Sahabat Edukasi yang berbahagia… Juknis pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022/2023 berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 Hal Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 tanggal 25 Januari 2022 bahwasannya disampaikan beberapa hal terkait PPDB diantaranya melaksanakan PPDB tahun ajaran 2022/2023 sesuai dengan Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan sebagai berikut:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan
Menimbang :
a.
bahwa
setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan berkeadilan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b.
bahwa
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan belum
mengakomodir perkembangan kebutuhan hukum layanan pendidikan, sehingga perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
Mengingat :
1.
Pasal
17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
3.
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
6.
Peraturan
Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya
disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada
jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia
4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
2.
Sekolah Dasar yang selanjutnya
disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan
pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
3.
Sekolah Menengah
Pertama
yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar
sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan
dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
4.
Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya
disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan
pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP,
MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang
diakui sama atau setara SMP atau MTs.
5.
Sekolah Menengah
Kejuruan
yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan
menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau
lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
6.
Penerimaan Peserta
Didik Baru
yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik baru pada TK,
SD, SMP, SMA, dan SMK.
7.
Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya
disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik,
pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya
bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
8.
Pemerintah Pusat adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
9.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
10.
Kementerian adalah kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
BAB II
TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
Bagian Kesatu
Penerimaan Peserta Didik
Pasal 2
(1)
PPDB
dilaksanakan secara:
a.
objektif;
b.
transparan;
dan
c.
akuntabel.
(2) PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Bagian Kedua
Persyaratan
Pasal 3
Calon peserta didik
baru TK harus memenuhi persyaratan usia:
a.
paling
rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Pasal 4
(1)
Calon
peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia:
a.
7
(tujuh) tahun; atau
b.
paling
rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
(2)
Dalam
pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas
1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.
(3)
Persyaratan
usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1
Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:
a.
kecerdasan
dan/atau bakat istimewa; dan
b.
kesiapan
psikis.
(4)
Calon
peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan
psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis
dari psikolog profesional.
(5) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Pasal 5
Calon peserta didik
baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:
a.
berusia
paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
Pasal 6
(1)
Calon
peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
a.
berusia
paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b.
telah
menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Pasal 7
(1)
Persyaratan
usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan
Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan:
a.
akta
kelahiran; atau
b.
surat
keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir
oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan
domisili calon peserta didik.
(2)
Persyaratan
usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan
kriteria:
a.
menyelenggarakan
pendidikan khusus;
b.
menyelenggarakan
pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Pasal 8
Persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus
dibuktikan dengan:
a.
ijazah;
atau
b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Pasal 9
(1)
Selain
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, calon
peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal
dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.
(2)
Permohonan
surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada:
a.
direktur
jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA; dan
b.
direktur
jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia dan warga negara asing.
Pasal 10
(1)
Bagi
sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan
matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan
oleh sekolah yang bersangkutan.
(2) Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Pasal 11
Calon peserta didik
baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:
a.
batas
usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan
Pasal 6 ayat (1) huruf a; dan
b. ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Bagian Ketiga
Jalur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru
Paragraf 1
Umum
Pasal 12
(1)
PPDB
untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB.
(2)
Jalur
pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
zonasi;
b.
afirmasi;
c.
perpindahan
tugas orang tua/wali; dan/atau
d. prestasi.
Pasal 13
(1)
Jalur
zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.
jalur
zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah;
b.
jalur
zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah;
dan
e. jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
(2)
Jalur
afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit
15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
(3)
Jalur
perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2)
huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
(4) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.
Pasal 14
Jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD.
Pasal 15
(1)
Ketentuan
mengenai jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
dikecualikan untuk sekolah sebagai berikut:
a.
SMK;
b.
satuan
pendidikan kerja sama;
c.
sekolah
Indonesia di luar negeri;
d.
sekolah
yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
e.
sekolah
yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
f.
sekolah
berasrama;
g.
sekolah
di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
h.
sekolah
di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan
jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
(2)
Pengecualian
ketentuan jalur pendaftaran PPDB bagi sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf h ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dilaporkan kepada:
a.
direktur
jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah untuk jalur pendaftaran PPDB SD, SMP, dan SMA; dan
b. direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk jalur pendaftaran PPDB SMK.
