Sahabat Edukasi yang berbahagia… Dalam rangka peningkatan pelayanan legalisasi ijazah terkait dengan kewenangan pelayanan dalam rangka perubahan sistem pemerintahan perlu penataan kembali kewenangan pengesahan fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar, surat keterangan pengganti ijazah/surat tanda tamat belajar dan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah/surat tanda tamat belajar.
Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah melalui Kemendikbud telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Adapun hal-hal dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB, Suket Pengganti Ijazah/STTB dan Penerbitan Suket Pengganti Ijazah/STTB jenjang Dikdasmen terdiri dari IV Bab dan 11 Pasal sebagai berikut:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1.
Pengesahan
adalah suatu proses yang menyatakan secara resmi kebenaran atau keabsahan
fotokopi ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar/Surat keterangan pengganti
ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dengan pembubuhan tanda tangan dan stempel
pada fotokopi ijazah/STTB/Surat keterangan pengganti ijazah/Surat Tanda Tamat
Belajar oleh pejabat yang berwenang setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan
fakta dan data atau dokumen aslinya.
2.
Penerbitan
adalah suatu proses pemberian surat keterangan karena terjadi kehilangan atau
kerusakan ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar yang mengakibatkan tidak dapat
dibaca.
3.
Ijazah
atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) adalah surat pernyataan resmi dan sah
yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus pada satuan pendidikan.
4.
Ijazah
Paket Kesetaraan adalah surat pernyataan resmi dan sah yang diberikan kepada
peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian
pembelajaran Program Paket.
5.
Surat
Keterangan Yang Berpenghargaan Sama Dengan Surat Tanda Tamat Belajar yang
selanjutnya disingkat dengan SKYBS adalah surat pernyataan resmi dan sah, yang
berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB yang menyatakan bahwa seorang peserta
didik yang telah lulus pada satuan pendidikan.
6.
Surat
keterangan pengganti ijazah/STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah, yang
berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB.
7.
Surat
Keterangan Penyetaraan adalah dokumen yang menerangkan bahwa ijazah/sertifikat/diploma
yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum
internasional/negara lain adalah setara dengan ijazah/STTB yang dikeluarkan
oleh satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum nasional yang diterbitkan
oleh Direktorat Jenderal terkait.
8. Kepolisian adalah lembaga kepolisian yang berwenang menangani perkara sesuai dengan kewenangan.
BAB II
PENGESAHAN FOTOKOPI IJAZAH/STTB, IJAZAH PAKET, SKYBS, SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/STTB DAN SURAT KETERANGAN PENYETARAAN
Pasal 2
(1)
Pengesahan
fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB dilakukan oleh
kepala satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan.
(2)
Pengesahan
fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang dikeluarkan
oleh satuan pendidikan yang bergabung dilakukan oleh kepala satuan pendidikan
hasil penggabungan.
(3)
Pengesahan
fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang
dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang sudah berganti nama dilakukan oleh
kepala satuan pendidikan sesuai nomenklatur baru.
(4)
Pengesahan
fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang
dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang sudah tidak beroperasi atau ditutup
dilakukan oleh Kepala Dinas kabupaten/kota yang membidangi pendidikan di
kabupaten/kota yang bersangkutan.
(5)
Pengesahan
fotokopi ijazah paket dan surat keterangan pengganti ijazah paket yang
dikeluarkan oleh Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan dilakukan oleh
Kepala Dinas kabupaten/kota yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota yang
bersangkutan.
(6)
Pengesahan
fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB bagi pemohon
yang berdomisili di kabupaten/kota yang berbeda dengan kabupaten/kota sekolah
asal dapat dilakukan oleh Kepala Dinas kabupaten/kota yang membidangi
pendidikan di tempat pemohon berdomisili.
(7)
Pengesahan
fotokopi SKYBS dan surat keterangan pengganti SKYBS yang dikeluarkan oleh
Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dilakukan oleh
Kepala Dinas Provinsi yang membidangi pendidikan di Provinsi yang bersangkutan.
(8)
Pengesahan
fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari Sekolah Indonesia di Luar Negeri
(SILN) dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan.
(9)
Pengesahan
fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari Sekolah Indonesia di Luar Negeri
(SILN) bagi pemohon yang tidak lagi berdomisili di tempat sekolah asal
dilakukan oleh Direktur Jenderal terkait atau Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota
yang membidangi pendidikan tempat pemohon berdomisili.
(10) Pengesahan fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari satuan pendidikan di Provinsi Timor Timur sebelum memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilakukan oleh Direktur Jenderal terkait atau Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan tempat pemohon berdomisili.
Pasal 3
(1)
Pengesahan
fotokopi surat keterangan penyetaraan ijazah/STTB yang diperoleh dari sekolah
internasional di Indonesia yang diselenggarakan berdasarkan:
a.
Keputusan
Bersama Menteri Luar Negeri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri
Keuangan Nomor SP/817/PD/XI/75, Nomor 60 tahun 1975, dan KEP-354a/HK/4/1975
tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Sekolah Perwakilan Diplomatik, Sekolah
Gabungan Perwakilan Diplomatik dan Sekolah Internasional di Indonesia dan berdasarkan
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0814/0/1975 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pendirian dan Penyelenggaraan Sekolah Perwakilan Diplomatik,
Sekolah Gabungan Perwakilan Diplomatik, dan Sekolah Internasional di Indonesia;
b.
