Sahabat Operator Dapodik yang
berbahagia… Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
(Kemendikbudristek) merupakan lembaga pemerintahan yang menjadi ujung tombak
dalam Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diatur di dalam UU No. 20
tahun 2003. Sisdiknas merupakan keseluruhan komponen pendidikan yang saling
terkait dan terpadu dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Oleh karena itu
untuk mencapai tujuan pendidikan nasional tersebut diperlukan sebuah sistem
yang terintegrasi antar pihak yang terlibat (stakeholder).
Pentingnya sebuah sistem yang
terintegrasi dikarenakan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional tentu
membutuhkan data yang valid dan akurat untuk diolah. Hal ini dikarenakan data
merupakan komponen penting dalam sebuah sistem informasi untuk nantinya diolah
dengan metode tertentu agar menghasilkan sebuah keputusan atau rekomendasi yang
nantinya menjadi dasar dalam membuat kebijakan/perencanaan selanjutnya.
Perencanaan dapat menjadi pedoman bagi sebuah organisasi dalam mengelola
sumberdaya yang dimiliki secara efektif dan efisien dalam mencapai tujuan yang
telah ditetapkan oleh sebuah organisasi.
Kemendikbudristek sebagai
organisasi pemerintahan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan, bahwa Sekretariat
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah diberikan kewenangan untuk merancang prosedur pengumpulan data,
melakukan sosialisasi dan membangun sistem pengumpulan dan penyimpanan data
yang cepat dan efisien serta mengoordinasikan pengumpulan semua data pokok
pendidikan dari sekolah yang berada di bawah pembinaan Direktorat Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Data Pokok Pendidikan, yang
selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang memuat data
sekolah, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi
pendidikan yang datanya bersumber dari sekolah yang terus menerus diperbarui (update) secara daring. Sehingga Dapodik
menjadi sistem pendataan skala nasional yang terpadu yang menjadi sumber data
utama pendidikan nasional yang merupakan bagian dari program perencanaan
pendidikan nasional dalam mewujudkan insan Indonesia yang cerdas dan
kompetitif.
Untuk melaksanakan perencanaan
pendidikan nasional dan melaksanakan program-program pendidikan yang tepat
sasaran, dibutuhkan data yang cepat, lengkap, valid, akuntabel dan terus
diperbarui secara real time. Dengan
ketersediaan data yang cepat, lengkap, valid, akuntabel dan pembaruan secara real time tersebut, maka proses
perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi kinerja program-program
pendidikan nasional dapat dilaksanakan dengan lebih terukur, tepat sasaran,
efektif, efisien dan berkelanjutan.
Sistem pendataan Dapodik telah
terbukti dan teruji berhasil mengumpulkan kuantitas data mencapai lebih dari
99% dari total sekolah secara nasional. Tahap pengenalan sistem, integrasi, dan
pemanfaatan data berhasil dilalui dengan baik. Data dari sistem pendataan
Dapodik digunakan oleh program utama Kementerian seperti Bantuan Operasional
Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Kesetaraan (BOP PAUD dan Kesetaraan), aneka tunjangan guru,
Asesmen Nasional, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Program Indonesia Pintar
(PIP), dan program lainnya.
Sampai dengan saat ini Aplikasi
Dapodik telah sampai pada tahapan untuk pemutakhiran kontinyu dan meningkatkan
kualitas data. Dari sisi sistem Aplikasi Dapodik dirancang untuk dapat
menghasilkan kualitas data yang lebih baik. Struktur basis data telah mengalami
pembaruan sesuai dengan kebutuhan pemanfaatan data. Dengan ditanamkannya aturan
validasi yang baru diharapkan dapat mengurangi kekeliruan penginputan data
serta dapat meningkatkan kebenaran dan kelengkapan data. Hasil pengumpulan
empat entitas pendidikan yang dilakukan Dapodik dimulai dari sekolah secara
individual, relasional dan longitudinal pada waktu yang ditetapkan, hingga
nantinya akan memasuki tahapan selanjutnya, tahapan integrasi.
