Sahabat Edukasi yang berbahagia… Dalam petunjuk teknis disampaikan pada petunjuk Implementasi Kurikulum Merdeka di Aplikasi Dapodik yang pertama adalah Dasar Hukum (Kebijakan terkait Implementasi Kurikulum Merdeka di Dapodik), kemudian yang kedua adalah Kategori Pelaksana (Pembagian kategori pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka), dan yang ketiga Teknis Pengisian Aplikasi Dapodik (Perbaikan dan penyesuaian fitur di Dapodik).
Dasar Hukum dalam Implementasi Kurikulum
Merdeka di Dapodik adalah:
1.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 262/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran;
2.
Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
Nomor 044/H/KR/2022 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022/2023;
3. Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 024/H/KR/2022 tentang Konsentrasi Keahlian SMK/MAK pada Kurikulum Merdeka.
Kategori Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka terdiri dari 3 pilihan, yaitu:
1. Mandiri Belajar
Satuan Pendidikan menerapkan beberapa bagian dan prinsip Kurikulum Merdeka tanpa mengganti kurikulum yang digunakan satuan pendidikan.
2. Mandiri Berubah
Satuan Pendidikan menggunakan Kurikulum Merdeka dengan menggunakan Perangkat Ajar yang disediakan dan menerapkan pembelajaran terdiferensiasi secara sederhana.
3. Mandiri Berbagi
Satuan Pendidikan menerapkan Kurikulum Merdeka dengan mengembangkan Perangkat Ajar secara mandiri.
Status Implementasi Kurikulum Merdeka di Dapodik:
· Mandiri Belajar = Kurikulum 2013
· Mandiri Berubah = Merdeka
· Mandiri Berbagi = Merdeka
· Sekolah Penggerak & SMK PK 2021 =
Merdeka
· Sekolah Penggerak & SMK PK 2022 = Merdeka
Berikut Panduan Pengisian Implementasi Kurikulum
Merdeka di Aplikasi Dapodik Semester 1 Tahun Pelajaran 2022/2023:
0 Komentar di "Panduan Pengisian Implementasi Kurikulum Merdeka di Aplikasi Dapodik Tahun Ajaran 2022/2023"
Posting Komentar