Surat
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Izin Sementara
Penyelenggaraan Sekolah Internasional;
dilakukan oleh
Direktur Jenderal terkait atau Kepala Dinas Provinsi yang membidangi pendidikan
atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan di tempat pemohon
berdomisili.
(2) Pengesahan fotokopi surat keterangan penyetaraan ijazah/sertifikat/diploma yang diperoleh dari sekolah negara lain dilakukan oleh Direktur Jenderal terkait atau Kepala Dinas Provinsi yang membidangi pendidikan atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan di tempat pemohon berdomisili.
Pasal 4
(1)
Pejabat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat
(9), ayat (10) dan Pasal 3 dapat memberikan kuasa kepada pejabat lainnya.
(2) Pejabat yang diberi kuasa untuk mengesahkan fotokopi Ijazah/STTB dan Surat Keterangan Pengganti yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah/STTB tidak dapat menguasakan lagi kepada pejabat lainnya.
Pasal 5
Pengesahan fotokopi ijazah/STTB, SKYBS, ijazah paket kesetaraan, dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB dilakukan oleh pejabat yang berwenang apabila pemohon dapat menunjukkan ijazah asli atau Surat Keterangan Pengganti ijazah asli dan bersedia menandatangani surat pernyataan tanggungjawab mutlak di atas materai.
BAB III
PENERBITAN SURAT
KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/STTB, IJAZAH PAKET DAN SKYBS
Pasal 6
(1)
Penerbitan
surat keterangan pengganti Ijazah/STTB karena Ijazah yang asli hilang atau
rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya dilakukan oleh kepala satuan
pendidikan yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dengan syarat pemohon dapat menunjukkan Surat Keterangan
kehilangan dari kepolisian dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditanda
tangani di atas materai.
(2)
Penerbitan
surat keterangan pengganti Ijazah/STTB karena ijazah yang asli hilang atau
rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya dilakukan oleh kepala satuan
pendidikan hasil penggabungan dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota apabila satuan pendidikan sudah digabung dengan syarat pemohon
dapat menunjukkan Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian dan Surat
Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditandatangani di atas materai.
(3)
Penerbitan
surat keterangan pengganti Ijazah/STTB karena ijazah yang asli hilang atau
rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya dilakukan oleh kepala satuan
pendidikan sesuai nomenklatur baru, dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota, apabila satuan pendidikan sudah berganti nama dengan syarat
pemohon dapat menunjukkan Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian dan Surat
Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditanda tangani di atas materai.
(4)
Penerbitan
surat keterangan pengganti Ijazah/STTB karena ijazah yang asli hilang atau
rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya dilakukan oleh kepala dinas
kabupaten/kota asal yang membidangi pendidikan apabila satuan pendidikan sudah
tidak beroperasi atau tutup dengan syarat pemohon dapat menunjukkan Surat
Keterangan kehilangan dari kepolisian, Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak
ditanda tangani di atas materai dan menghadirkan 2 (dua) orang saksi teman
lulus satu angkatan pada sekolah yang sama dengan menunjukkan bukti yang sah.
(5) Format Penerbitan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), (3) dan ayat (4) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 7
(1)
Penerbitan
surat keterangan pengganti Ijazah/STTB karena ijazah yang asli hilang atau
rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya bagi pemohon yang tidak ada
data diri pada sekolah maupun dinas setempat tapi pemohon memiliki bukti 2
(dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada sekolah yang sama, dilakukan
kepala satuan pendidikan yang bersangkutan dengan syarat pemohon dapat
menunjukkan Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian, Surat Pernyataan
Tanggungjawab Mutlak ditanda tangani di atas materai dan menghadirkan 2 (dua)
orang saksi teman lulus satu angkatan pada sekolah yang sama.
(2) Penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB karena ijazah yang asli hilang atau rusak bagi pemohon yang tidak ada data dirinya pada salah satu jenjang pendidikan atau lebih maupun dinas setempat dan pemohon tidak memiliki bukti apapun, dilakukan oleh kepala dinas kabupaten/kota yang membidangi pendidikan setempat dengan syarat pemohon dapat menunjukkan Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian, Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditanda tangani di atas materai dan harus melalui proses penyidikan oleh Kepolisian dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan.
Pasal 8
(1)
Penerbitan
surat keterangan pengganti ijazah Paket yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan karena Ijazah Paket/Kesetaraan yang
asli hilang atau rusak dilakukan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota asal yang
membidangi pendidikan dengan syarat pemohon dapat menunjukkan Surat Keterangan
kehilangan dari kepolisian dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditanda
tangani di atas materai.
(2) Penerbitan surat keterangan pengganti SKYBS yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan karena SKYBS yang asli hilang atau rusak dilakukan oleh Kepala Dinas Provinsi asal yang membidangi pendidikan dengan syarat pemohon dapat menunjukkan Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditanda tangani di atas materai.
Pasal 9
Untuk menerbitkan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB, ijazah Paket/Kesetaraan, dan SKYBS karena Ijazah/STTB, ijazah Paket/Kesetaraan, dan SKYBS yang asli hilang atau rusak sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 dan Pasal 7, pejabat yang berwenang harus melakukan pengecekan bukti bukti yang ada.
BAB IV
PENUTUP
Pasal 10
Dengan berlakunya Peraturan ini maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan semua ketentuan yang bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Download/unduh
selengkapnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29
Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat
Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat
Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan
Menengah, disertai dengan Lampiran Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 di bawah ini:
0 Komentar di "Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah"
Posting Komentar