Tahapan integrasi ini dilakukan
secara berkelanjutan dan berkesinambungan, mengingat dinamika pengubahan setiap
entitas data dari sekolah sangat tinggi. Dengan adanya integrasi data antar
entitas dapat menghasilkan kebijakan yang terintegrasi sehingga dapat
meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan setiap program dan kegiatan
pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Pada akhirnya, rangkaian proses pendataan Dapodik mulai pengumpulan, pengolahan
hingga penyajian atau pendayagunaan Dapodik tersebut, bertujuan mendapatkan
peta informasi ketercapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar
Nasional Pendidikan (SNP) yang merupakan amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peta SPM dan SNP ini, selanjutnya
dapat menjadi modal perencanaan pendidikan yang lebih futuristik.
Adapun panduan pengisian aplikasi Dapodik versi 2023 yang digunakan untuk input data pendidikan pada
semester I tahun ajaran 2022/2023 selengkapnya sebagai berikut:
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I INFORMASI UMUM
A. PENDAHULUAN
B. SISTEM PENDATAAN
1. Aplikasi Dapodik
2. Manajemen Sekolah
C. PERAN PENGGUNA DATA POKOK
PENDIDIKAN
1. Dinas Pendidikan
2. Sekolah
a. Wakil kepala sekolah bidang
kurikulum
b. Wakil kepala sekolah bidang
kesiswaan
D. PENGISIAN DATA POKOK
PENDIDIKAN
1. Sekolah
2. Sarpras
3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
4. Peserta Didik
5. Rombongan Belajar
6. Nilai
a)
Nilai Rapor
b)
Nilai US/USBN
c.
Nilai UKK
d.
Nilai UPK
7. Jadwal
8. Validasi
9. Tarik Data
10. Sinkronisasi
11. Pusat Unduhan
12. Profil Pengguna
13. Pengaturan
BAB II PERSIAPAN
A. IZIN OPERASIONAL
B. NOMOR POKOK SEKOLAH NASIONAL
C. KODE REGISTRASI DAN AKUN
SEKOLAH
D. Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
1. Tarik Data PTK
2. Tambah Data PTK
E. TAMBAH PESERTA DIDIK
F. FORMULIR CETAK
1. Formulir Sekolah (F-Sek)
2. Formulir Sarana dan Prasarana
(F-Sarpras)
3. Formulir Guru dan Tenaga Kependidikan
(F-PTK)
4. Formulir Peserta Didik (F-PD)
5. Formulir Rombel (F-Rombel)
6. Formulir Jadwal (F-Jadwal)
BAB III INSTALASI
A. KOMPUTER
1. Spesifikasi
B. APLIKASI DAPODIK
1. Instalasi
C. REGISTRASI
1. Luring
a)
Prefill
b)
Kode Registrasi
c)
Username
d)
Password
2. Daring
a)
Kode Registrasi
b)
Username
c)
Password
BAB IV PROSES ENTRI
A. SEKOLAH
1. Data Profil Sekolah
a)
Identitas Sekolah
b)
Lokasi Sekolah
c)
Data Administrasi Sekolah
d)
Kontak Sekolah
2. Data Rincian Sekolah
a)
Program dan Layanan
B. SARPRAS
1. Tanah dan Bangunan
2. Ruang
3. Alat, Angkutan dan Buku
a)
Daftar Alat
b)
Daftar Angkutan
c)
Daftar Buku
C. PTK
1. Data Profil PTK
a)
Identitas PTK
b)
Data Pribadi
c)
Kepegawaian
d)
Kompetensi khusus
e)
Kontak
f)
Bank
2. Data Rincian PTK
a)
Riwayat Sertifikasi
b)
Riwayat Pendidikan Formal
c)
Kompetensi
d)
Anak
e)
Beasiswa
f)
Buku Yang Pernah Ditulis
g)
Diklat
h)
Karya Tulis
i)
Kesejahteraan
j)
Tunjangan
k)
Tugas Tambahan
a.
Jabatan PTK
b.
Ruang
c.
Nomor SK
d.
TMT (Terhitung Mulai Tanggal) Tugas Tambahan
e.
