Dalam
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi
Pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
yang dimaksud dengan:
1.
Pemajuan
Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya
Indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan,
pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.
2.
Pokok
Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan
permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan
penyelesaiannya.
3.
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah
dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
4.
Rencana
Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah
Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan
daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
5.
Borang
Identifikasi adalah lembar isian yang digunakan sebagai sarana untuk
mengidentifikasi proses penyusunan dan sinkronisasi Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
6.
Borang
Capaian adalah lembar isian yang digunakan sebagai sarana untuk mengidentifikasi
capaian pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah.
7.
Instrumen
Pemantauan dan Evaluasi adalah lembar pemeriksaan dan penilaian yang digunakan
sebagai sarana untuk melakukan pemantauan dan evaluasi proses penyusunan dan
capaian pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah.
8.
Pemerintah
Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
9.
Pemerintah
Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
otonom.
10.
Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kebudayaan.
11.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
12.
Direktur
Jenderal adalah direktur jenderal yang menyelenggarakan fungsi di bidang
kebudayaan.
Download/unduh
selengkapnya Permendikbudristek RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemantauan
dan Evaluasi Pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah di bawah ini:
0 Komentar di "Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah "
Posting Komentar