Sahabat Edukasi yang berbahagia… Berdasarkan informasi resmi yang disampaikan melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara sehubungan dengan akan dilaksanakannya Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara Secara Elektronik di tahun 2021 ini, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan bahwa pemutakhirkan data ASN baru dilakukan sebanyak 2 (dua) kali, yakni Pendataan Ulang PNS (PUPNS) secara manual dan PUPNS secara elektornik pada tahun 2015. “Dengan pemutakhiran data ASN dan PPT Non-ASN melalui aplikasi MySAPK ini, updating data dapat dilaksanakan setiap waktu dan dilakukan oleh masing-masing ASN. Kenapa? Karena orang yg paling berhak atas datanya adalah ASN yang bersangkutan. Sementara BKN, BKD, BKPP, BKPSDM, dan Biro SDM hanya mengelola dan menjaga kerahasian data tersebut,” terangnya dalam Kick-off Meeting Pemutakhiran Data Mandiri ASN & PPT Non-ASN, Senin (24/5/2021) secara daring.
Di samping itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengungkapkan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN secara elektronik Tahun 2021 ini menyasar dua aspek penting, yakni untuk mewujudkan data kepegawaian yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data ASN; dan meningkatkan kualitas dan integritas data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang manajemen ASN. Untuk prosedur pelaksanaan pemutakhiran, BKN sudah menerbitkan Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN Secara Elektronik Tahun 2021 tanggal 10 Mei 2021.
Suharmen
memaparkan skema pemutakhiran data akan diawali dengan penunjukan user admin
instansi pada aplikasi Sistem Informasi ASN (SIASN) yang diluncurkan BKN pada
Desember 2020. Penunjukan user admin
ditetapkan oleh BKN atas usul pejabat yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian
di seluruh Instansi Pusat dan Daerah. Selanjutnya ASN dan PPT Non-ASN melakukan
pembaruan mandiri terhadap data-data yang mencakup:
a.
data
personal;
b.
riwayat
jabatan;
c.
riwayat
pendidikan dan diklat/kursus;
d.
riwayat
SKP;
e.
riwayat
penghargaan (tanda jasa);
f.
riwayat
pangkat dan golongan ruang;
g.
riwayat
keluarga;
h.
riwayat
peninjauan masa kerja (PMK);
i.
riwayat
pindah instansi;
j.
riwayat
CLTN;
k.
riwayat
CPNS/PNS; dan
l. riwayat organisasi.
Untuk mengajukan usul pemutakhiran data mandiri, ASN dan PPT Non-ASN melakukan akses daring ke dalam aplikasi MySAPK dengan menggunakan username dan password dan memilih menu Update Data Mandiri pada MySAPK untuk melanjutkan proses pemutakhiran data mandiri. Apabila ASN dan PPT Non-ASN mengalami permasalahan akses maka dapat memilih bantuan pada sistem helpdesk yang ditetapkan BKN.
Baca di sini : Daftar Tanya Jawab Seputar Aplikasi MySAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian).
“Seluruh ASN dan PPT Non-ASN diminta memeriksa keakuratan dan kelengkapan data-data tersebut. Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, ASN dan PPT Non-ASN dapat melakukan usul pemutakhiran data mandiri dengan menambah, mengubah, menghapus data, dan dilengkapi dengan unggah dokumen pendukung pada masing-masing data yang dimutakhiran lalu disimpan melalui MySAPK,” jelas Suharmen. Selain itu, setiap usul pemutakhiran data mandiri akan diverifikasi dan validasi oleh verifikator Instansi dan/atau BKN sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Keputusan Kepala BKN 87/2021. Setelah melakukan usul pemutakhiran data mandiri, ASN dan PPT Non-ASN dapat memantau keseluruhan tahapan proses melalui menu riwayat pengajuan usul pemutakhiran data mandiri pada MySAPK. Adapun jadwal pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN tahun 2021 berlangsung pada bulan Juli 2021 yang diawali dengan persiapan pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN oleh user admin instansi SIASN paling lambat pada akhir minggu terakhir bulan Juni 2021. Berikutnya untuk pengisian usul pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN dilakukan sampai bulan Oktober 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi. Terakhir, proses verifikasi dan persetujuan data dilakukan sampai dengan akhir bulan Januari 2022 dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi.
Perlu diketahui, apabila ASN dan PPT Non-ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses. Kemudian jika Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi tidak menyelesaikan verifikasi data sampai batas waktu yang ditentukan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian akan mendapatkan teguran tertulis dari BKN.
Perlu diketahui, apabila ASN dan PPT Non-ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses. Kemudian jika Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi tidak menyelesaikan verifikasi data sampai batas waktu yang ditentukan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian akan mendapatkan teguran tertulis dari BKN. Jakarta, 24 Mei 2021 Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara Paryono.
Adapun untuk jadwal pelaksanaan dapat diketahui pada laman https://pdm-asn.bkn.go.id/faq pada pertanyaan Kapan pemutakhiran data mandiri dilaksanakan? jadwal Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) PNS dan PPT Non-ASN dilaksanakan mulai bulan Juli 2021 sampai bulan Desember 2021.
2 Aspek Penting PDM
Pemutakhiran
Data Mandiri (PDM) ASN dan PPT Non-ASN secara elektronik Tahun 2021 menyasar 2
aspek penting, yakni:
(1)
untuk
mewujudkan data kepegawaian yg akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik shg
tercipta interoperabilitas data ASN;
(2) Meningkatkan kualitas dan integritas data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN & kebijakan pemerintah di bidang manajemen ASN. Sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara Secara Elektronik Tahun 2021
Download/unduh
selengkapnya Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 87 Tahun 2021 tentang
Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non
Aparatur Sipil Negara Secara Elektronik Tahun 2021, silahkan klik tautan berikut.
Semoga bermanfaat dan terima kasih. Salam Edukasi..!
0 Komentar di "Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) PNS dan PPT Non-ASN Dengan Menggunakan Aplikasi MySAPK dan Laman https://pdm-asn.bkn.go.id"
Posting Komentar