Bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (6), Pasal 5 ayat (4), Pasal 6 ayat
(5), Pasal 12, Pasal 16 ayat (6), Pasal 17 ayat (3), Pasal 19 ayat (3), Pasal
28, Pasal 47, dan Pasal 56 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015
tentang Museum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
66 Tahun 2015 tentang Museum.
Dalam
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum yang dimaksud dengan:
1.
Museum
adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan Koleksi,
dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.
2.
Bangunan
adalah bangunan gedung berupa wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang
menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas
dan/atau di dalam tanah yang berfungsi sebagai Museum.
3.
Koleksi
Museum yang selanjutnya disebut Koleksi adalah benda cagar budaya, bangunan
cagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya dan/atau bukan cagar budaya yang
merupakan bukti material hasil budaya dan/atau material alam dan lingkungannya
yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama,
kebudayaan, teknologi, dan/atau pariwisata.
4.
Sumber
Daya Manusia adalah orang yang bekerja atau berkarya di bidang permuseuman.
5.
Pengelolaan
Museum adalah upaya terpadu melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Koleksi
melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk
sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.
6.
Pemilik
Museum adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah, Setiap Orang, atau Masyarakat
Hukum Adat yang mendirikan Museum.
7.
Nomor
Pendaftaran Nasional adalah nomor registrasi Museum yang dikeluarkan oleh
Menteri.
8.
Standardisasi
Museum adalah proses penilaian penentuan klasifikasi Museum sesuai dengan
kriteria yang telah ditetapkan.
9.
Evaluasi
Museum adalah proses penilaian kembali terhadap Museum yang telah memperoleh
penetapan tipe Museum berdasarkan hasil standardisasi.
10.
Kepala
Museum adalah orang yang bertanggung jawab terhadap seluruh proses Pengelolaan
Museum sesuai dengan visi dan misi Museum.
11.
Kurator
adalah orang yang karena Kompetensi keahliannya bertanggung jawab dalam
pengelolaan Koleksi.
12.
Pengelola
Museum adalah sejumlah orang yang menjalankan kegiatan Museum.
13.
Kompetensi
adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan,
dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
14.
Pengadaan
Koleksi adalah kegiatan pengumpulan Bakal Koleksi yang dapat dijadikan Koleksi.
15.
Bakal
Koleksi adalah benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan/atau struktur cagar
budaya dan/atau bukan cagar budaya yang sedang dalam pengkajian menjadi
Koleksi.
16.
Registrasi
adalah proses pencatatan dan pendokumentasian benda cagar budaya, bangunan
cagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya atau bukan cagar budaya yang telah
ditetapkan menjadi Koleksi.
17.
Inventarisasi
adalah kegiatan pencatatan Koleksi ke dalam buku inventaris.
18.
Penghapusan
Koleksi adalah tindakan memberikan keterangan berupa peniadaan status Koleksi
yang dikelola oleh Museum.
19.
Penyimpanan
Koleksi adalah proses meletakkan Koleksi pada tempat tertentu demi keselamatan
dan keamanan.
20.
Kompensasi
adalah imbalan berupa uang dan/atau bukan uang dari Pemerintah atau Pemerintah
Daerah.
21. Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum.
22.
Masyarakat
Hukum Adat adalah kelompok masyarakat yang bermukim di wilayah geografis
tertentu yang memiliki perasaan kelompok, pranata pemerintahan adat, harta
kekayaan/benda adat, dan perangkat norma hukum adat.
23.
Pemerintah
Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh
Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
24.
Pemerintah
Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
otonom.
25.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
26.
Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kebudayaan.
27.
Direktur
Jenderal adalah direktur jenderal yang menyelenggarakan fungsi di bidang
Kebudayaan.
Download/unduh
selengkapnya Permendikbudristek RI Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum di bawah ini:
0 Komentar di "Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum "
Posting Komentar