Sahabat Edukasi yang berbahagia… Kriteria dan Tahapan Penyaluran Tambahan Penghasilan telah ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagai berikut:
A. Tambahan
Penghasilan diberikan kepada Guru yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.
Guru
PNSD yang belum memiliki sertifikat pendidik;
2.
berkualifikasi
akademik paling rendah S-1/D-IV;
3.
memiliki
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4.
aktif
mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai
guru bimbingan konseling/guru teknologi informasi dan komunikasi;
5.
memenuhi
beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
6. terdaftar aktif pada Dapodik.
B. Penyaluran
Tambahan Penghasilan dilakukan sesuai dengan tahapan sebagai berikut.
1.
Satuan
pendidikan mengusulkan data Guru PNSD yang akan menerima dana Tambahan
Penghasilan ke dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
2.
Dinas
pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi data Guru PNSD yang
akan menerima dana Tambahan Penghasilan berdasarkan usulan dari satuan
pendidikan.
3.
Surat
Keputusan Dana Tambahan Penghasilan (SKDTP) Guru PNSD yang memenuhi persyaratan
ditetapkan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
4.
Pemerintah
Daerah sesuai kewenangannya menyalurkan Dana Tambahan Penghasilan ke Guru PNSD
penerima Dana Tambahan Penghasilan setiap triwulan.
5.
Pemerintah
Daerah wajib membayarkan Tambahan Penghasilan setiap semester, paling lama 7
(tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tambahan Penghasilan di rekening
kas umum daerah (RKUD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.
Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya melaporkan penyaluran Dana Tambahan
Penghasilan kepada Kementerian Keuangan c.q Kementerian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
7.
Rincian
tahapan penyaluran Tambahan Penghasilan sebagai berikut.
Gambar 1. Proses penyaluran Tambahan Penghasilan
C. Penghentian
Pembayaran Tambahan Penghasilan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut.
1.
Dalam
hal Guru PNSD penerima Tambahan Penghasilan yang:
a.
meninggal
dunia, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya;
b.
mencapai
batas usia 60 (enam puluh) tahun, maka pembayarannya dihentikan pada bulan
berikutnya;
c.
pensiun
dini, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya;
d.
tidak
bertugas lagi sebagai Guru PNSD, maka pembayarannya dihentikan pada bulan
berkenaan;
e.
sedang
mengikuti tugas belajar, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berkenaan;
f.
mengundurkan
diri sebagai PNSD atas permintaan sendiri, maka pembayarannya dihentikan pada
bulan berkenaan;
g.
memiliki
jabatan rangkap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka pembayarannya
dihentikan pada bulan berikutnya;
h.
dimutasi
menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya, maka pembayarannya
dihentikan pada bulan berikutnya;
i.
telah
mendapat Sertifikat Pendidik; dan/atau
j.
dinyatakan
bersalah oleh pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka
pembayarannya dihentikan pada bulan berkenaan.
2. Kepala sekolah wajib melaporkan kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, apabila terjadi hal-hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 sebelum jatuh tempo pembayaran Tambahan Penghasilan.
D. Guru PNSD tetap
diberikan Tambahan Penghasilan apabila melaksanakan cuti sesuai dengan
ketentuan sebagai berikut.
1.
Melaksanakan
cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan
penting, dan cuti bersama yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2.
Khusus
untuk pelaksanaan cuti besar sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang berkenaan
dengan keagamaan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.
3.
Melaksanakan
cuti studi sesuai dengan persyaratan sebagai berikut:
a.
Guru
PNSD yang telah memenuhi kualifikasi akademik paling rendah S-1 atau D-IV dan
telah memiliki sertifikat pendidik dapat menggunakan cuti studi:
b.
cuti
studi diberikan secara periodik setiap 6 (enam) tahun dihitung sejak yang
bersangkutan memenuhi kualifikasi akademik dan telah memiliki sertifikat
pendidik; dan
c.
cuti
studi harus dipergunakan untuk melaksanakan praktik kerja/magang di Dunia Usaha
atau Dunia Industri (DUDI) yang relevan dengan tugasnya paling banyak 6 (enam)
bulan yang dihitung secara akumulatif dalam jangka waktu 6 (enam) tahun dengan
ketentuan:
1)
penyelenggaraan
praktik kerja/magang dilakukan oleh DUDI yang telah memiliki kerjasama antara
DUDI/kementerian lain/lembaga negara dengan Kementerian/Pemerintah Daerah;
2)
Guru
PNSD mendapatkan izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan
3)
pejabat
pembina kepegawaian menyediakan guru pengganti yang relevan.
E. Dalam hal terjadi
perubahan tempat tugas antarkabupaten/kota, antarprovinsi, atau
antarkementerian, baik atas kepentingan kedinasan atau pemekaran wilayah, maka
Dana Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD disalurkan oleh Pemerintah Daerah
induk sesuai usulan awal dan statusnya akan disesuaikan pada tahun berikutnya.
F. Tambahan Penghasilan Guru PNSD dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca selengkapnya Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih. Salam Edukasi..!
0 Komentar di "Kriteria dan Tahapan Penyaluran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021"
Posting Komentar