Pasal 16
(1)
Pemerintah
Daerah dapat melibatkan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam
pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan PPDB bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan.
Paragraf 2
Jalur Zonasi
Pasal 17
(1)
PPDB
melalui jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a
diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi
yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
(2)
Domisili
calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada
kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran
PPDB.
(3)
Dalam
hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dimiliki oleh calon
peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan
domisili.
(4)
Keadaan
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a.
bencana
alam; dan/atau
b. bencana sosial.
Pasal 18
(1)
Surat
keterangan domisili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) diterbitkan
oleh ketua rukun tetangga atau ketua rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala
desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.
(2)
Surat
keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat mengenai
keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling
singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
(3) Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
Pasal 19
(1)
Calon
peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu)
wilayah zonasi.
(2)
Selain
melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi dalam wilayah zonasi yang telah
ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui:
a.
jalur
afirmasi; atau
b.
jalur
prestasi,
di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.
Pasal 20
(1)
Penetapan
wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan
sekolah.
(2)
Penetapan
wilayah zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:
a.
sebaran
sekolah;
b.
data
sebaran domisili calon peserta didik; dan
c.
kapasitas
daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia
sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
(3)
Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya memastikan semua wilayah administrasi masuk
dalam penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan.
(4)
Dinas
pendidikan memastikan semua sekolah telah menerima peserta didik dalam wilayah
zonasi yang telah ditetapkan.
(5)
Penetapan
wilayah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan
paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.
(6)
Dalam
menetapkan wilayah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah Daerah melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala sekolah.
(7)
Bagi
sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota,
penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan berdasarkan kerja sama antar Pemerintah Daerah.
(8) Pemerintah Daerah melaporkan penetapan wilayah zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui unit pelaksana teknis Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan.
Paragraf 3
Jalur Afirmasi
Pasal 21
(1)
PPDB
melalui jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b
diperuntukkan bagi calon peserta didik baru:
a.
berasal
dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan
b.
penyandang
disabilitas.
(2)
Peserta
didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di
dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
(3) Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
Pasal 22
(1)
Peserta
didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a wajib menyertakan:
a.
bukti
keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
b.
surat
pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses
secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program
penanganan keluarga tidak mampu.
(2)
Dalam
hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan
keluarga tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sekolah
bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti
hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Pasal 23
(1)
Perpindahan
tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c
dibuktikan dengan surat penugasan dari:
a.
instansi;
b.
lembaga;
c.
kantor;
atau
d.
perusahaan
yang mempekerjakan.
(2)
Dalam
hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota
dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali
mengajar.
(3) Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
Paragraf 5
Jalur Prestasi
Pasal 24
(1) PPDB melalui jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d ditentukan berdasarkan:
a.
rapor
yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik
dari sekolah asal; dan/atau
b.
prestasi
di bidang akademik maupun non-akademik.
(2)
Rapor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan nilai rapor pada 5
(lima) semester terakhir.
(3)
Bukti
atas prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan paling
singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal
pendaftaran PPDB.
(4) Pemalsuan bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Dalam proses seleksi PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tidak menggunakan ujian tertulis atau tes kemampuan akademik.
Bagian Keempat
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
Paragraf 1
Tahapan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
Pasal 26
Tahapan pelaksanaan
PPDB meliputi:
a.
pengumuman
pendaftaran;
b.
pendaftaran;
c.
seleksi
sesuai dengan jalur pendaftaran;
d.
pengumuman
penetapan peserta didik baru; dan
e. daftar ulang.
Pasal 27
(1)
Dalam
tahapan pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26:
a.
sekolah
yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional
sekolah dilarang memungut biaya; dan
b.
sekolah
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang:
1.
melakukan
pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun
perpindahan peserta didik; dan
2.
melakukan
pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
(2) Pelanggaran ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Pengumuman Pendaftaran
Pasal 28
(1)
Pengumuman
pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 huruf a dilakukan secara terbuka.
