Sahabat Edukasi yang berbahagia… Berikut isi Surat Edaran Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 06 Tahun 2013 tentang Penggunaan Alamat Email Resmi Pemerintah pada Instansi Pemerintah. Sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2014, yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014 dengan salah satu program percepatan reformasi birokrasi di bidang tata laksana adalah pengembangan sistem elektronik pemerintah (e-Goverment). Proses penyelenggaraan manajemen pemerintah dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi akan meningkatkan efisiensi dan efektifitas serta meningkatkan kinerja instansi pemerintah.
Pada saat ini seluruh instansi pemerintah telah memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagai pendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Namun demikian, masih banyak ditemukan pegawai/pejabat yang menggunakan email non pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan, bahkan yang dimiliki oleh pihak asing. Hal ini dirasakan beresiko dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan data dan informasi negara. Oleh karena itu, perlu diupayakan suatu langkah strategis dengan menyediakan email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik keninasan yang diberikan bagi PNS di seluruh Indonesia.
Diharapkan dengan adanya Surat Edaran ini dapat digunakan sebagai acuan untuk pemanfaatan email resmi pemerintah seabgai media persuratan elektronik yang resmi dan aman di lingkungan pemerintahan. Tujuan yang ingin dicapai adalah agar seluruh pegawai/pejabat pemerintah wajib menggunakan email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan, sehingga terwujud birokrasi modern dengan komunikasi yang cepat, efektif, efisien, dan aman di lingkungan instansi pemerintah. Untuk menjangkau komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan seluruh PNS, pemerintah menetapkan pemanfaatan email nasional bagi seluruh PNS dengan domain @pnsmail.go.id.
Email ini tidak mengesampingkan pemanfaatan email resmi kementerian/lembaga/pemda yang sudah ada dan dimanfaatkan oleh PNS. PNS tetap memiliki email resmi pemerintah .go.id yang lain sesuai aturan, peran dan peruntukannya. Komunikasi kegiatan kedinasan dapat menggunakan alamat email resmi pemerintah dengan alamat .go.id yang dimiliki oleh masing-masing instansi pemerintah dan PNSMail (www.pnsmail.go.id) yang dikelola sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, khususnya dengan memperhatikan aspek-aspek keamanan dari sisi penyelenggaraannya.
Format alamat email PNSMail adalah nama.pns@pnsmail.go.id. Setiap PNS hanya diijinkan memiliki satu alamat email nasional pada PNSMail. Dukungan layanan dilakukan melalui admin@pnsmail.go.id. Informasi dan pendaftaran alamat email di PNSMail dapat diakses melalui www.pnsmail.go.id. PNSMail dikelola sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, khususnya dengan memperhatikan aspek-aspek keamanan dari sisi penyelenggaraannya. Diharapkan pada 1 Januari 2014, seluruh instansi pemerintah telah menggunaakn alamat resmi pemerintah sebagai alat komunikasi dalam kegiatan kedinasan.
Download/unduh
selengkapnya Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 06 Tahun 2013 tentang Penggunaan
Alamat Email Resmi Pemerintah pada Instansi Pemerintah pada tautan di bawah
ini:
0 Komentar di "SE MenPAN-RB Nomor 06 Tahun 2013 tentang Penggunaan Alamat Email Resmi Pemerintah pada Instansi Pemerintah"
Posting Komentar