Sahabat Edukasi yang
berbahagia… Aplikasi Dapodik Versi 2023 telah dirilis secara resmi pada tanggal
16 Juli 2022, sehubungan dengan pentingnya hal tersebut, berdasarkan Surat
Edaran Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud Ristek tentang Pemutakhiran Data Pokok
Pendidikan Semester I Tahun Ajaran 2022/2023 Nomor 6699/C/HK.04.01/2022 Tanggal
21 Juli 2022 yang ditujukan kepada Yth. Bapak/Ibu : Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Kepala BBPMP/BPMP di seluruh
Indonesia bahwa dalam rangka pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik),
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Menengah telah melakukan integrasi data dan pembaruan pada Aplikasi Dapodik
versi 2023 untuk satuan pendidikan. Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon memperhatikan
hal-hal sebagai berikut:
1.
Aplikasi
Dapodik versi 2023, formulir cetak, panduan, dan perangkat pendataan lainnya
dapat diunduh pada laman https://dapo.kemdikbud.go.id.
2.
Dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP)
tahun 2023 diberikan kepada satuan pendidikan yang telah memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional
Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, yang
diantaranya sebagai berikut:
3.
mengisi
dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di satuan
pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus 2022;
4.
memiliki
Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terdata pada Dapodik; dan
5.
memiliki
izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik.
6.
Besaran
alokasi Dana BOS dan BOP dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS dan
BOP pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik yang
memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) berdasarkan data pada Dapodik.
Memperhatikan hal-hal
tersebut di atas, diminta:
1.
Dinas
Pendidikan sesuai kewenangannya untuk:
a.
melakukan
bimbingan teknis, sosialisasi, dan layanan teknis Aplikasi Dapodik versi 2023
kepada seluruh satuan pendidikan dalam rangka pemutakhiran Dapodik;
b.
memastikan
keberadaan satuan pendidikan di wilayahnya dalam keadaan aktif beroperasi;
c.
memerintahkan
satuan pendidikan untuk melakukan pemutakhiran Dapodik semester 1 tahun ajaran
2022/2023 dengan menggunakan Aplikasi Dapodik versi 2023;
d.
memerintahkan
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan belum menginput data
izin pendirian dan/atau operasional, agar segera melakukan pemutakhiran data
melalui laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id;
e.
memerintahkan
satuan pendidikan untuk melakukan perbaikan data atribut NISN sesuai dengan
kondisi riil melalui laman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id; dan
f.
memerintahkan
satuan pendidikan untuk melakukan pengisian data sarana dan prasarana satuan
pendidikan sesuai dengan formulir kondisi sarana dan prasarana yang telah
diperbarui melalui laman https://dapo.kemdikbud.go.id.
2.
Balai
Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan sesuai
dengan kewenangannya melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan dan/atau
satuan pendidikan terkait pemutakhiran Dapodik guna meningkatkan kualitas data.
Download/unduh Surat
Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6699/C/HK.04.01/2022 Tanggal
21 Juli 2022 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester I Tahun Ajaran
2022/2023, silakan klik pada tautan di bawah ini:
0 Komentar di "Surat Edaran tentang Pemutakhiran Dapodik Semester I Tahun Ajaran 2022/2023"
Posting Komentar