Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, bahwa untuk meningkatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan penyelenggara pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan, perlu menyalurkan dana bantuan operasional untuk membantu pembiayaan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan penyelenggaraan pendidikan kesetaraan. 

Selanjutnya bahwa untuk mendukung pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan secara akuntabel dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan dan pertimbangan terakhir bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan berwenang menetapkan petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan maka ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:


1.   Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional pembelajaran dan dukungan biaya personal bagi anak yang mengikuti pendidikan anak usia dini.

2.   Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program paket A, paket B, dan paket C, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.   Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

4.   Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah, dan sekolah menengah atas/madrasah aliyah yang mencakup Program Paket A, Paket B, dan Paket C.

5.   Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

6.   Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

7.   Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.

8.   Nomor Induk Siswa Nasional yang selanjutnya disingkat NISN adalah kode pengenal siswa yang bersifat unik dan membedakan satu siswa dengan siswa lain yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

9.   Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan yang selanjutnya disingkat RKAS adalah rencana biaya dan pendanaan program atau kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis maupun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh Satuan Pendidikan.

10. Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan di daerah.

11. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

12. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

13. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

Pengelolaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan dilakukan berdasarkan prinsip:


a.   fleksibilitas, yaitu penggunaan dana dikelola sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan;

b.   efektivitas, yaitu penggunaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan;

c.   efisiensi, yaitu penggunaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;

d.   akuntabilitas, yaitu penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundangundangan; dan

e.   transparansi, yaitu penggunaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.

BAB II

PENERIMA DANA

Pasal 3


(1)  Dana BOP PAUD diberikan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD.

(2)  Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a.   taman kanak-kanak;

b.   kelompok bermain;

c.   taman penitipan anak;

d.   satuan PAUD pada sanggar kegiatan belajar dan pusat kegiatan belajar masyarakat.

(3)  Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.   memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;

b.   mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan;

c.   memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 9 (sembilan) Peserta Didik; dan d. bukan merupakan satuan pendidikan kerja sama.

(4)  Persyaratan jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikecualikan bagi Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang berada di Daerah Khusus sesuai dengan ketentuan Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.

Pasal 4


(1)  Dana BOP Kesetaraan diberikan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan.

(2)  Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a.   sanggar kegiatan belajar; dan

b.   pusat kegiatan belajar masyarakat.

(3)  Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.   memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;

b.   mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan; dan

c.   memiliki peserta didik paling sedikit 10 (sepuluh) Peserta Didik pada setiap jenjang.

Pasal 5


(1)  Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan oleh kepala Dinas untuk setiap tahap penyaluran.

(2)  Penetapan penerima Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan data pada Dapodik:

a.   tanggal 31 Maret untuk tahap penyaluran I; dan

b.   tanggal 30 September untuk tahap penyaluran II.

(3)  Tahap penyaluran I dan penyaluran II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan.

BAB III

BESARAN ALOKASI DANA 

Pasal 6


(1)  Besaran alokasi Dana BOP PAUD dihitung berdasarkan jumlah Peserta Didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD dikalikan satuan biaya Dana BOP PAUD.

(2)  Peserta Didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Peserta Didik yang memiliki NISN yang terdata pada Dapodik.

(3)  Satuan biaya Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik setiap tahun.

Pasal 7


(1)  Besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan dihitung berdasarkan jumlah Peserta Didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan dikalikan satuan biaya Dana BOP Kesetaraan.

(2)  Jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah Peserta Didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli pada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan.

(3)  Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Peserta Didik yang memiliki NISN yang terdata pada Dapodik.

(4)  Satuan biaya BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar:

a.   Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik pada program Paket A;

b.   Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik pada program Paket B; dan

c.   Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik pada program Paket C.

(5)  Besaran satuan biaya BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan besaran untuk setiap tahun anggaran.

Pasal 8

Ketentuan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dikecualikan bagi Peserta Didik penyandang disabilitas.

Pasal 9

Jumlah Peserta Didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditetapkan oleh kepala Dinas berdasarkan data Peserta Didik pada Dapodik.

Pasal 10

Besaran alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) disalurkan kepada Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik.

