Sahabat Edukasi yang berbahagia.. Di tahun 2021 ini, pemutakhiran dara mandiri oleh seluruh PNS dan PPT Non PNS secara elektronik akan dilaksanakan mulai bulan Juli 2021. Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan surat keputusan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara Secara Elektronik Tahun 2021 yakni menimbang : a. bahwa untuk memperoleh data Aparatur Sipil Negara yang akurat, terkini dan terintegrasi yang mendukung terwujudnya Satu Data Aparatur Sipil Negara sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia, perlu dilakukan pemutakhiran data mandiri Aparatur Sipil Negara dengan memanfaatkan teknologi informasi; b. bahwa pemanfaatan teknologi informasi sebagaimanana dimaksud dalam huruf a, dilakukan melalui Aplikasi MySAPK berbasis gawai (mobile) dan web yang dibangun Badan Kepegawaian Negara.
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara Secara Elektronik Tahun 2021 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843); 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 5. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182); 6. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112); 7. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1728); dan 8. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1730.
MEMUTUSKAN dan menetapkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Tentang Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara Dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara Secara Elektronik Tahun 2021. Kesatu, Menetapkan Pedoman Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara Secara Elektronik sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. KEDUA, Pedoman Pemutakhiran Data Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU disusun untuk mengatur penyelenggaraan pemutakhiran data mandiri Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non ASN melalui MySAPK yang di verifikasi oleh Instansi masing-masing serta divalidasi oleh Badan Kepegawaian Negara melalui SIASN. KETIGA, Tujuan Pemutakhiran Data Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU adalah:
a.
Memberikan
acuan pelaksanaan dan pedoman dalam rangka penyelenggaraan pemutakhiran data
mandiri ASN dan PPT Non ASN secara elektronik Tahun 2021;
b.
Mewujudkan
data yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan
interoperabilitas Data ASN; dan
c. Meningkatkan kualitas dan integritas Data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang manajemen Aparatur Sipil Negara.
KEEMPAT
: Ruang lingkup pemutakhiran data mandiri sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU adalah:
a.
Prosedur
akses pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non ASN;
b.
Prosedur
usul pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non ASN;
c.
Prosedur
Administrator pemutakhiran data;
d.
Prosedur
verifikasi dan persetujuan data; dan
e. Prosedur bantuan sistem pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non ASN.
KELIMA : Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini berlaku pada tanggal ditetapkan
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara Secara Elektronik Tahun 2021 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2021
Selanjutnya berikut Lampiran Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 87 Tahun 2021
Pedoman Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara
A.
KETENTUAN UMUM
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemutakhiran
Data Mandiri adalah kegiatan mengoreksi atau menyesuaikan data dengan keadaan
kepegawaian sebenarnya baik data yang telah lampau maupun data terkini secara
mandiri.
2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
B.
TUJUAN
Keputusan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam melaksanakan pemutakhiran data mandiri Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non ASN (PPT Non ASN).
C.
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup
Keputusan ini ini meliputi pengaturan mengenai Prosedur, Usul Pemutakhiran Data
Mandiri, Penunjukan User Admin Instansi, Verifikasi dan Persetujuan Data,
Sistem Bantuan/Helpdesk
System, Jadwal Pelaksanaan, Penanggung Jawab dan Tim Pelaksana, Buku Petunjuk, dan Sanksi dalam Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN.
D.
PROSEDUR
Akses sistem pemutakhiran data Aparatur Sipil Negara dilakukan sebagai berikut:
a.
ASN
dan PPT Non ASN yang bersangkutan melakukan akses pemutakhiran data mandiri
secara daring terlebih dahulu ke dalam MySAPK yang ditetapkan BKN sebagai
otentifikasi yang bersangkutan dengan menggunakan username dan password untuk melanjutkan
proses pemutakhiran data mandiri; dan
b. Apabila ASN dan PPT Non ASN mengalami permasalahan akses maka dapat memilih bantuan pada sistem helpdesk yang ditetapkan BKN.