TST (Terhitung Selesai Tanggal) Tugas Tambahan
l)
Inpassing
m) Penghargaan
n)
Nilai Tes
o)
Riwayat Gaji Berkala
p)
Riwayat Kepangkatan
q)
Riwayat Karir Guru
r)
Riwayat Jabatan Pendidikan
s)
Riwayat Jabatan Fungsional
t)
Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
u)
Paspor
D. PESERTA DIDIK
1. Data Profil Peserta Didik
a)
Data Pribadi
b)
Bank untuk PIP
c)
Data Ayah Kandung
d)
Data Ibu Kandung
e)
Data Wali
f)
Kontak
g)
Atribut Pekerjaan Warga Belajar (khusus Kesetaraan)
h)
Nomor SKHUN pada menu Registrasi Peserta Didik
2. Data Rincian Peserta Didik
a)
Data Periodik
b)
Prestasi
c)
Beasiswa
d)
Kesejahteraan
e)
Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
f)
Paspor
3. Registrasi Peserta Didik (Pendaftaran
Masuk & Keluar Peserta Didik
E. ROMBONGAN BELAJAR (ROMBEL)
4. Reguler
a.
Entri Data Rombongan Belajar Reguler
b.
Entri Data Anggota Rombel
c.
Entri Data Pembelajaran
d.
Rombongan Belajar Kurikulum Merdeka
5. Ekstrakurikuler (Ekskul)
a)
Pembina Ekskul
b)
Anggota rombel
6. SKS
a)
Lampiran SK Penyelenggaraan SKS
b)
Pembelajaran
c)
Anggota rombel
7. Teori
a)
Peminatan
b)
Anggota Rombel
8. Praktik
a)
Mapel Produktif
f)
Anggota Rombel
F. NILAI
1. Rapor
a)
Nilai Rapor
b)
Pengisian setiap Semester Genap
2. US/USBN
a)
Nilai US/USBN
b)
Pengisian setiap Semester Genap Tingkat Akhir
3. UKK
a)
Uji Kompetensi Keahlian
4. Nilai UPK (Ujian Pendidikan Kesetaraan)
G. JADWAL
1. Jadwal Pembelajaran
a)
Pengisian Jadwal Pembelajaran
b)
Pengisian Jadwal Pembelajaran (Mata Pelajaran Agama)
H. PUSAT UNDUHAN
1. Panduan
2. Peraturan
3. Formulir
4. Manajemen
5. Lain-lain
I. PROFIL PENGGUNA
1. Profil Pengguna
2. Gambar Pengguna
3. Gambar Sekolah
J. PENGATURAN
1. Manajemen Pengguna
2. Tukar Pengguna
3. Pengaturan Aplikasi
4. Gambar Kop Sekolah
5. Cek Pembaruan Aplikasi
6. Data Prefill Rapor
7. Web Service Lokal
BAB V VALIDASI
A. VALIDASI LOKAL
1. Sekolah
2. Sarpras
3. Peserta Didik
4. PTK
5. Rombongan Belajar & Jadwal
6. Pembelajaran
7. Nilai
8. Referensi
B. VALIDASI PUSAT
1. Sekolah
2. PTK
3. Peserta Didik
4. Rombongan Belajar
BAB VI SINKRONISASI
A. TARIK DATA
B. KIRIM DATA
BAB VII VERIFIKASI
A. CEK PROGRES
1. Laman Dapodik
2. Manajemen Dapodik (Sekolah)
a)
Sekolah
b)
Prasarana (Sarpras)
c)
Guru dan Tenaga Kependidikan
d)
Tarik Data PTK
e)
Rombongan Belajar
f)
Peserta Didik
g)
Akun
B. UNDUH SPTJM
C. CEK PROFIL SEKOLAH
1. Aplikasi Dapodik
a)
Profil
b)
Profil Detail
c)
Absensi
BAB VIII PENUTUP
0 Komentar di "Panduan Pengisian Aplikasi Dapodik Versi 2023 Semester I Tahun Ajaran 2022/2023"
Posting Komentar