Sahabat Edukasi yang berbahagia… Sebagaimana informasi resmi yang telah disampaikan admin Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada laman https://dapo.kemdikbud.go.id dalam menindaklanjuti Surat Edaran 0063/B2/GT.03.15/2022 tanggal 13 Januari 2022 perihal Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022, disampaikan kepada Yth. Bapak/Ibu : 1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, 2. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi, 3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, 4. Kepala LPMP, 5. Kepala PP/BP PAUD dan Dikmas, dan 6. Kepala Satuan Pendidikan di seluruh Indonesia perlu dimutakhirkan data untuk Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022.
Berikut panduan Pemutakhiran Data untuk Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022:
Panduan Cara Pemutakhiran Data Calon PPG Daljab Tahun 2022
Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 0063/B2/GT.03.15/2022 perihal Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022, satuan Pendidikan diharapkan dapat melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2022 antara lain:
1.
Nomor
Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK
(https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id);
2.
Riwayat
pendidikan formal mulai dari jenjang Pendidikan dasar hingga pendidikan
terakhir yang diperbarui melalui Manajemen Individu PTK
(https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id);
3.
Riwayat
karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui Aplikasi Dapodik; dan
4. Status kepegawaian dan jenis PTK melalui Manajemen Dinas Pendidikan (https://datadik.kemdikbud.go.id);
Batas waktu pemutakhiran data dimaksud adalah tanggal 30 Januari 2022 pukul 23.59 WIB.
A. Perbaikan Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Tanggal Lahir
Memastikan data NIK dan
Tanggal Lahir sudah sesuai melalui Aplikasi VervalPTK di laman
https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
Pengajuan perbaikan
identitas dapat mengikuti langkah berikut:
1.
Login
pada aplikasi VervalPTK.
2.
Pilih
sub-menu Perbaikan Identitas pada menu Identitas.
3.
Cari
data PTK yang akan diajukan perbaikan identitasnya, lalu klik tombol Perbaikan.
4.
Lengkapi
formulir perbaikan identitas, lalu klik tombol Perbaikan Data untuk
menyelesaikan proses pengajuan perbaikan identitas.
5. Cek pada sub-menu status perbaikan untuk melihat status pengajuan perbaikan identitas.
B . Perbaikan Data Riwayat Pendidikan Formal
Memastikan data riwayat
Pendidikan formal terisi mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir
melalui Manajemen Individu PTK di laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id
Penambahan data riwayat
Pendidikan formal dapat mengikuti langkah berikut:
1.
Login
pada aplikasi Manajemen Individu PTK menggunakan akun PTK.
2.
Pada
tabulasi Data PTK, pilih menu Pendidikan, lalu klik sub-menu Tambah Riwayat.
3. Isi formulir penambahan Riwayat pendidikan formal, lalu klik Simpan.
C. Perbaikan
Data Riwayat Karir Guru
Memastikan
data riwayat karir guru terisi dari mulai pertama kali mengajar hingga saat
ini. Penambahan data riwayat karir guru dapat mengikuti langkah berikut:
1.
Login
pada Aplikasi Dapodik.
2.
Pilih
menu GTK, lalu pilih sub-menu Guru.
3.
Pilih
nama guru, lalu klik tombol Ubah.
4. Pada data rincian GTK, pilih tabulasi Rwy. Karir Guru, lalu tambahkan data riwayat karir guru dari mulai pertama mengajar hingga saat ini, klik Simpan dan lakukan Sinkronisasi.
D. Perbaikan
Data Status Kepegawaian dan Jenis PTK
Memastikan status
kepegawaian dan jenis PTK sudah sesuai. Jika ada data yang tidak sesuai, kedua
isian ini dapat diperbaiki melalui Manajemen Dapodik oleh Admin Dapodik Dinas
Pendidikan di laman (https://datadik.kemdikbud.go.id)
Penambahan data riwayat
karir guru dapat mengikuti langkah berikut:
1.
Login
pada Manajemen Dapodik menggunakan akun Dinas Pendidikan.
2.
Pada
menu Dashboard, pilih tombol Guru dan Tendik, pilih kategori pencarian, isi
kolom pencarian dengan kategori pencarian yang dimaksud, lalu klik Cari PTK.
3.
Setelah
pencarian berhasil, pilih tabulasi Kepegawaian, sesuaikan isian status
kepegawaian dan jenis PTK, lalu klik Simpan dan lakukan tarik data/sinkronisasi
oleh operator satuan pendidikan untuk menarik hasil perbaikan data tersebut.
Download/unduh Surat Edaran Nomor 0063/B2/GT.03.15/2022 perihal Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 klik di sini, dan download/unduh Panduan Pemutakhiran Data untuk PPG klik di sini. Semoga bermanfaat dan terima kasih. Salam Satu Data!
Referensi artikel : https://dapo.kemdikbud.go.id
0 Komentar di "Panduan Pemutakhiran Data untuk Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022"
Posting Komentar