Bahwa
untuk menindaklanjuti penataan organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi, perlu dilakukan penataan organisasi unit pelaksana teknis
di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar,
dan Pendidikan Menengah; bahwa untuk meningkatkan koordinasi, efektivitas, dan efisiensi
pelaksanaan tugas dan fungsi penjaminan mutu pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, perlu dilakukan pengintegrasian unit
pelaksana teknis yang menangani fungsi penjaminan mutu pendidikan pada Pusat
Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Balai Pengembangan
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, dan Lembaga Penjaminan
Mutu Pendidikan; bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja Balai Besar Penjaminan
Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan telah mendapat persetujuan
dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan
surat Nomor B/85/M.KT.01/2022; bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata
kerja Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat,
Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, dan
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sesuai
dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata
Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu
Pendidikan.
Dalam
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penjaminan
Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan yang dimaksud dengan:
1.
Balai
Besar Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disingkat BBPMP adalah unit
pelaksana teknis setingkat eselon II.b di bidang penjaminan mutu pendidikan.
2.
Balai
Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disingkat BPMP adalah unit
pelaksana teknis setingkat eselon III.a di bidang penjaminan mutu pendidikan.
3.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
4.
Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
5.
Direktorat
Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah.
Download/unduh
selengkapnya Permendikbudristek RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu
Pendidikan di bawah ini:
0 Komentar di "Permendikbudristek Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja BBPMP dan BPMP"
Posting Komentar