Sahabat Edukasi yang berbahagia… Di tahun ajaran 2020/2021 ini dipastikan untuk Ujian Nasional sudah ditiadakan. Sebagaimana telah disampaikan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia, yang isinya sebagai berikut:
Berkenaan
dengan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat maka
perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan
lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Sehubungan
dengan hal tersebut, disampaikan sebagai berikut:
1.
Ujian
Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
2.
Dengan
ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada
angka 1, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau
seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
3.
Peserta
didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
a.
menyelesaikan
program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap
semester;
b.
memperoleh
nilai sikap/perilaku minimal baik, dan
c.
mengikuti
ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
4.
Ujian
yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3
huruf c, dilaksanakan dalam bentuk:
a.
portofolio
berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang
diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
b.
penugasan
c.
tes
secara luring atau daring; dan/atau
d.
bentuk
kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
5.
Selain
ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada
angka 4, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji
kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.
Penyetaraan
bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan
sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
kelulusan
bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3;
b.
ujian
yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3
huruf c bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan
pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan;
c.
ujian
tingkat satuan penddiikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana
dimaksud pada angka 4;
d.
peserta
ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang
terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data
pokok pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah; dan
e.
hasil
ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok
pendidikan.
7.
Kenaikan
kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Ujian
akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
1)
portofolio
berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang
diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
2)
penugasan;
3)
tes
secara luring atau daring; dan/atau
4)
bentuk
kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
b.
Ujian
akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar
yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara
menyeluruh.
8.
Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
dilaksanakan
sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar,
Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini atau dapat diunduh pada
laman jdih.kemdikbud.go.id;
b.
Pusat
Data dan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan
teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB Daring.
9. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 sampai dengan angka 8 dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 404/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Download/unduh selengkapnya SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19 pada tautan di bawah ini:
0 Komentar di "UN Ditiadakan, Ini Ketentuan Kenaikan Kelas dan Kelulusan Peserta Didik di Tahun Ajaran 2020/2021 Berdasarkan SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021"
Posting Komentar