Sahabat Edukasi yang berbahagia… Pada tanggal 31 Mei 2021, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbudristek telah mengedarkan Surat dengan Nomor : 2796/B/GT.00.06/2021 pada tanggal 31 Mei 2021 Hal : Seleksi PPPK Guru Tahun 2021 yang ditujukan kepada Yth. 1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan 2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia.
Surat
edaran tersebut dalam rangka menindaklanjuti pengumuman Kementerian PANRB
terkait formasi CASN PPPK Guru Tahun 2021, diinformasikan beberapa hal berikut:
1.
Calon
peserta seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021 adalah :
a.
Tenaga
Honorer Eks Kategori II sesuai Database Tenaga Honorer Eks K-II BKN;
b.
Guru
Honorer yang mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah
dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbudristek;
c.
Guru
bukan ASN yang mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik
Kemendikbudristek;
d.
Lulusan
Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database
Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek.
2.
Pendaftaran
peserta seleksi CASN PPPK Guru dilakukan melalui laman resmi Badan Kepegawaian
Negara yaitu https://sscasn.bkn.go.id.
3.
Peserta
yang berstatus sebagai Penyandang Disabilitas dapat mendaftar ke formasi manapun,
kecuali:
a.
Guru
Bahasa Indonesia Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;
b.
Guru
Bahasa Inggris Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;
c.
Guru
Penjasorkes Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas daksa; dan
d.
Guru
Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama bagi Penyandang disabilitas netra.
4.
Seleksi
CASN PPPK Guru Tahun 2021 meliputi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi;
5.
Seleksi
administrasi meliputi verifikasi dan validasi kelengkapan berkas serta
kesesuaian dokumen pendaftar berdasarkan kriteria calon guru PPPK.
a.
Berkas
yang diperlukan untuk seleksi administrasi adalah:
1.
Pasfoto;
2.
Scan
Kartu Tanda Penduduk;
3.
Scan
Ijazah dan Transkrip Nilai pada jenjang S-1/D-IV;
4.
Scan
Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki;
5.
Bagi
pendaftar penyandang disabilitas menambahkan:
i.
Surat
keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah;
ii.
Video
singkat melakukan kegiatan sehari-hari dan menjalankan tugas sebagai pendidik.
b.
Verifikasi
dan validasi dilakukan secara otomatis dan manual melalui sinkronisasi Database
BKN dan Dapodik Kemdikbudristek.
c.
Verifikasi
administrasi dilakukan berdasar pada linieritas Sertifikasi Pendidik dan/atau Kualifikasi
Pendidikan. Jika Sertifikasi Pendidik tidak sesuai, dilanjutkan dengan verifikasi
berdasar pada linieritas Kualifikasi Pendidikan. Kesesuaian Linieritas dimaksud
merujuk pada SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No
1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.
6.
Seleksi
Kompetensi dilakukan melalui Tes Kompetensi PPPK Guru:
a.
Tes
Kompetensi PPPK Guru meliputi Tes kompetensi dan Wawancara;
b.
Materi
Tes Kompetensi terdiri atas: Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan
Kompetensi Sosio Kultural;
c.
Tes
kompetensi dan Wawancara dilaksanakan sesuai prosedur penyelenggaraan menggunakan
metode Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer (CAT-UNBK)
dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID 19;
d.
Tes
Kompetensi PPPK Guru akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali sepanjang tahun
2021 di Tempat Ujian Kompetensi (TUK) yang akan ditetapkan oleh Kemendikbudristek;
e.
Seluruh
pelaksanaan Tes Kompetensi PPPK dibiayai oleh Kemendikbudristek melalui:
i.
Ditjen
GTK untuk pembiayaan SDM CAT-UNBK; dan
ii.
Dana
BOS untuk Operasional di TUK yang meliputi kebersihan, kesehatan, dan keamanan.
f. Hal-hal teknis berkaitan dengan pelaksanaan Tes Kompetensi PPPK akan diinformasikan kemudian.
Download/unduh
selengkapnya Surat Edaran Ditjen GTK Nomor 2796/B/GT.00.06/2021 tentang Seleksi
PPPK Guru Tahun 2021, silahkan klik pada tautan di bawah ini:
0 Komentar di "Surat Edaran Ditjen GTK Kemendikbudristek Nomor 2796/B/GT.00.06/2021 tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021"
Posting Komentar