Sahabat Edukasi yang berbahagia…. Jumlah penerimaan BOS pada bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, telah ditetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing Daerah ditetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing Daerah yakni Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 tentang Satuan Biaya Dana BOS Reguler Masing-Masing Daerah.
Mengulas
isi Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun
2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah
Reguler adalah sebagai berikut:
(1)
Besaran
alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya
masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
(2)
Satuan
biaya masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri.
(3) Jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN.
Adapun keputusan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16/P/2021 tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing Daerah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler adalah sebagai berikut:
KESATU : Menetapkan satuan biaya bantuan operasional sekolah reguler masing-masing daerah yang selanjutnya disebut Satuan Biaya BOS Reguler sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
KEDUA : Satuan Biaya BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi masing-masing daerah dan indeks peserta didik.
KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Download/unduh
selengkapnya Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 tentang Satuan Biaya Dana Bantuan
Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing Daerah beserta Lampirannya yang telah ditetapkan pada
tanggal 16 Februari 2021, silahkan klik pada tautan di bawah ini:
0 Komentar di "Jumlah Penerimaan BOS Reguler Tahun 2021 Per-Siswa/Peserta Didik SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB Berdasarkan Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 tentang Satuan Biaya Dana BOS Reguler Masing-Masing Daerah"
Posting Komentar