Sahabat Edukasi yang berbahagia… Verifikasi dan Validasi Kesiapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Satuan Pendidikan digunakan untuk memastikan kepemilikan perangkat TIK di satuan pendidikan sebagai data dasar dalam pelaksanaan Asessmen Kompetensi Minimal (AKM). Informasi kepemilikan perangkat TIK digunakan untuk memetakan kesiapan satuan-satuan pendidikan dalam melaksanakan AKM.
Verifikasi
dan Validasi Kesiapan TIK dapat diakses melalui laman
https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/tik/
Hak akses aplikasi Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK diberikan melalui registrasi keanggotaan pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (SDM) Pusdatin Kemendikbud melalui laman https://sdm.data.kemdikbud.go.id, dengan penugasan sebagai: Admin Dapodik bagi Dinas Pendidikan Kab./Kota/Provinsi; dan Operator Sekolah bagi Satuan Pendidikan.
Login
sebagai operator sekolah akan disajikan profil dari satuan pendidikan
bersangkutan (menu Profil) dan verval kesiapan TIK dari satuan pendidikan
bersangkutan (menu Verval).
Hanya
dapat diakses oleh operator sekolah bersangkutan yang sudah melakukan
registrasi pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (laman http://sdm.data.kemdikbud.go.id).
1.
Klik
Login untuk menuju laman Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK Satuan
Pendidikan.
2.
Isikan
username yang diregistrasikan pada aplikasi Jaringan Pengelola Data Pendidikan
dan Kebudayaan dilaman http://sdm.data.kemdikbud.go.id.
3.
Isikan
password.
4. Klik Login untuk masuk aplikasi Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK Satuan Pendidikan.
KLASIFIKASI KESIAPAN TIK SATUAN PENDIDIKAN UNTUK AKM
Kesiapan
TIK Satuan Pendidikan diklasifikasikan menjadi 4 kategori dalam menentukan
penyelenggaraan Asessmen Kompetensi Minimum (AKM):
1.
Siap
Satuan pendidikan masuk dalam kategori Siap menyelenggarakan AKM apabila:
a.
UNBK
Mandiri (Tahun Sebelumnya),atau
b.
Memiliki
Laboratorium Komputer, atau
c.
Mendapatkan
bantuan TIK tahun 2020.
2.
Potensial
1 Satuan pendidikan masuk dalam kategori Potensial 1 apabila satuan pendidikan
tersebut memiliki minimial 15 komputer.
3.
Potensial
2 Satuan pendidikan masuk dalam kategori Potensial 2 apabila satuan pendidikan
tersebut memiliki jaringan internet dan aliran listrik.
4. Tidak Siap Satuan pendidikan masuk dalam kategori Tidak Siap apabila satuan pendidikan tersebut tidak memiliki fasilitas atau prasarana yang mendukung terlaksananya AKM, seperti komputer, jaringan internet dan aliran listrik.
SPESIFIKASI KOMPUTER DALAM PELAKSANAAN AKM
Spesifikasi minimum kesiapan perangkat, jaringan dan komputer/laptop yang disiapkan sekolah untuk digunakan dalam penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) :
1.
Komputer
client yang digunakan peserta didik PC / laptop dengan spesifikasi:
a.
Prosesor
: Dual Core,
b.
Monitor
: 11,6",
c.
Resolusi
Monitor : 1024 x 720,
d.
RAM
: 1 GB,
e.
Ruang
Penyimpanan Kosong : 10 GB,
f.
Webcam
(Optional), dan
g.
Sistem
Operasi : Windows, Linux, Mac OS, Chrome OS, Rasberry;
2.
Jaringan
(Intranet dan Internet) : Kabel LAN dan WIFI; dan
3. Bandwidth : 12 Mbps dedicated untuk 15 client.
Penjelasan Alur:
1.
Satuan
Pendidikan memastikan proses perekaman data sarana dan prasarana terkait TIK di
Dapodik dan sudah menuntaskan pengiriman data melalui proses sinkronisasi.
2.
Satuan
pendidikan melakukan proses pembaruan data kesiapan TIK di laman vervalsp.data.kemdikbud.go.id/tik/ dengan
mengakses fitur VERVAL. Pembaruan data kesiapan TIK mencakup data:
a.
Ketersediaan
laboratorium komputer
b.
Jumlah
komputer
c.
Ketersediaan
sumber listrik
d.
Ketersediaan
jaringan internet dan kelengkapannya
3.
Pusdatin
mengklasifikasikan kesiapan TIK satuan pendidikan berdasarkan hasil
verval/pembaruan data kesiapan TIK yang dilakukan oleh satuan pendidikan. Ada
empat klasifikasi kesiapan TIK: Siap, Potensial 1, Potensial 2, dan Tidak Siap.
4.
Dinas
Pendidikan menentukan status dan moda pelaksanaan AKM bagi satuan pendidikan di
wilayahnya dengan mengakses fitur UBAH STATUS berdasarkan hasil
verval/pembaruan data kesiapan TIK dari satuan pendidikan dan informasi
klasifikasi kesiapan TIK.
5.
Dinas
Pendidikan menentukan status AKM bagi satuan-satuan pendidikan di wilayahnya ke
dalam empat kategori: Mandiri, Mandiri dan Ditumpangi, Menumpang, dan Tidak
Menyelenggarakan.
6.
Dinas
Pendidikan menentukan moda pelaksanaan AKM bagi satuan-satuan pendidikan di
wilayahnya. Opsi yang disediakan antara lain: Online dan Semi Online.
7.
Dinas
Pendidikan diperkenankan menambah tempat penyelenggara AKM selain sekolah.