(2)
Pengumuman
pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah bagi:
a.
sekolah
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; dan
b.
sekolah
yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima dana bantuan operasional
sekolah.
(3)
Pengumuman
pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilaksanakan paling lambat
minggu pertama bulan Mei.
(4)
Pengumuman
pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru paling sedikit memuat informasi
sebagai berikut:
a.
persyaratan
calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya;
b.
tanggal
pendaftaran;
c.
jalur
pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan
tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi;
d.
jumlah
daya tampung yang tersedia pada kelas 1 (satu) SD, kelas 7 (tujuh) SMP, dan
kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK sesuai dengan data rombongan belajar dalam
Dapodik; dan
e.
tanggal
penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
(5) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.
Paragraf 3
Pendaftaran
Pasal 29
(1)
Pendaftaran
PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dilaksanakan dengan
menggunakan mekanisme daring.
(2)
Pendaftaran
PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengunggah dokumen
yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah
ditentukan.
(3)
Pelaksanaan
mekanisme daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab
Pemerintah Daerah.
(4) Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
Paragraf 4
Seleksi sesuai dengan Jalur Pendaftaran
Pasal 30
(1)
Seleksi
jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk calon peserta
didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai
berikut:
a.
usia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); dan
c.
jarak
tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(1)
Jika
usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka
penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta
didik yang terdekat dengan sekolah.
(2) Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau berhitung.
Pasal 31
(1)
Seleksi
jalur zonasi untuk calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10
(sepuluh) SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke
sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
(2) Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
Pasal 32
(1)
Seleksi
calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK tidak menggunakan jalur
pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2)
Seleksi
calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan mempertimbangkan:
a.
rapor
yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik
dari sekolah asal;
b.
prestasi
di bidang akademik maupun non-akademik; dan/atau
c.
hasil
tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan
menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah, dan dunia usaha, dunia industri,
atau asosiasi profesi.
(3)
Rapor
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menggunakan nilai rapor pada 5
(lima) semester terakhir.
(4)
Seleksi
calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memprioritaskan calon peserta didik yang berasal dari keluarga
ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas paling sedikit 15% (lima
belas persen) dari daya tampung sekolah.
(5) Selain seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), SMK dapat memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah.
Pasal 33
(1)
Jika
berdasarkan hasil seleksi PPDB, sekolah memiliki jumlah calon peserta didik
yang melebihi daya tampung, maka sekolah wajib melaporkan kelebihan calon
peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Dinas
pendidikan sesuai dengan kewenangannya menyalurkan kelebihan calon peserta
didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada sekolah lain dalam wilayah zonasi
yang sama.
(3)
Dalam
hal daya tampung sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke sekolah di luar wilayah
zonasi atau di wilayah Pemerintah Daerah lain yang terdekat.
(4)
Penyaluran
peserta didik ke sekolah di wilayah Pemerintah Daerah lain yang terdekat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui kerja sama antar
Pemerintah Daerah.
(5)
Penyaluran
peserta didik ke sekolah di luar wilayah zonasi atau di wilayah Pemerintah
Daerah lain yang terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan
sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai kriteria yang ditentukan
oleh Pemerintah Daerah.
(6)
Penyaluran
peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5)
dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB.
(7)
Dalam
pelaksanaan PPDB, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak
boleh:
a.
menambah
jumlah rombongan belajar, jika rombongan belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi
ketentuan rombongan belajar dalam standar nasional pendidikan dan sekolah tidak
memiliki lahan; dan/atau
b. menambah ruang kelas baru.
Paragraf 5
Pengumuman Penetapan Peserta Didik Baru
Pasal 34
(1)
Pengumuman
penetapan peserta didik baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d
dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB.
(2)
Penetapan
peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin
oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.
