bagi Yayasan Pendidikan. 


1.   Yayasan Pendidikan menyiapkan dan menyerahkan dokumen persyaratan untuk proses pengajuan NPYP ke Dinas Pendidikan Kab/Kota dimana yayasan pendidikan tersebut berada.

2.   Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen persyaratan pengajuan NPYP.

-  Jika dokumen persyaratan belum lengkap, Operator Dinas Pendidikan Kab./Kota meminta Operator Yayasan untuk melengkapi dokumen persyaratan.

-  Jika dokumen persyaratan lengkap, Operator Dinas Pendidikan Kab./Kota dapat melakukan perekaman data identitas yayasan pendidikan.

3.   Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota melakukan perekaman data identitas yayasan pendidikan dan mengunggah dokumen persyaratan melalui aplikasi Verval Yayasan pada laman http://vervalyayasan.data.kemdikbud.go.id.

4.   Pusdatin Kemendikbud melakukan verifikasi dan validasi data identitas yayasan yang direkam dan dokumen yang diunggah.

-     Jika dokumen yang diunggah tidak valid, Pusdatin Kemendikbud melakukan penolakan penerbitan NPYP. Penolakan penerbitan NPYP akan diinformasikan kepada operator Dinas Pendidikan Kab./Kota.

-     Jika dokumen yang diunggah valid, Pusdatin Kemendikbud menerbitkan NPYP.

5.   Pusdatin Kemendikbud menerbitkan NPYP.

6.   Pusdatin Kemendikbud mempublikasikan NPYP yang diterbitkan melalui laman Referensi.

7.   Yayasan Pendidikan menerima NPYP.

Download/unduh selengkapnya Panduan Verifikasi dan Validasi Nomor Pokok Yayasan Pendidikan (NPYP) silahkan klik pada tautan di bawah ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih. Salam Edukasi..!

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Panduan Verifikasi dan Validasi NPYP (Nomor Pokok Yayasan Pendidikan)"

Posting Komentar