BAB IV

KOMPONEN PENGGUNAAN DANA

Pasal 11


(1)  Dana BOP PAUD digunakan untuk membiayai kegiatan operasional pendidikan pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD.

(2)  Kegiatan operasional penyelenggaraan pendidikan pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas komponen:

a.   pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain;

b.   pelaksanaan kegiatan pendukung pembelajaran dan bermain; dan/atau

c.   pemenuhan administrasi Satuan Pendidikan.

(3)  Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pembiayaan untuk penyediaan:

a.   bahan pembelajaran dan

b.   bahan alat permainan edukatif

(4)  Pelaksanaan kegiatan pendukung pembelajaran dan bermain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pembiayaan untuk mendukung pelaksanaan:

a.   pembelajaran dan bermain Peserta Didik dan/atau

b.   pembelajaran oleh Pendidik.

(5)  Pemenuhan administrasi Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pembiayaan yang dibutuhkan oleh Satuan Pendidikan dalam memberikan layanan pendidikan.

Pasal 12


(1)  Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD menentukan komponen penggunaan Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.

(2)  Kebutuhan Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam RKAS berdasarkan prioritas kebutuhan pembiayaan.

Pasal 13


(1)  Dana BOP Kesetaraan digunakan untuk membiayai kegiatan operasional pendidikan pada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan.

(2)  Kegiatan operasional pendidikan pada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas komponen:

a.   pelaksanaan kegiatan operasional pembelajaran;

b.   pelaksanaan kegiatan pendukung pembelajaran; dan/atau

c.   pemenuhan administrasi Satuan Pendidikan.

(3)  Komponen pelaksanaan kegiatan operasional pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pembiayaan untuk:

a.   penyediaan atau pemeliharaan bahan pembelajaran Peserta Didik;

b.   penyediaan atau pemeliharaan peralatan Pendidik dan Peserta Didik dalam proses pembelajaran; dan/atau

c.   kegiatan perencanaan dan evaluasi pembelajaran.

(4)  Pelaksanaan kegiatan pendukung pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pembiayaan untuk mendukung kegiatan:

a.   pembelajaran oleh Peserta Didik; dan/atau

b.   pembelajaran oleh Pendidik.

(5)  Pemenuhan administrasi Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pembiayaan yang dibutuhkan oleh Satuan Pendidikan dalam memberikan layanan pendidikan.

Pasal 14


(1)  Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan menentukan komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.

(2)  Kebutuhan Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam RKAS berdasarkan prioritas kebutuhan pembiayaan.

Pasal 15

Teknis pelaksanaan komponen penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 13 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

Penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan untuk pengadaan barang dan/atau jasa dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan/atau jasa di Satuan Pendidikan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan.

BAB V

PENGELOLAAN DAN PELAPORAN

PENGGUNAAN DANA

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 17

Pengelolaan dan pelaporan penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan dilakukan oleh Satuan Pendidikan dan Pemerintah Daerah.

Bagian Kedua

Pengelolaan Dana

Paragraf 1

Pengelolaan Dana Oleh Satuan Pendidikan

Pasal 18


(1)  Dalam melakukan Pengelolaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan, kepala Satuan Pendidikan bertugas:

a.   membuat perencanaan penggunaan dana;

b.   mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun;

c.   menggunakan dana sesuai komponen penggunaan dana; dan

d.   membuat laporan penggunaan dana.

(2)  Pelaksanaan tugas kepala Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi dan divalidasi oleh kepala Dinas.

Pasal 19


(1)  Dalam melakukan pengelolaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan, kepala Satuan Pendidikan dilarang:

a.   melakukan transfer Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan;

b.   membungakan untuk kepentingan pribadi;

c.   meminjamkan kepada pihak lain;

d.   membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;

e.   menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan;

f.    membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan;

g.   membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;

h.   membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris Satuan Pendidikan;

i.    memelihara prasarana Satuan Pendidikan dengan kategori kerusakan sedang dan berat;

j.    membangun gedung atau ruangan baru;

k.   membeli instrumen investasi;

l.    membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan atau program perpajakan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas dan/atau Kementerian;

m.  membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah;

n.   melakukan penyelewengan penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau

o.   menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada Peserta Didik di Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

(2)  Kepala Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Paragraf 2

Pengelolaan Dana Oleh Pemerintah Daerah

Pasal 20


(1)  Dalam melakukan pengelolaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan, Pemerintah Daerah membentuk tim BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan Daerah sesuai dengan kewenangannya.

