Sahabat Edukasi yang berbahagia… Untuk mengajukan usul pemutakhiran data mandiri (PDM), ASN dan PPT Non-ASN melakukan akses daring ke dalam aplikasi MySAPK dengan menggunakan username dan password dan memilih menu Update Data Mandiri pada MySAPK untuk melanjutkan proses pemutakhiran data mandiri. Apabila ASN dan PPT Non-ASN mengalami permasalahan akses maka dapat memilih bantuan pada sistem helpdesk yang ditetapkan BKN.
Adapun beberapa daftar pertanyaan dan jawaban seputar Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara Secara Elektronik Tahun 2021 yang ditampilkan pada laman https://pdm-asn.bkn.go.id/faq, sebagai berikut:
Apa itu Pemutakhiran
Data Mandiri?
Pemutakhiran Data Mandiri adalah proses peremajaan dan pembaharuan data secara mandiri yang bertujuan untuk mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas Data.
Siapa saja yang wajib
mengikuti Pemutakhiran Data Mandiri?
Aparatur
Sipil Negara (PNS dan PPPK) dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non-ASN.
Apa yang dimaksud
dengan ASN?
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah(PPPK).
Apa yang dimaksud
dengan PNS?
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Apa yang dimaksud
dengan PPPK?
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Apa yang dimaksud
dengan PPT Non-ASN?
Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai Non ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
Siapa saja yang
terlibat dalam PDM-ASN?
1.
Pengguna
2.
Verifikator
3.
Approval
4. Admin
Apa saja data yang
dimutakhirkan?
· Data Personal (Data
yang berisi informasi mengenai data diri PNS)
· Data Riwayat (Data yang berisi informasi riwayat terakhir PNS disertai dengan data dukung).
Apa saja yang
termasuk Data Riwayat?
•
Riwayat
Jabatan
•
Riwayat
SKP (2 tahun terakhir)
•
Riwayat
Penghargaan
•
Riwayat
Pangkat dan Golongan Ruang
•
Riwayat
Keluarga
•
Riwayat
Peninjauan Masa Kerja
•
Riwayat
Pindah Instansi
•
Riwayat
CLTN
•
Riwayat
CPNS/PNS
• Riwayat Organisasi.
Aplikasi apa yang
digunakan untuk pemutakhiran data mandiri?
ASN dan PPT Non-ASN dapat menggunakan aplikasi MySAPK berbasis mobile dan web untuk usul pemutakhiran data.
Kapan pemutakhiran
data mandiri dilaksanakan?
Usul Pemutakhiran Data Mandiri dilaksanakan mulai Bulan Juli 2021 sampai Bulan Desember 2021.
Bagaimana cara untuk
mengajukan perubahan data dari setiap Riwayat?
Alur untuk melakukan perubahan data dapat dilihat pada Buku Saku Pemutakhiran Data Mandiri.
Dokumen apa saja yang
harus diunggah untuk setiap Riwayat?
Untuk mengetahui dokumen yang perlu diunggah dapat dilihat pada Buku Saku Pemutakhiran Data Mandiri.
Apa yang harus
dilakukan jika belum memiliki dokumen yang akan diunggah?
Anda dapat mengusulkan pengajuan permasalahan data ke Pejabat Pengelola Kepegawaian di Instansi masing-masing.
Bagaimana jika email
yang diinput tidak sesuai?
Anda dapat menghubungi instansi untuk melakukan perbaikan alamat email.
Bagaimana jika tidak
menerima token aktivasi?
Anda dapat menghubungi instansi untuk melakukan pengecekan alamat email terkini yang terdata pada SAPK.
Bagaimana jika tidak
dapat mengakses MySAPK berbasis Mobile?
Anda dapat menggunakan aplikasi Mysapk berbasis web melalui portal https://pdm-asn.bkn.go.id/
Bagaimana jika tidak
bisa login ke MySAPK karena data tidak ditemukan?
Anda dapat menghubungi Instansi untuk melakukan pengecekan status kepegawaian anda apakah masih aktif, jika status tidak aktif, maka Instansi dapat mengajukan pengaktifkan status kepegawaian sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bagaimana jika
dokumen pendukung hilang ?
Anda dapat menghubungi instansi untuk mendapatkan salinan dokumen pendukung.
Dokumen pendukung
yang diunggah apakah dalam bentuk scan asli atau fotokopi?
Dokumen
pendukung yang diunggah adalah scan asli dari dokumen yang ada.
0 Komentar di "Daftar Tanya Jawab Seputar MySAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian) Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non-PNS Tahun 2021"
Posting Komentar