Sahabat Edukasi yang berbahagia… Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, bahwa untuk meningkatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan penyelenggara pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan, perlu menyalurkan dana bantuan operasional untuk membantu pembiayaan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.
Selanjutnya bahwa untuk mendukung pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan secara akuntabel dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan dan pertimbangan terakhir bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan berwenang menetapkan petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan maka ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Dana
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya
disebut Dana BOP PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional
pembelajaran dan dukungan biaya personal bagi anak yang mengikuti pendidikan
anak usia dini.
2.
Dana
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya
disebut Dana BOP Kesetaraan adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk
penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan
pembelajaran program paket A, paket B, dan paket C, sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3.
Pendidikan
Anak Usia Dini selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang
ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan
melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan
perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki
pendidikan lebih lanjut.
4.
Pendidikan
Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan
umum setara sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah
pertama/madrasah tsanawiyah, dan sekolah menengah atas/madrasah aliyah yang
mencakup Program Paket A, Paket B, dan Paket C.
5.
Satuan
Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis
pendidikan.
6.
Peserta
Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri
melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan tertentu.
7.
Data
Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem
pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat
data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan
substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus
menerus diperbaharui secara online.
8.
Nomor
Induk Siswa Nasional yang selanjutnya disingkat NISN adalah kode pengenal siswa
yang bersifat unik dan membedakan satu siswa dengan siswa lain yang diterbitkan
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
9.
Rencana
Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan yang selanjutnya disingkat RKAS adalah
rencana biaya dan pendanaan program atau kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran
baik yang bersifat strategis maupun rutin yang diterima dan dikelola langsung
oleh Satuan Pendidikan.
10.
Dinas
adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan di daerah.
11.
Pemerintah
Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
12.
Pemerintah
Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
otonom.
13.
Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 2
Pengelolaan
Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan dilakukan berdasarkan prinsip:
a.
fleksibilitas,
yaitu penggunaan dana dikelola sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan;
b.
efektivitas,
yaitu penggunaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya
guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan;
c.
efisiensi,
yaitu penggunaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa
dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
d.
akuntabilitas,
yaitu penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan
berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundangundangan; dan
e. transparansi, yaitu penggunaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.
BAB II
PENERIMA DANA
Pasal 3
(1)
Dana
BOP PAUD diberikan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD.
(2)
Satuan
Pendidikan penyelenggara PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
taman
kanak-kanak;
b.
kelompok
bermain;
c.
taman
penitipan anak;
d.
satuan
PAUD pada sanggar kegiatan belajar dan pusat kegiatan belajar masyarakat.
(3)
Satuan
Pendidikan penyelenggara PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki
nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
b.
mengisi
dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan
Pendidikan;
c.
memiliki
jumlah Peserta Didik paling sedikit 9 (sembilan) Peserta Didik; dan d. bukan
merupakan satuan pendidikan kerja sama.
(4) Persyaratan jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikecualikan bagi Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang berada di Daerah Khusus sesuai dengan ketentuan Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Pasal 4
(1)
Dana
BOP Kesetaraan diberikan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan
Kesetaraan.
(2)
Satuan
Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a.
sanggar
kegiatan belajar; dan
b.
pusat
kegiatan belajar masyarakat.
(3)
Satuan
Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki
nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
b.
mengisi
dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan
Pendidikan; dan
c. memiliki peserta didik paling sedikit 10 (sepuluh) Peserta Didik pada setiap jenjang.
Pasal 5
(1)
Satuan
Pendidikan penerima Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Dana
BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan oleh kepala Dinas
untuk setiap tahap penyaluran.
(2)
Penetapan
penerima Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan data pada Dapodik:
a.
tanggal
31 Maret untuk tahap penyaluran I; dan
b.
tanggal
30 September untuk tahap penyaluran II.
(3) Tahap penyaluran I dan penyaluran II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan.
BAB III
BESARAN ALOKASI DANA
Pasal 6
(1)
Besaran
alokasi Dana BOP PAUD dihitung berdasarkan jumlah Peserta Didik pada Satuan
Pendidikan penyelenggara PAUD dikalikan satuan biaya Dana BOP PAUD.
(2)
Peserta
Didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Peserta Didik yang memiliki NISN yang terdata pada Dapodik.
(3) Satuan biaya Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik setiap tahun.
Pasal 7
(1)
Besaran
alokasi Dana BOP Kesetaraan dihitung berdasarkan jumlah Peserta Didik pada
Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan dikalikan satuan biaya
Dana BOP Kesetaraan.
(2)
Jumlah
Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah Peserta Didik
yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun pada
tanggal 1 Juli pada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan.
(3)
Peserta
Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Peserta Didik yang memiliki
NISN yang terdata pada Dapodik.
(4)
Satuan
biaya BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar:
a.
Rp1.300.000,00
(satu juta tiga ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik pada program Paket A;
b.
Rp1.500.000,00
(satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik pada program Paket B;
dan
c.
