Sahabat Edukasi yang berbahagia… Sehubungan dengan kebijakan bantuan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di tahun anggaran 2021 ini, berdasarkan paparan Kemendikbud tentang Pokok-Pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud tentang Petunjuk Teknis BOS Tahun 2021. Terdapat 12 hal penting terkait BOS dalam Kebijakan pada Rancangan Permendikbud tentang Petunjuk Teknis BOS Tahun 2021 yakni: 1. Tujuan BOS, 2. Syarat dan Kriteria Penerima BOS, 3. Penetapan Sekolah Penerima, 4. Penggunaan Dana BOS, 5. Pelaporan, 6. Pengembalian Dana, 7. Satuan Biaya BOS , 8. Sisa Dana, dan 9. Sanksi
Tujuan BOS Tahun 2021
Tujuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah membantu biaya operasional sekolah yang belum terpenuhi oleh pemerintah daerah dan/atau dari sumber lainnya; mendukung pemerataan akses layanan Pendidikan; meningkatkan mutu pembelajaran.
Syarat dan Kriteria Penerima BOS Tahun 2021
Syarat dan Kriteria Penerima BOS Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
a.
mengisi
dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah sampai
dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun
b.
memiliki
NPSN yang terdata pada Dapodik
c.
memiliki
izin menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan masyarakat
yang terdata pada Dapodik
d.
memiliki
jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3
(tiga) tahun terakhir saat cut off tahun berjalan
e. bukan satuan pendidikan kerja sama
*)
Catatan:
1.
dikecualikan
bagi: Sekolah Terintegrasi (SATAP), SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; Sekolah yang
berada di Daerah Khusus yang ditetapkan Kementerian; dan Sekolah yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berada di wilayah dengan kondisi
kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan
dengan Sekolah lain.
2. Apabila jumlah peserta didik pada satuan pendidikan seperti pada nomor 1 kurang dari 60, maka besaran dana BOS diberikan sebesar 60 peserta didik.
Penetapan Sekolah Penerima BOS Tahun 2021
Penetapan Sekolah penerima dana BOS Reguler ditetapkan setiap tahun pelajaran berdasarkan data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus.
Satuan Biaya BOS Tahun 2021
Rincian Besaran Penerimaan Dana BOS di masing-masing jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLM Tahun 2021 atau Satuan biaya BOS Tahun 2021 ditetapkan oleh Menteri. Ditetapkan melalui Keputusan Menteri. Besaran satuan biaya bersifat majemuk dan dihitung berdasarkan dua indikator, yaitu indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD).
Rentang
dan sebaran satuan biaya BOS SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB Reguler tahun 2021
1.
Jenjang
SD Rp. 900.000 s.d Rp. 1.960.000
2.
Jenjang
SMP Rp. 1.100.000 s.d Rp. 2.480.000
3.
Jenjang
SMA Rp. 1.500.000 s.d Rp. 3.470.000
4.
Jenjang
SMK Rp. 1.600.000 s.d Rp. 3.720.000
5.
Jenjang
SLB Rp. 3.500.000 s.d Rp. 7.940.000
Dengan menggunakan biaya satuan majemuk untuk BOS Reguler akan mengurangi kesenjangan yang terjadi di tingkat kabupaten/kota. Penerapan biaya satuan BOS dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD).
1. Sebaran IKK Kabupaten/Kota
a. Min IKK = 80,49
b. Max IKK = 493,31
c. Rentang IKK = 412,82
d. Standar Deviasi IKK = 43,54
2. Sebaran IKK tinggi didominasi Indonesia Bagian Timur
3. Sebaran penerima BOS didominasi pada Kabupaten dengan IKK Rendah dan IPD tinggi, yaitu sebanyak 266 Kabupaten/Kota
Mekanisme Penyaluran Tahun 2021
Kemenkeu melalui KUN menyalurkan dana BOS ke satuan pendidikan dalam 3 (tiga) kali tahapan. Selanjutnya, laporan realisasi sebagai syarat penyaluran Dana BOS diterima langsung di sekolah.
12 Komponen Penggunaan dana BOS Reguler
1.
Penerimaan
Peserta Didik Baru
2.
Pengembangan
Perpustakaan
3.
Kegiatan
Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
4.
Kegiatan
Asesmen/Evaluasi Pembelajaran
5.
Administrasi
Kegiatan Sekolah
6.
Pengembangan
Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
7.
Langganan
Daya dan Jasa
8.
Pemeliharaan
Sarana dan Prasarana Sekolah
9.
Penyediaan
Alat Multimedia Pembelajaran
10.
Penyelenggaraan
Bursa Kerja Khusus, Praktik Kerja Industri, PKL dalam negeri, Pemantauan
Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi
11.
Penyelenggaraan
Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian, Uji Kompetensi Bahasa
Asing berstandar internasional
12. Pembayaran Honor
Prinsip Penggunaan Dana BOS
1. Mendukung konsep “Merdeka
Belajar”
Penggunaan
dana BOS disusun sesuai dengan kebutuhan sekolah termasuk untuk penanganan
COVID19, baik dalam kondisi pembelajaran tatap muka (PTM) maupun belajar dari
rumah (BDR)
2. Bersifat tidak
kaku dan mengikat
1. Tidak ditentukan kuantitas
dan kualitas jenis barang
2. Tidak ditentukan persentase
penggunaan
3. Pengelolaan
berdasar Manajemen Berbasis Sekolah
Sekolah
diberikan fleksibilitas terhadap penggunaan sumber daya (dana, informasi, dan
pengetahuan) untuk berinovasi dan berkreativitas secara mandiri dengan memperhatikan
prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, akuntabilitas, dan transparansi
Pelaporan, Pengembalian Dana dan Sanksi
1. Pelaporan
Pelaporan
menjadi persyaratan dalam penyaluran.
Pelaporan:
· tahap I menjadi
persyaratan penyaluran tahap III tahun berjalan.
· tahap II menjadi
persyaratan penyaluran tahap I tahun berikutnya
· tahap III menjadi persyaratan penyaluran tahap II tahun berikutnya
2. Pengembalian Dana
Pengembalian
dana BOS Reguler diberlakukan bagi Sekolah dengan ketentuan:
1)
Sekolah
yang menolak dana BOS Reguler setelah dana BOS Reguler disalurkan; dan
2) Sekolah tutup/merger setelah dana BOS Reguler disalurkan.
3. Sanksi
Sekolah
yang tidak ditetapkan penerima BOS Reguler dan/atau tidak menerima dana BOS Reguler
maka:
1.
Bagi
Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah biaya operasionalnya
menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya
2.
Bagi
Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat biaya operasionalnya menjadi tanggung
jawab badan hukum penyelenggara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sisa Penggunaan
Anggaran
Dalam
hal terdapat sisa dana BOS Reguler tahun anggaran sebelumnya pada Sekolah, maka
sisa dana BOS Reguler tetap digunakan oleh Sekolah dengan ketentuan:
1.
telah
dicatatkan dalam rencana kerja dan anggaran sekolah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
2. sesuai dengan petunjuk teknis BOS Reguler tahun anggaran berjalan.
Download/unduh selengkapnya paparan tentang Pokok-Pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud tentang Petunjuk Teknis BOS Tahun 2021 pada tautan yang tersedia di bawah ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih.
0 Komentar di "Syarat dan Kriteria Penerima BOS Reguler Tahun 2021 SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB Berdasarkan Pokok-Pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud tentang Petunjuk Teknis BOS Tahun 2021"
Posting Komentar