Sahabat Edukasi yang berbahagia… Pada tanggal 27 Desember 2021 telah diedarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Peran Serta Pegawai Aparatur Sipil Negara Sebagai Komponen Cadangan Dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara
Adapun surat edaran MenPAN-RB yang bernomor 27 Tahun 2021 tanggal 27 Desember 2021 ini ditujukan kepada Yth. : 1. Bapak/ibu Menteri Kabinet Indonesia Maju; 2. Bapak Sekretaris Kabinet; 3. Bapak Panglima Tentara Nasional Indonesia; 4. Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 5. Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia; 6. Bapak Kepala Badan Inteljen Negara Republik Indonesia; 7. Bapak/lbu Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian 8. Bapak/lbu Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara 9. Bapak/ibu Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural 10. Bapak/lbu Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik; 11. Bapak/lbu Gubernur, 12. Bapak/lbu Bupati; dan 13. Bapak/lbu Walikota.
Berikut isi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Peran Serta Pegawai Aparatur Sipil Negara Sebagai Komponen Cadangan Dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara
1. Latar Belakang
Pemerintah melalui
Kementerian Pertahanan membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk
bergabung ke dalam Komponen Cadangan Nasional. Pegawai Aparatur Sipil Negara
(ASN) termasuk bagian yang diharapkan bergabung dalam pasukan Komponen
Cadangan. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Sumber Daya Nasional dijelaskan bahwa Komponen Cadangan adalah Sumber Daya
Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna
memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama. Komponen
Cadangan merupakan faktor penting dalam postur pertahanan negara Indonesia.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara diselenggarakan
melalui Sistem Pertahanan Semesta, dimana dalam system menjelaskan bahwa
pertahanan negara Indonesia
tersebut melibatkan seluruh warga negara, wilayah serta segenap sumber daya nasional yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terarah dan berlanjut. Untuk menjabarkan sistem tersebut selain Komponen Utama, perlu juga peran serta Komponen Cadangan.
2. Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk pemberian dukungan bagi Pegawai ASN untuk berperan serta mengikuti Pelatihan Komponen Cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara.
3. Dasar Hukum
a.
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 ayat
(1):
b.
Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
c.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan
Negara;
d.
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
e.
Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS);
f.
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS);
g.
Peraturan
Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara
h.
Peraturan
Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Penetapan, dan
Pembinaan Komponen Cadangan.
4. Ruang Lingkup
Surat Edaran ini diperuntukkan bagi Pegawai ASN agar ikut serta dalam Pelatihan Komponen Cadangan.
5. Isi Edaran
a.
Keikutsertaan
Pegawai ASN dalam Pelatihan Komponen Cadangan merupakan bentuk dukungan
terhadap pertahanan negara dan bentuk telah menerapkan nilai BerAKHLAK
khususnya pada nilai Loyal dengan panduan perilaku memegang teguh ldeologi
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI,
serta pemerintahan yang sah;
b.
Mengharapkan
kepada Para Pejabat Pembina Kepegawaian, untuk mendorong dan memberikan
kesempatan seluas-luasnya kepada Pegawai ASN yang memenuhi syarat di
instansinya untuk menjadi anggota Komponen Cadangan;
c.
Pegawai
ASN yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sebagai
calon Komponen Cadangan wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama 3
(tiga) bulan mendapatkan:
1)
uang
saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, dan pelindungan
jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
2)
tetap
menerima hak atas gaji dan tunjangan kinerja dan atau tunjangan jabatan,
seperti ketika menjalankan tugas kedinasan di instansinya;
d.
Pegawai
ASN yang menduduki jabatan struktural tidak kehilangan jabatannyadan akan
kembali menduduki jabatan tersebut jika selesai mengikuti pelatihan dasar
kemiliteran. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diharapkan menunjuk pelaksana
harian yang menggantikan tugas Pegawai ASN tersebut;
e. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau komite talenta agar memberikan pertimbangan positif sewaktu melakukan klasifikasi talenta bagi ASN yang terdaftar sebagai Komponen Cadangan.
6.
Penutup
Demikian Surat Edaran ini agar diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik baiknya oleh seluruh Kementerian/Lembaga/Daerah dalam Pembinaan Kesadaran Bela Negara di lingkungan instansi pemerintah. Atas perhatian dan kerja sama Saudara disampaikan terima kasih.
Download/unduh
selengkapnya Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Peran Serta
Pegawai ASN Sebagai Komponen Cadangan (Komcad) Dalam Mendukung Upaya Pertahanan
Negara pada tautan di bawah ini:
0 Komentar di "Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN Sebagai Komponen Cadangan (Komcad) Dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara"
Posting Komentar