Rp1.800.000,00
(satu juta delapan ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik pada program Paket
C.
(5) Besaran satuan biaya BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan besaran untuk setiap tahun anggaran.
Pasal 8
Ketentuan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dikecualikan bagi Peserta Didik penyandang disabilitas.
Pasal 9
Jumlah Peserta Didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditetapkan oleh kepala Dinas berdasarkan data Peserta Didik pada Dapodik.
Pasal 10
Besaran alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) disalurkan kepada Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik.
BAB IV
KOMPONEN PENGGUNAAN DANA
Pasal 11
(1)
Dana
BOP PAUD digunakan untuk membiayai kegiatan operasional pendidikan pada Satuan
Pendidikan penyelenggara PAUD.
(2)
Kegiatan
operasional penyelenggaraan pendidikan pada Satuan Pendidikan penyelenggara
PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas komponen:
a.
pelaksanaan
kegiatan pembelajaran dan bermain;
b.
pelaksanaan
kegiatan pendukung pembelajaran dan bermain; dan/atau
c.
pemenuhan
administrasi Satuan Pendidikan.
(3)
Pelaksanaan
kegiatan pembelajaran dan bermain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
merupakan pembiayaan untuk penyediaan:
a.
bahan
pembelajaran dan
b.
bahan
alat permainan edukatif
(4)
Pelaksanaan
kegiatan pendukung pembelajaran dan bermain sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b merupakan pembiayaan untuk mendukung pelaksanaan:
a.
pembelajaran
dan bermain Peserta Didik dan/atau
b.
pembelajaran
oleh Pendidik.
(5) Pemenuhan administrasi Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pembiayaan yang dibutuhkan oleh Satuan Pendidikan dalam memberikan layanan pendidikan.
Pasal 12
(1)
Satuan
Pendidikan penyelenggara PAUD menentukan komponen penggunaan Dana BOP PAUD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.
(2) Kebutuhan Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam RKAS berdasarkan prioritas kebutuhan pembiayaan.
Pasal 13
(1)
Dana
BOP Kesetaraan digunakan untuk membiayai kegiatan operasional pendidikan pada
Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan.
(2)
Kegiatan
operasional pendidikan pada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan
Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas komponen:
a.
pelaksanaan
kegiatan operasional pembelajaran;
b.
pelaksanaan
kegiatan pendukung pembelajaran; dan/atau
c.
pemenuhan
administrasi Satuan Pendidikan.
(3)
Komponen
pelaksanaan kegiatan operasional pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a merupakan pembiayaan untuk:
a.
penyediaan
atau pemeliharaan bahan pembelajaran Peserta Didik;
b.
penyediaan
atau pemeliharaan peralatan Pendidik dan Peserta Didik dalam proses
pembelajaran; dan/atau
c.
kegiatan
perencanaan dan evaluasi pembelajaran.
(4)
Pelaksanaan
kegiatan pendukung pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
merupakan pembiayaan untuk mendukung kegiatan:
a.
pembelajaran
oleh Peserta Didik; dan/atau
b.
pembelajaran
oleh Pendidik.
(5) Pemenuhan administrasi Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pembiayaan yang dibutuhkan oleh Satuan Pendidikan dalam memberikan layanan pendidikan.
Pasal 14
(1)
Satuan
Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan menentukan komponen penggunaan
Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sesuai dengan kebutuhan
Satuan Pendidikan.
(2) Kebutuhan Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam RKAS berdasarkan prioritas kebutuhan pembiayaan.
Pasal 15
Teknis pelaksanaan komponen penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 13 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
Penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan untuk pengadaan barang dan/atau jasa dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan/atau jasa di Satuan Pendidikan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan.
BAB V
PENGELOLAAN DAN PELAPORAN
PENGGUNAAN DANA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 17
Pengelolaan dan pelaporan penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan dilakukan oleh Satuan Pendidikan dan Pemerintah Daerah.
Bagian Kedua
Pengelolaan Dana
Paragraf 1
Pengelolaan Dana Oleh Satuan Pendidikan
Pasal 18
(1)
Dalam
melakukan Pengelolaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan, kepala Satuan
Pendidikan bertugas:
a.
membuat
perencanaan penggunaan dana;
b.
mengisi
dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan
Pendidikan sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun;
c.
menggunakan
dana sesuai komponen penggunaan dana; dan
d.
membuat
laporan penggunaan dana.
(2) Pelaksanaan tugas kepala Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi dan divalidasi oleh kepala Dinas.
