Bahwa
untuk meningkatkan kinerja Institut Seni Indonesia Padangpanjang dalam
melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat, dan menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi,
perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Institut Seni Indonesia
Padangpanjang; bahwa organisasi dan tata kerja merupakan kebutuhan yang perlu
diatur untuk penyelenggaraan tridharma di lingkungan Institut Seni Indonesia
Padangpanjang; bahwa penataan organisasi dan tata kerja Institut Seni Indonesia
Padangpanjang telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/1085/M.KT.01/2021; bahwa
ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Institut Seni Indonesia
Padangpanjang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
29 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia
Padangpanjang sudah tidak sesuai dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang
Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Padangpanjang.
Dalam
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Padangpanjang yang dimaksud dengan:
1.
Institut
Seni Indonesia Padangpanjang yang selanjutnya disebut ISI Padangpanjang adalah
perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
2.
Dosen
adalah pendidik profesional dan ilmuan ISI Padangpanjang dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3.
Mahasiswa
adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi yang terdaftar dan belajar
di ISI Padangpanjang.
4.
Tenaga
Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk
menunjang penyelenggaraan pendidikan di ISI Padangpanjang.
5.
Sivitas
Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa di
lingkungan ISI Padangpanjang.
6.
Program
Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki
kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik,
pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
7.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Download/unduh
selengkapnya Permendikbudristek RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Institut Seni Indonesia Padangpanjang di bawah ini:
0 Komentar di "Permendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Padangpanjang"
Posting Komentar