Sahabat Edukasi yang berbahagia… Berikut salinan lengkap Keputusan Bersama Menteri Pendidik dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 2019 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Adapun, pertimbangan dalam penyusunan SKB Tiga Menteri ini adalah sebagai berikut:
1.
Bahwa
sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi
dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka
Tunggal Ika, serta membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi
atas keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan
2.
Bahwa
sekolah berfungsi membangun wawasan,
sikap, dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memelihara
persatuan dan kesatuan bangsa, serta membina dan memperkuat kerukunan antar
umat beragama
3. Bahwa pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi ataskeragaman agama Pertimbangan Penyusunan SKB Tiga Menteri Keputusan Bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Selanjutnya, terdapat enam keputusan utama dalam SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, yaitu:
1.
Keputusan
Bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
2.
Peserta
didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: a) seragam dan
atribut tanpa kekhususan agama, atau b)seragam dan atribut dengan kekhususan
agama
3.
Pemerintah
Daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan
kekhususan agama Enam Keputusan Utama
4.
Pemerintah
Daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam
dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
sejak keputusan bersama ini ditetapkan Enam Keputusan Utama
5.
Jika
terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan diberikan
kepada pihak yang melanggar:
-
Pemerintah
Daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga
kependidikan
-
Gubernur
memberikan sanksi kepada Bupati/Walikota
-
Kementerian
Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Gubernur
-
Kementerian
Pendidik dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan
bantuan pemerintah lainnya. Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan
sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sementara itu Kementerian Agama melakukan
pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk
pemberian dan penghentian
6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan Bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan terkait pemerintahan Aceh
Untuk
aduan dan pelaporan terkait pelanggaran silakan hubungi Unit Layanan Terpadu
(ULT) Gedung C Lantai Dasar. Jl. Jenderal Sudirman, Senayan - Jakarta, 10270. Pusat
Panggilan: 177.
Portal ult : http://ult.kemdikbud.go.id/ Email : pengaduan@kemdikbud.go.id Portal Lapor : http://kemdikbud.lapor.go.id/
Download/unduh paparan dan salinan Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, silahkan klik pada tautan di bawah ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih. Salam Edukasi..!
0 Komentar di "SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah"
Posting Komentar