Bahwa dengan adanya perubahan sebutan Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie dari ITBH menjadi ITH perlu melakukan perubahan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan teknologi Nomor 21 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie; bahwa perubahan sebutan ITBH menjadi ITH sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/171/M.KT.01/2022; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie;
Dalam
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21
Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Bacharuddin
Jusuf Habibie
yang
dimaksud dengan:
1.
Institut
Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie yang selanjutnya disebut ITH adalah
perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
2.
Dosen
adalah pendidik profesional dan ilmuan ITH dengan tugas utama
mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan
teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3.
Mahasiswa
adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi yang terdaftar dan belajar
di ITH.
4.
Tenaga
Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk
menunjang penyelenggaraan pendidikan di ITH.
5.
Sivitas
Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa di
lingkungan ITH.
6.
Program
Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki
kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik,
pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
7.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Download/unduh
selengkapnya Permendikbudristek RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21
Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Bacharuddin
Jusuf Habibie di bawah ini:
0 Komentar di "Permendikbudristek Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie"
Posting Komentar