Dinas Pendidikan mengakses fitur TAMBAH LEMBAGA untuk menambahkan lembaga lain
yang relevan untuk dijadikan tempat penyelenggara AKM dengan cara mengisikan
data-data TIK yang dipersyaratkan.
8.
Dinas
Pendidikan selanjutnya melakukan penentuan sekolah/lembaga yang ditumpangi bagi
satuan-satuan pendidikan dengan status pelaksanaan ’Menumpang’. Dinas
pendidikan mengakses fitur LEMBAR KERJA untuk menentukan satuan pendidikan
dapat menumpang di satuan pendidikan mana dengan mempertimbangkan karakteristik
tertentu sesuai kondisi dan kebijakan masing-masing wilayah untuk pelaksanaan
AKM: seperti jarak antar satuan pendidikan, kondisi geografis, daya tampung,
atau lainnya.
9.
Dinas
pendidikan dapat melihat hasil akhir verval di fitur RANGKUMAN.
Penyesuaian-penyesuaian memungkinkan untuk dilakukan meski tahapan 4-8 sudah
dilakukan.
10. Satuan pendidikan dapat melihat hasil akhir verval dinas pendidikan dengan mengakses fitur PROFIL. Jika ditemukan ketidaksesuaian satuan pendidikan dapat segera mengkomunikasikan ke dinas pendidikan terkait.
VERIFIKASI DAN VALIDASI KESIAPAN TIK SATUAN PENDIDIKAN
1.
Informasi
pelaksanaan UNBK pada tahun sebelumnya.
2.
Isikan
jumlah laboratorium yang dimiliki satuan pendidikan.
3.
Pilih
Moda Pelaksanaan AKM.
4.
Isikan
jumlah komputer utama/server jika moda pelaksanaan AKM semi online.
5.
Isikan
jumlah komputer/laptop yang dimiliki satuan pendidikan dengan status
kepemilikan milik sekolah.
6.
Isikan
jumlah komputer/laptop yang dimiliki satuan pendidikan dengan status
kepemilikan bukan milik sekolah (pinjaman dari wali murid, pinjaman dari guru,
sewa atau yang lainnya).
7.
Pilih
sumber listrik dari pilihan yang sudah disediakan.
8.
Isikan
besar daya llistrik yang digunakan satuan pendidikan.
9.
Pilih
provider internet yang digunakan satuan pendidikan.
10.
Isikan
provider internet yang digunakan satuan pendidikan jika satuan pendidikan
memilih pilihan Lainnya.
11.
Isikan
besar bandwidth untuk mengunduh (download) data pada jaringan internet yang
dimiliki satuan pendidikan.
12.
Isikan
besar bandwidth untuk mengunggah (upload) data pada jaringan internet yang
dimiliki satuan pendidikan.
13.
Tombol
speedtest.cbn.id dan speedtest.net menuju laman perhitungan kecepatan dan
performa koneksi internet (gunakan internet satuan pendidikan).
14.
Isikan
jumlah Hub dan Switch yang dimiliki.
15.
Isikan
jumlah Titik Akses (Access Point)
internet.
16.
Checklist
untuk menyatakan kebenaran isian perangkat TIK.
17. Klik tombol Simpan untuk menyimpan perbaikan data kepemilikan TIK (Hasil Verval Kesiapan TIK Sekolah disajikan pada submenu Profil).
PERBAIKAN TITIK KOORDINAT SATUAN PENDIDIKAN
Posisi koordinat sekolah menyajikan informasi letak satuan pendidikan pada peta dan menyajikan informasi sekolah terdekat. Posisi koordinat satuan pendidikan sangat bepengaruh terhadap penentuan satuan pendidikan terdekat. Perbaikan koordinat satuan pendidikan dapat dilakukan melalui aplikasi VervalSP (Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan) pada laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id. Satuan pendidikan terdekat menyajikan informasi 5 satuan pendidikan disekitar yang letaknya paling dekat.
Posisi
koordinat sekolah menyajikan informasi letak satuan pendidikan pada peta dan
menyajikan informasi sekolah terdekat.
· Posisi koordinat satuan
pendidikan sangat bepengaruh terhadap penentuan satuan pendidikan terdekat.
· Perbaikan koordinat
satuan pendidikan dapat dilakukan melalui aplikasi VervalSP (Verifikasi dan
Validasi Satuan Pendidikan) pada laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id.
· Satuan pendidikan terdekat menyajikan informasi 5 satuan pendidikan disekitar yang letaknya paling dekat.
Speedtest adalah layanan untuk menguji kecepatan dan performa koneksi internet, baik seluler maupun Wi-Fi.
TAHAPAN MENGUKUR SPEEDTEST DENGAN SPEEDTEST.CBN.ID
· Layanan speedtest
tersedia dilaman speedtest.cbn.id dan speedtest.net.
· Download speed
digunakan untuk mengukur kecepatan koneksi internet pada perangkat
(komputer/laptop) dalam menarik data dari server menuju perangkat
(komputer/laptop) yang kita gunakan.
· Upload speed
digunakan untuk mengukur kecepatan koneksi internet pada perangkat
(komputer/laptop) dalam mengirimkan data dari perangkat yang digunakan ke
perangkat lain.
· Download speed diukur dengan satuan megabits per second (Mbps).
Download/unduh selengkapnya Panduan VerVal Kesiapan TIK Satuan Pendidikan Sebagai Data Dasar Dalam Pelaksanaan Asessmen Kompetensi Minimal (AKM) pada tautan di bawah ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih. Salam Edukasi..!
0 Komentar di "Panduan VerVal Kesiapan TIK Satuan Pendidikan Sebagai Data Dasar Dalam Pelaksanaan Asessmen Kompetensi Minimal (AKM)"
Posting Komentar