Bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun
2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Penilaian Pendidikan pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan
Menengah.
Dalam
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan
Menengah yang dimaksud dengan:
1.
Standar
Penilaian Pendidikan adalah kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil
belajar peserta didik.
2.
Penilaian
adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan
belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.
3.
Peserta
Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri
melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan tertentu.
4.
Pendidik
adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, pamong belajar,
tutor, instruktur, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi
dalam menyelenggarakan pendidikan.
5.
Satuan
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang
selanjutnya disebut Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Download/unduh
selengkapnya Permendikbudristek RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar
Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan
Jenjang Pendidikan Menengah di bawah ini:
0 Komentar di "Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah"
Posting Komentar