Pasal 19
(1)
Dalam
melakukan pengelolaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan, kepala
Satuan Pendidikan dilarang:
a.
melakukan
transfer Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan ke rekening pribadi atau lainnya
untuk kepentingan selain penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan;
b.
membungakan
untuk kepentingan pribadi;
c.
meminjamkan
kepada pihak lain;
d.
membeli
perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan
atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;
e.
menyewa
aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan;
f.
membiayai
kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan;
g.
membiayai
kegiatan dengan mekanisme iuran;
h.
membeli
pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan
pribadi yang bukan inventaris Satuan Pendidikan;
i.
memelihara
prasarana Satuan Pendidikan dengan kategori kerusakan sedang dan berat;
j.
membangun
gedung atau ruangan baru;
k.
membeli
instrumen investasi;
l.
membiayai
kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait
program Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan atau program perpajakan Dana BOP
PAUD dan Dana BOP Kesetaraan yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas
dan/atau Kementerian;
m.
membiayai
kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah;
n.
melakukan
penyelewengan penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan untuk
kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau
o.
menjadi
distributor atau pengecer pembelian buku kepada Peserta Didik di Satuan
Pendidikan yang bersangkutan.
(2) Kepala Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Paragraf 2
Pengelolaan Dana Oleh Pemerintah Daerah
Pasal 20
(1)
Dalam
melakukan pengelolaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan, Pemerintah Daerah
membentuk tim BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan Daerah sesuai dengan
kewenangannya.
(2)
Tim
BOP PAUD dan BOP Kesetaraan Daerah ditetapkan oleh kepala Dinas dengan struktur
keanggotaan paling sedikit terdiri atas:
a.
pengarah;
b.
penangung
jawab; dan
c.
pelaksana.
(3)
Tim
BOP PAUD dan BOP Kesetaraan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) bertugas:
a.
mengoordinasikan
satuan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan untuk melakukan pemutakhiran data Satuan
Pendidikan dalam Dapodik;
b.
melakukan
verifikasi dan validasi kelengkapan dan kebenaran isian data Satuan Pendidikan
berdasarkan data sebelum batas akhir pengambilan data;
c.
melakukan
sosialisasi, edukasi, pelatihan, dan bimbingan teknis pengelolaan Dana BOP PAUD
dan Dana BOP Kesetaraan;
d.
melakukan
pemantauan pelaksanaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan;
e.
melakukan
verifikasi dan validasi RKAS penerima Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan;
f.
membuat
laporan penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan;
g.
melakukan
monitoring pelaksanaan program Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan; dan
h.
memberikan
pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dengan menyediakan saluran
informasi khusus Dana BOP PAUD dan BOP Dana Kesetaraan.
(4) Pembiayaan pelaksanaan tugas Tim BOP PAUD dan BOP Kesetaraan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 21
(1)
Dalam
melakukan pengelolaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan, Tim BOP PAUD dan
BOP Kesetaraan Daerah dilarang:
a.
melakukan
pungutan dalam bentuk apapun kepada Satuan Pendidikan;
b.
melakukan
pemaksaan pembelian barang dan/atau jasa dalam pemanfaatan Dana BOP PAUD dan
Dana BOP Kesetaraan;
c.
mempengaruhi
dan/atau memerintahkan Satuan Pendidikan untuk melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan;
d.
menjadi
distributor atau pengecer dalam proses pembelian, pengadaan buku, atau barang
melalui Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan; dan/atau
e.
menghambat
proses pencairan dan penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan.
(2) Tim BOP PAUD dan BOP Kesetaraan Daerah yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pelaporan Dana
Pasal 22
Pemerintah Daerah melakukan pelaporan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik.
Pasal 23
(1)
Satuan
Pendidikan melaporkan pengelolaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan kepada:
a.
Dinas;
dan
b.
Kementerian
melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan.
(2)
Pelaporan
pengelolaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
pencatatan
penggunaan dana;
b.
penyusunan
laporan penggunaan dana; dan
c. pengumpulan dokumen lain yang diperlukan dalam pelaporan.
BAB VI
PEMBINAAN DAN
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 24
(1)
Kepala
Dinas melakukan pembinaan kepada kepala Satuan Pendidikan dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
(2)
Pembinaan
kepada kepala Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan paling
sedikit melalui:
a.
sosialisasi;
b.
edukasi;
c.
pelatihan;
dan
d. bimbingan teknis.
Pasal 25
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sesuai dengan kewenangannya.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 26
(1)
Satuan
Pendidikan penyelenggara PAUD dan Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan
Kesetaraan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah yang tidak ditetapkan sebagai
penerima dan/atau tidak menerima Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan, biaya
operasional Satuan Pendidikan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(2) Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD dan Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak ditetapkan sebagai penerima dan/atau tidak menerima Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan, biaya operasional Satuan Pendidikan menjadi tanggung jawab badan hukum penyelenggara.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
Pada
saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, bagi Peserta Didik yang berusia lebih
dari 21 (dua puluh satu) tahun pada:
a.
kelas
6 (enam) untuk program Paket A;
b.
kelas
9 (sembilan) untuk program Paket B; dan
c. kelas 12 (dua belas) untuk program Paket C, tetap dihitung dalam penentuan besaran alokasi BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 untuk tahun anggaran 2021 yang diterima Satuan Pendidikan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Download/unduh
Salinan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021
tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Kesetaraan, silahkan klik pada tautan di bawah ini:
0 Komentar di "Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan"
Posting Komentar