(3)
Dalam
hal kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum definitif, maka
penetapan peserta didik baru dilakukan oleh pejabat yang berwenang.
(4) Khusus untuk SMK, dalam tahapan pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.
Paragraf 6
Daftar Ulang
Pasal 35
(1)
Daftar
ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e dilakukan oleh calon peserta
didik baru yang telah diterima di sekolah.
(2) Daftar ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
BAB III
PENDATAAN ULANG DAN PEMUTAKHIRAN DATA
Pasal 36
(1)
Sekolah
melakukan pendataan ulang untuk memastikan status peserta didik lama pada
sekolah yang bersangkutan.
(2) Pendataan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh memungut biaya.
Pasal 37
Sekolah melakukan pengisian dan pemutakhiran data peserta didik dan rombongan belajar dalam Dapodik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
BAB IV
PERPINDAHAN PESERTA DIDIK
Pasal 38
(1)
Perpindahan
peserta didik antarsekolah dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota,
antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi, atau antarprovinsi
dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala sekolah asal dan kepala sekolah yang
dituju.
(2) Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik. (3) Perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memenuhi ketentuan persyaratan PPDB dan/atau sistem zonasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 39
(1)
Peserta
didik setara SD di negara lain dapat pindah ke SD di Indonesia setelah
memenuhi:
a.
surat
pernyataan dari kepala sekolah asal;
b.
surat
rekomendasi izin belajar dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak
usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan kewenangan;
dan
c.
lulus
tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan sekolah yang dituju.
(2)
Peserta
didik setara SMP, SMA, atau SMK di negara lain dapat diterima di SMP, SMA, atau
SMK di Indonesia setelah:
a.
menyerahkan
fotokopi ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa peserta didik yang bersangkutan
telah menyelesaikan pendidikan jenjang sebelumnya;
b.
surat
pernyataan dari kepala sekolah asal;
c.
surat
rekomendasi izin belajar dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak
usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik
baru SMP dan SMA atau direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk
calon peserta didik baru SMK; dan
d. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan sekolah yang dituju.
Pasal 40
(1)
Peserta
didik jalur pendidikan nonformal dan informal dapat diterima di SD tidak pada
awal kelas 1 (satu) setelah lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan
oleh SD yang bersangkutan.
(2)
Peserta
didik jalur pendidikan nonformal dan informal dapat diterima di SMP tidak pada
awal kelas 7 (tujuh) setelah memenuhi persyaratan:
a.
memiliki
ijazah kesetaraan program Paket A; dan
b.
lulus
tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMP yang bersangkutan.
(3)
Peserta
didik jalur pendidikan nonformal dan informal dapat diterima di SMA atau SMK
tidak pada awal kelas 10 (sepuluh) setelah:
a.
memiliki
ijazah kesetaraan program Paket B; dan
b.
lulus
tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA atau SMK yang bersangkutan.
(4) Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik dari jalur pendidikan nonformal dan informal ke sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), maka sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.
BAB V
PELAPORAN
Pasal 41
(1)
Sekolah
melaporkan pelaksanaan PPDB dan perpindahan peserta didik antarsekolah setiap
tahun pelajaran kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Dinas
pendidikan provinsi atau kabupaten/kota memiliki kanal pelaporan untuk menerima
laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB.
(3)
Masyarakat
dapat melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB melalui laman http://ult.kemdikbud.go.id.
Pasal 42
(1)
Kepala
dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaporkan pelaksanaan PPDB kepada
Kementerian melalui unit pelaksana teknis Kementerian yang membidangi
penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah paling lambat 3 (tiga)
bulan setelah pelaksanaan PPDB.
(2) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PPDB paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 43
(1)
Gubernur,
bupati, atau walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada sekolah yang diselenggarakan
oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat di wilayahnya; dan
(2) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 44
Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan kebijakan PPDB dengan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1591), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 46
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Download/unduh Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 Hal Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023, klik pada tautan di bawah ini:
Download/unduh Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB Pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, klik pada tautan di bawah ini:
0 Komentar di "Juknis PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Ajaran 2022/2023"
Posting Komentar