Bahwa
untuk meiindungi peserta didik dan masyarakat dari beredarnya Buku yang tidak
bermutu dan tidak sesuai isi Buku serta syarat kelayakan isi Buku; bahwa Buku
nonteks yang disusun oleh masyarakat perlu dilakukan peniiaian atas kelayakan
isi dan penggunaan Buku; bahwa beium terdapat pengaturan tentang tata cara penilaian
dan pengesahan Buku nonteks serta untuk meiaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat
(6) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan; bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, periu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang
Penilaian Buku Pendidikan;
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Buku
adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan
berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.
2.
Buku
Pendidikan adalah Buku yang digunakan dalam pendidikan umum, pendidikan
kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan
keagamaan, dan pendidikan khusus.
3.
Penilaian
Buku adalah penetapan kelayakan Buku pendidikan berdasarkan standar materi,
penyajian, desain, dan grafika.
4.
Buku
Teks adalah Buku yang disusun untuk pembelajaran berdasarkan Standar Nasional Pendidikan
dan kurikulum yarrg berlaku.
5.
Buku
Teks Utama adalah Buku pelajaran yang wajib digunakan dalam pembelajaran
berdasarkan kurikulum yang berlaku dan disediakan oleh pemerintah pusat tanpa
dipungut biaya.
6.
Buku
Teks Pendamping adalah Buku yang memuat materi untuk memperluas, memperdalam,
dan melengkapi materi pokok dalam Buku siswa.
7.
Buku
Nonteks adalah Buku pengayaan, referensi, atau panduan yang memuat materi untuk
pengembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik, pendidik, dan
tenaga kependidikan.
8.
Buku
Teks Muatan Lokal adalah Buku Teks yang berisi muatan lokal.
9.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan,
ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Download/unduh
selengkapnya Permendikbudristek RI Nomor 25 Tahun 2022 tentang Penilaian Buku
Pendidikan di bawah ini:
0 Komentar di "Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2022 tentang Penilaian Buku Pendidikan"
Posting Komentar