Bahwa
untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pengembangan karier serta
profesionalitas pegawai negeri sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi, perlu melaksanakan peningkatan kompetensi pegawai negeri sipil
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui tugas belajar;
bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman
Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Pendidikan
Nasional sudah tidak sesuai dengan pelaksanaan tugas belajar sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar
bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi;
Dalam
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi
Pegawai Negeri Sipil yang dimaksud dengan:
1.
Tugas
Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh PPK atau Pejabat Yang Menerima
Delegasi Kewenangan kepada PNS melalui pendidikan formal.
2.
Pegawai
Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara
tetap oleh PPK untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3.
Pegawai
Pelajar adalah PNS Kementerian yang diberi Tugas Belajar.
4.
Pejabat
Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di
instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Pejabat
Yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
6.
Pejabat
Yang Menerima Delegasi Kewenangan adalah pejabat pimpinan tinggi yang ditunjuk
oleh PPK untuk memberikan, memperpanjang, memberhentikan, dan membatalkan Tugas
Belajar ke PNS.
7.
Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
8.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan,
kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Download/unduh
selengkapnya Permendikbudristek RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman
Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di bawah ini:
0 Komentar di "Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil"
Posting Komentar