Sahabat Edukasi yang berbahagia… Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021 diterbitkan dengan mempertimbangkan diantaranya bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, dan mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing serta mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, khususnya pada sektor pelayanan pendidikan sebagai salah satu prioritas program kerja pemerintah, diperlukan guru yang berkualitas dan profesional dengan jumlah yang proporsional melalui pengisian kebutuhan Aparatur Sipil Negara dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Instansi Daerah. Selanjutnya, bahwa untuk memenuhi kebutuhan guru melalui pengisian kebutuhan Aparatur Sipil Negara dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Instansi Daerah perlu mengatur pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 secara nasional.
Adapun Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021 sebagai berikut:
BAB I
KETENTUAN UMU
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Aparatur
Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri
sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi
pemerintah.
2.
Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat dengan PPPK
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan
perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintahan.
3.
Jabatan
adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak
seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
4.
Jabatan
Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi
fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada
keahlian dan keterampilan tertentu.
5.
Instansi
Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota
yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah,
dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
6.
Pejabat
Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.
Kompetensi
Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati,
diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan.
8.
Kompetensi
Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat
diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit
organisasi.
9.
Kompetensi
Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat
diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan
masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan
kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi
oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran,
fungsi dan Jabatan.
10.
Computer
Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disebut
CAT-UNBK adalah suatu metode seleksi/tes dengan menggunakan komputer yang diselenggarakan
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
11.
Sistem
Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat SSCASN adalah
portal pelamaran terintegrasi berbasis internet yang digunakan dalam Pengadaan
ASN.
12.
Nilai
Ambang Batas adalah nilai batas paling rendah kelulusan seleksi yang harus
dipenuhi oleh setiap pelamar.
13.
Masa
Sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk
melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
14.
Panitia
Seleksi Nasional Pengadaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut
Panselnas adalah panitia yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk menyiapkan
dan menyelenggarakan seleksi Calon ASN secara nasional.
15.
Panitia
Penyelenggara Seleksi PPPK JF guru yang selanjutnya disebut Panitia
Penyelenggara Seleksi adalah panitia yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi
untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi PPPK untuk JF guru pada Instansi
Daerah secara nasional.
16.
Tenaga
Honorer eks Kategori II yang selanjutnya disebut THK-II adalah individu yang
terdaftar dalam pangkalan data (database) eks tenaga honorer Badan Kepegawaian Negara.
17.
Guru
non-ASN adalah individu yang ditugaskan sebagai guru bukan ASN di satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Instansi Daerah.
18.
Guru
Swasta adalah individu yang ditugaskan sebagai guru di satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat.
19.
Lulusan
Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Lulusan PPG adalah individu
yang belum melaksanakan tugas sebagai guru dan telah lulus Pendidikan Profesi Guru
yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
20.
Data
Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik adalah data yang terintegrasi
untuk seluruh jenjang dan seluruh entitas data pokok pendidikan serta dikelola
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
21.
Badan
Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah
nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan
Manajemen ASN secara nasional.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 2
Pengadaan PPPK JF guru pada Instansi Daerah tahun 2021 bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan mendorong peningkatan profesionalisme guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Instansi Daerah.
Pasal 3
Pengadaan
PPPK JF guru dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a.
kompetitif;
b.
adil;
c.
objektif;
d.
transparan;
e.
bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan
f. tidak dipungut biaya.
BAB II
PERSYARATAN PELAMAR
Pasal 4
(1)
Pelamar
yang dapat melamar sebagai PPPK JF guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 terdiri
atas:
a.
THK-II;
b.
Guru
non-ASN yang terdaftar di Dapodik;
c.
Guru
Swasta yang terdaftar di Dapodik; dan
d.
Lulusan
PPG.
(2)
Pelamar
sebagaimana pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
a.
warga
Negara Indonesia;
b.
usia
paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan)
tahun pada saat pendaftaran;
c.
tidak
pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana
penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
d.
tidak
pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai pegawai swasta;
e.
tidak
menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f.
memiliki
sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling
rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan; dan
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
Pasal 5
(1)
Pelamar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang berasal dari penyandang disabilitas
dapat melamar dengan persyaratan sebagai berikut:
a. melampirkan surat
keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan
derajat kedisabilitasannya; dan
b. menyampaikan video
singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas
sebagai pendidik.
(2)
Persyaratan
bagi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan
verifikasi oleh Panitia Penyelenggara Seleksi.
(3) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia Penyelenggara Seleksi dapat berkonsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau Tim Penguji Kesehatan.
Pasal 6
(1)
Pelamar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang berstatus sebagai penyandang
disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru
Bahasa Indonesia Ahli Pertama dan Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama.
(2)
Pelamar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang berstatus sebagai penyandang
disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru pendidikan
jasmani, olahraga, dan kesehatan Ahli Pertama.
(3) Pelamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang berstatus sebagai penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama.
BAB III
PANSELNAS DAN TAHAPAN PENGADAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 7
(1)
Pelaksanaan
pengadaan PPPK JF guru pada Instansi Daerah tahun 2021 dilakukan secara
nasional oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi sebagai Instansi
Pembina JF guru dengan berkoordinasi dan dilakukan pengawasan oleh Panselnas.
(2) Pengadaan PPPK JF guru pada Instansi Daerah tahun 2021 ditujukan untuk merekrut guru pada jenjang Ahli Pertama dengan jenjang pendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat.
Bagian Kedua
Panselnas
Pasal 8
Dalam rangka menjamin objektifitas pengadaan PPPK secara nasional, Menteri membentuk Panselnas pengadaan PPPK.
Download/unduh
PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021 selengkapnya
dapat mengunjungi langsung laman JDIH KemenPANRB, atau klik pada tautan di
bawah ini:
0 Komentar di "PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021 "
Posting Komentar