(2)  Tim BOP PAUD dan BOP Kesetaraan Daerah ditetapkan oleh kepala Dinas dengan struktur keanggotaan paling sedikit terdiri atas:

a.   pengarah;

b.   penangung jawab; dan

c.   pelaksana.

(3)  Tim BOP PAUD dan BOP Kesetaraan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertugas:

a.   mengoordinasikan satuan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan untuk melakukan pemutakhiran data Satuan Pendidikan dalam Dapodik;

b.   melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dan kebenaran isian data Satuan Pendidikan berdasarkan data sebelum batas akhir pengambilan data;

c.   melakukan sosialisasi, edukasi, pelatihan, dan bimbingan teknis pengelolaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan;

d.   melakukan pemantauan pelaksanaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan;

e.   melakukan verifikasi dan validasi RKAS penerima Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan;

f.    membuat laporan penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan;

g.   melakukan monitoring pelaksanaan program Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan; dan

h.   memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dengan menyediakan saluran informasi khusus Dana BOP PAUD dan BOP Dana Kesetaraan.

(4)  Pembiayaan pelaksanaan tugas Tim BOP PAUD dan BOP Kesetaraan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pasal 21


(1)  Dalam melakukan pengelolaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan, Tim BOP PAUD dan BOP Kesetaraan Daerah dilarang:

a.   melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada Satuan Pendidikan;

b.   melakukan pemaksaan pembelian barang dan/atau jasa dalam pemanfaatan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan;

c.   mempengaruhi dan/atau memerintahkan Satuan Pendidikan untuk melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan;

d.   menjadi distributor atau pengecer dalam proses pembelian, pengadaan buku, atau barang melalui Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan; dan/atau

e.   menghambat proses pencairan dan penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan.

(2)  Tim BOP PAUD dan BOP Kesetaraan Daerah yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga

Pelaporan Dana

Pasal 22

Pemerintah Daerah melakukan pelaporan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik.

Pasal 23


(1)  Satuan Pendidikan melaporkan pengelolaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan kepada:

a.   Dinas; dan

b.   Kementerian melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan.

(2)  Pelaporan pengelolaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan ketentuan sebagai berikut:

a.   pencatatan penggunaan dana;

b.   penyusunan laporan penggunaan dana; dan

c.   pengumpulan dokumen lain yang diperlukan dalam pelaporan.

BAB VI

PEMBINAAN DAN

MONITORING DAN EVALUASI

Pasal 24


(1)  Kepala Dinas melakukan pembinaan kepada kepala Satuan Pendidikan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).

(2)  Pembinaan kepada kepala Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:

a.   sosialisasi;

b.   edukasi;

c.   pelatihan; dan

d.   bimbingan teknis.

Pasal 25 

Menteri, gubernur, dan bupati/walikota melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sesuai dengan kewenangannya.

BAB VII

KETENTUAN LAIN-LAIN 

Pasal 26


(1)  Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD dan Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah yang tidak ditetapkan sebagai penerima dan/atau tidak menerima Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan, biaya operasional Satuan Pendidikan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

(2)  Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD dan Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak ditetapkan sebagai penerima dan/atau tidak menerima Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan, biaya operasional Satuan Pendidikan menjadi tanggung jawab badan hukum penyelenggara.

BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN 

Pasal 27 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, bagi Peserta Didik yang berusia lebih dari 21 (dua puluh satu) tahun pada:

a.   kelas 6 (enam) untuk program Paket A;

b.   kelas 9 (sembilan) untuk program Paket B; dan

c.   kelas 12 (dua belas) untuk program Paket C, tetap dihitung dalam penentuan besaran alokasi BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 untuk tahun anggaran 2021 yang diterima Satuan Pendidikan.

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP 

Pasal 28

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Download/unduh Salinan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, silahkan klik pada tautan di bawah ini:


Artikel Terkait:

0 Komentar di "Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan"

Posting Komentar