E.
USUL PEMUTAKHIRAN DATA MANDIRI
1. Untuk mengajukan usul pemutakhiran data mandiri, ASN dan PPT Non ASN memilih menu Update Data Mandiri pada MySAPK untuk verifikasi data masing-masing.
2.
Update
Data Mandiri sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri dari data sebagai
berikut:
a.
data
personal;
b.
riwayat
jabatan;
c.
riwayat
pendidikan dan diklat/kursus;
d.
riwayat
SKP;
e.
riwayat
penghargaan (tanda jasa);
f.
riwayat
pangkat dan golongan ruang;
g.
riwayat
keluarga;
h.
riwayat
peninjauan masa kerja (PMK);
i.
riwayat
pindah instansi;
j.
riwayat
CLTN;
k.
riwayat
CPNS/PNS; dan
l.
riwayat
organisasi.
3.
ASN
dan PPT non ASN memeriksa keakuratan dan kelengkapan data sebagaimana dimaksud
pada angka 2.
4.
Apabila
terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, ASN dan PPT non ASN dapat
melakukan usul pemutakhiran data mandiri sesuai dengan data sebenarnya;
5.
Adapun
usul pemutakhiran data mandiri sebagaimana dimaksud pada angka 4 dapat
dilakukan dengan menambah, mengubah dan menghapus data dan dilengkapi dengan
unggah dokumen pendukung pada masing-masing data yang dimutakhiran lalu disimpan
melalui MySAPK;
6.
Setiap
usul pemutakhiran data mandiri sebagaimana dimaksud pada angka 5 akan
diverifikasi dan validasi oleh verifikator Instansi dan/atau Badan Kepegawaian
Negara sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan
7. Setelah melakukan usul pemutakhiran data mandiri sebagaimana dimaksud pada angka 5, ASN dan PPT non ASN dapat memantau keseluruhan tahapan proses melalui menu riwayat pengajuan usul pemutakhiran data mandiri pada MySAPK.
F.
PENUNJUKAN USER ADMIN INSTANSI
1.
Pelaksanaan
pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non ASN diawali dengan penunjukan user
admin instansi SIASN yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara atas usul
pejabat yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di instansi masing-masing.
2.
User
admin instansi SIASN dapat menunjuk user verifikator, user approval dan user
helpdesk pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non ASN di Instansi
masing-masing; dan
3. User admin instansi SIASN harus sudah selesai melakukan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 2 pada tahapan persiapan pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non ASN.
G.
VERIFIKASI DAN PERSETUJUAN DATA
1.
Kewenangan
verifikasi data dilakukan secara berjenjang yang diatur sebagai berikut:
a.
Pada Instansi Pusat
1)
Unit
kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di lingkungan Kantor
Wilayah/Kantor/Unit Pelaksana Teknis atau sejenis dan/atau unit kerja yang
bertanggung jawab di bidang kepegawaian di lingkungan Kantor Pusat;
2)
Badan
Kepegawaian Negara;
b.
Pada Instansi Daerah
1)
Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan/atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau
sejenisnya;
2)
Kantor
Regional Badan Kepegawaian Negara;
3)
Badan
Kepegawaian Negara;
a.
Kewenangan
sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan.
2. Verifikasi dan Persetujuan Data diatur
sebagai berikut:
a.
User
verifikator melakukan verifikasi usul pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non
ASN sesuai kewenangan yang dimiliki melalui SIASN;
b.
Verifikasi
usul pemutakhiran data dilakukan setelah data ASN dan PPT non ASN masuk ke
inbox user verifikator;
c.
Proses
verifikasi data ASN dan PPT non ASN yang dimutakhiran dilakukan dengan
memperhatikan dan memeriksa dokumen pendukung yang diunggah dibandingkan dengan
data usul;
d.
Apabila
terdapat permasalahan ketidaksesuaian data dukung yang diunggah dengan data
usul, maka verifikator dapat berkoordinasi dengan unit terkait dan/atau Badan
Kepegawaian Negara;
e.
