Sahabat Edukasi yang berbahagia… Dalam pengelolaan bantuan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Tahun 2021 untuk satuan pendidikan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB; dan SMK telah ditetapkan pada tanggal 16 Februari 2021 oleh Kemendikbud yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler diterbitkan menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan Pendidikan, perlu mengalokasikan dan menyalurkan dana bantuan operasional sekolah reguler; b. bahwa untuk mendukung pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler secara akuntabel dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler; c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler belum memenuhi kebutuhan hukum dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Cek di sini : Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 tentang Satuan Biaya Dana BOS Reguler Masing-Masing Daerah.
Kemudian, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler ditetapkan, mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubaha terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242); 4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124).
Pada Bab I Ketentuan Umum yakni pada Pasal 1 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Diuraikan bahwasannya yang dimaksud dengan:
1.
Dana
Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang
digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan
dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat
dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2.
Dana
BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja
operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
3.
Sekolah
Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
4.
Sekolah
Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan
dasar.
5.
Sekolah
Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan
dasar.
6.
Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB adalah salah satu
bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada
jenjang pendidikan dasar.
7.
Sekolah
Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan
menengah.
8.
Sekolah
Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB adalah salah satu
bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada
jenjang pendidikan menengah.
9.
Sekolah
Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang
pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja di
bidang tertentu.
10.
Sekolah
Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah bentuk satuan pendidikan
khusus yang terintegrasi pada jalur formal untuk jenjang pendidikan dasar
sampai dengan pendidikan menengah dalam satu manajemen pengelolaan.
11.
Sekolah
Terintegrasi adalah salah satu bentuk satuan pendidikan yang dilaksanakan antar
jenjang pendidikan dalam satu lokasi dan memiliki satu organisasi serta satu manajemen.
12.
Data
Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem
pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat
data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan
substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus
diperbaharui secara online.
13.
Daerah
Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi
masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah
yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam
keadaan darurat lain.
14.
Nomor
Induk Siswa Nasional yang selanjutnya disingkat NISN adalah kode pengenal siswa
yang bersifat unik dan membedakan satu siswa dengan siswa lain yang diterbitkan
oleh kementerian yang menyelnggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
15.
Rekening
Sekolah adalah rekening yang digunakan sekolah untuk menerima Dana BOS.
16.
Peserta
Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri
melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
tertentu.
17.
Komite
Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik,
komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
18.
Dinas
adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang
pendidikan di daerah.
19.
Pemerintah
Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
20.
Pemerintah
Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
otonom.
21.
Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang
pendidikan.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan.
Selanjutnya pada Pasal 2, Pengelolaan Dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip:
a.
fleksibilitas
yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah;
b.
efektivitas
yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh,
dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah;
c.
efisiensi
yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas
belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
d.
akuntabilitas
yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara
keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan;
dan
e. transparansi yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Penerima
BOS Reguler disebutkan pada BAB II Pasal 3, yakni Sekolah Penerima Dana BOS
Reguler terdiri atas: a. SD; b. SDLB; c. SMP; d. SMPLB; e. SMA; f. SMALB; g.
SLB; dan h. SMK. Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
mengisi
dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai
dengan tanggal 31 Agustus;
b.
memiliki
nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
c.
memiliki
izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh
masyarakat yang terdata pada Dapodik;
d.
memiliki
jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3
(tiga) tahun terakhir; dan
e.
tidak
merupakan satuan pendidikan kerja sama.
Adapun
persyaratan jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d
dikecualikan bagi:
a.
Sekolah
Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;
b.
sekolah
yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian; dan
c. sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain.
Sekolah yang dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c harus diusulkan oleh kepala Dinas kepada Menteri.
Kemudian pada Pasal 4 ditetapkan bahwasannya (1) Sekolah penerima Dana BOS Reguler yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan oleh Menteri setiap tahun pelajaran dan (2) Penetapan sekolah penerima Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan data pada Dapodik setiap tanggal 31 Agustus.
Selanjutnya,
pada Bab III Besaran Alokasi Dana Bos Reguler
Pasal 5 telah ditetapkan besaran alokasi:
(1)
Besaran
alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya
masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
(2)
Satuan
biaya masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri.
(3) Jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN.
Pada
Pasal 6 disebutkan, (1) Data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berdasarkan data pada Dapodik tanggal 31
Agustus. (2) Data Dapodik tanggal 31 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan untuk menentukan jumlah Peserta Didik dalam penyaluran Dana BOS
Reguler pada:
a.
tahap
III tahun berjalan; dan
b. tahap I dan tahap II tahun berikutnya.
Bagi
sekolah yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), besaran
alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing
daerah dikalikan 60 (enam puluh) Peserta Didik. (2) Besaran alokasi Dana BOS
Reguler untuk SMP dan SMA yang berbentuk sekolah terbuka dihitung berdasarkan
(pasal 7):
a.
jumlah
Peserta Didik yang memiliki NISN; dan
b. penghitungan disatukan dengan sekolah induk.
Download/unduh
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan
Operasional Sekolah Reguler, selengkapnya pada tautan di bawah ini:
0 Komentar di "Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler"
Posting Komentar