Sahabat Edukasi yang berbahagia… Alhamdulillah... Batas akhir Pemutakhiran Data Mandiri bagi ASN dan PPT Non ASN Tahun 2021 saat ini resmi diperpanjang sampai tanggal 30 September 2021 di 64 lingkungan instansi pemerintah. Sebagaimana disampaikan melalui surat resmi BKN No. 9075/B-SI.01.01/SD/EIII/2021 bahwasannya sehubungan dengan surat permohonan perpanjangan waktu usul PDM ASN dan PPT Non Periode 2 yang ditujukan kepada Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, maka waktu Pemutakhiran Data Mandiri di lingkungan Instansi masing-masing sesuai dengan surat pengajuan (terlampir) akan di perpanjang sampai dengan tanggal 30 September 2021.
Berikut 64 daftar instansi pemerintah terlampir dalam surat edaran ini:
1. Pemerintah Kabupaten Nagekeo
2. Pemerintah Kabupaten Probolinggo
3. Kabupaten Blitar
4. Pemerintah Daerah D I Yogyakarta
5. Pemerintah Kabupaten Madiun
6. Pemerintah Kabupaten Sampang
7. BKPSDM Seluma
8. Pemerintah Kabupaten Bangkalan
9. Pemerintah Kabupaten Paser
10. BKPSDM Kab. Buton Selatan
11. Pemerintah Kota Pagar Alam
12. Pemerintah Kab. Pohuwato
13. Pemerintah Kabupaten Alor
14. Pemerintah Kota Lhokseumawe
15. Pemerintah Kabupaten Bintan
16. Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
17. BKPPD Kabupaten Gunung Mas
18. BKPSDM Kab. Pidie Jaya
19. Pemerintah Provinsi Jambi
20. Pemerintah Provinsi Maluku
21. Pemerintah Kabupaten Kepahiang
22. BKPSDM Kabupaten Sikka
23. Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
24. Pemerintah Kabupaten Tebo
25. BKPSDM Daerah Kota Jambi
26. Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan
27. Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
28. Badan Kepegawaian Dan Diklat Pemerintah Kota Surabaya
29. Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow
30. Pemerintah Kabupaten Buol
31. Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
32. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
33. Pemerintah Provinsi Maluku Utara
34. Kabupaten Gorontalo Utara
35. Kabupaten Buton Selatan
36. Pemerintah Kab. Hulu Sungai Utara
37. Kabupaten Konawe Kepulauan
38. Kabupaten Probolinggo
39. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
40. BKPSDM Kota Serang-Banten
41. Pemerintah Kota Serang
42. Pemerintah Kabupaten Pamekasan
43. Pemerintah Kabupaten Nunuka
44. Pemerintah Kota Sungai Penuh
45. Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
46. Pemerintah Kabupaten Toraja Utara
47. Pemerintah Kota Ambon
48. Pemerintah Kota Ternate
49. BKPSDM Kota Baubau
50. Pemerintah Kota Prabumulih
51. Pemerintah Kota Lubuklinggau
52. Pemerintah Kabupaten Sarolangun
53. Pemerintah Kabupaten Tabanan
54. Pemerintah Kabupaten Klungkung
55. BKPSDMD Kabupaten Bangka Tengah
56. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu
57. Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
58. Pemerintah Kabupaten Buton
59. Pemerintah Kabupaten Banyuasin
60. Pemerintah Kabupaten Belitung
61. Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
62. Kabupaten Sigi
63. Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
64. Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur
Download/unduh
Surat resmi BKN tentang Tindak Lanjut Permohonan Perpanjangan PDM : https://www.bkn.go.id/
Sumber
informasi :
https://twitter.com/BKNgoid
0 Komentar di "Batas Akhir PDM MySAPK Diperpanjang Sampai Tanggal 30 September 2021 di 64 Lingkungan Instansi Pemerintah"
Posting Komentar