Verifikasi
data dan penyelesaian permasalahan data dilakukan sesuai kewenangan
masing-masing sebagai berikut:
1)
Data
riwayat jabatan, SKP, diklat/kursus, penghargaan, keluarga, CPNS/PNS dan
organisasi dilakukan oleh verifikator Instansi masing-masing;
2)
Data
riwayat pendidikan, pangkat dan golongan, PMK, CLTN dan pindah instansi di
Instansi Daerah setelah diverifikasi oleh verifikator Instansi maka akan
dilakukan validasi oleh verifikator Kantor Regional BKN sesuai dengan wilayah
kerja masing-masing; dan
3)
Permasalahan
data riwayat pendidikan, pangkat dan golongan ruang, PMK, CLTN dan pindah
instansi di Instasi Pusat setelah diverifikasi oleh verifikator Instansi maka akan
dilakukan validasi oleh verifikator BKN Pusat;
f.
Proses
persetujuan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non ASN dilakukan oleh user
approval berdasarkan data hasil verifikasi dan validasi user verifikator; dan
g. Monitoring verifikasi usul pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non ASN sebagaimana dimaksud pada angka 3 dapat dilakukan melalui aplikasi SIASN.
H.
SISTEM BANTUAN/HELPDESK SYSTEM
1.
Jadwal
pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non ASN tahun 2021
berlangsung pada bulan Juli 2021.
2.
Persiapan
pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non ASN dilakukan oleh user
admin instansi SIASN paling lambat pada akhir minggu terakhir bulan Juni 2021.
3.
Pengisian
usul pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non ASN dilakukan sampai bulan
Oktober 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan
evaluasi.
4. Proses verifikasi dan persetujuan data dilakukan sampai dengan akhir bulan Januari 2022 dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi.
J.
PENANGGUNG JAWAB DAN TIM PELAKSANA
Pemutakhiran data
mandiri ASN dan PPT non ASN dilakukan oleh tim pelaksana pusat dan daerah yang
terdiri dari:
1.
Penanggung
jawab pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non ASN adalah Kepala
Badan Kepegawaian Negara.
2.
Kepala
Badan Kepegawaian Negara dapat membentuk tim pelaksana pemutakhiran data
mandiri ASN dan PPT non ASN.
3.
Koordinator
wilayah kerja pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non ASN
regional adalah Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
4.
Koordinator
wilayah kerja dapat membentuk tim pelaksana pemutakhiran data mandiri ASN dan
PPT non ASN di wilayah kerja masing-masing.
5. Pimpinan Instansi Pusat/lnstansi Daerah dapat membentuk tim pelaksana pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non ASN di lingkungannya masing-masing.
K.
BUKU PETUNJUK
Untuk kemudahan pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non ASN, Badan Kepegawaian Negara menyusun buku petunjuk pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non ASN secara elektronik tahun 2021 melalui MySAPK dalam format softcopy yang dapat diunduh di website www.bkn.go.id serta MySAPK.
L.
SANKSI
1.
Apabila
ASN dan PPT non ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK
pada periode yang telah ditentukan, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang
bersangkutan tidak akan diproses.
2. Jika Pejabat Pembina Kepegawaian tidak menyelesaikan verifikasi data sampai batas waktu yang ditentukan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian akan mendapatkan teguran tertulis dari BKN.
M.
PENUTUP
1.
Apabila
dalam pelaksanaan Keputusan ini dijumpai kesulitan, agar dikonsultasikan kepada
Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk untuk
mendapatkan penjelasan.
2. Demikian Keputusan ini dibuat untuk dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.
Download/unduh
selengkapnya Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 87 Tahun 2021 tentang
Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non
Aparatur Sipil Negara Secara Elektronik Tahun 2021, silahkan klik pada tautan
di bawah ini:
0 Komentar di "Pedoman Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) ASN dan PPT Non PNS Berdasarkan Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara Secara Elektronik Tahun 2021"
Posting Komentar