Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2022 tentang Penilaian Buku Pendidikan

Bahwa untuk meiindungi peserta didik dan masyarakat dari beredarnya Buku yang tidak bermutu dan tidak sesuai isi Buku serta syarat kelayakan isi Buku; bahwa Buku nonteks yang disusun oleh masyarakat perlu dilakukan peniiaian atas kelayakan isi dan penggunaan Buku; bahwa beium terdapat pengaturan tentang tata cara penilaian dan pengesahan Buku nonteks serta untuk meiaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, periu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penilaian Buku Pendidikan;

 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

 

1.    Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.


2.    Buku Pendidikan adalah Buku yang digunakan dalam pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus.


3.    Penilaian Buku adalah penetapan kelayakan Buku pendidikan berdasarkan standar materi, penyajian, desain, dan grafika.


4.    Buku Teks adalah Buku yang disusun untuk pembelajaran berdasarkan Standar Nasional Pendidikan dan kurikulum yarrg berlaku.


5.    Buku Teks Utama adalah Buku pelajaran yang wajib digunakan dalam pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku dan disediakan oleh pemerintah pusat tanpa dipungut biaya.


6.    Buku Teks Pendamping adalah Buku yang memuat materi untuk memperluas, memperdalam, dan melengkapi materi pokok dalam Buku siswa.


7.    Buku Nonteks adalah Buku pengayaan, referensi, atau panduan yang memuat materi untuk pengembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.


8.    Buku Teks Muatan Lokal adalah Buku Teks yang berisi muatan lokal.


9.    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

 

Download/unduh selengkapnya Permendikbudristek RI Nomor 25 Tahun 2022 tentang Penilaian Buku Pendidikan di bawah ini:


Artikel Terkait:

0 Komentar di "Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2022 tentang Penilaian Buku Pendidikan"

Posting Komentar