
Bahwa
untuk meningkatkan pengelolaan media kebudayaan serta melakukan publikasi dan penyebarluasan
konten kebudayaan Indonesia, perlu membentuk balai media kebudayaan; bahwa
pembentukan organisasi dan tata kerja balai media kebudayaan telah mendapatkan
persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
B/295/M.KT.01/2022; bahwa tugas dan fungsi pengembangan media kebudayaan pada
Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Pengembangan
Media Radio Pendidikan dan Kebudayaan, dan Balai Pengembangan Multimedia
Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sesuai
dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan
Tata Kerja Balai Media Kebudayaan;
Dalam
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Media
Kebudayaan yang dimaksud dengan:
1.
Balai
Media Kebudayaan adalah unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan media
kebudayaan.
2.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
3.
Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kebudayaan.
Download/unduh
selengkapnya Permendikbudristek RI Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Balai Media Kebudayaan di bawah ini:
Artikel Terkait:
- Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
- Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
- Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
- Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri
- Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2022 tentang Statuta Universitas Negeri Manado
- Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan
- Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2022 tentang Perpindahan Mahasiswa
- Permendikbudristek Nomor 42 Tahun 2022 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum
- Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur
- Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Fungsional Widyabasa Melalui Penyesuaian
- Permendikbudristek Nomor 37 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa
- Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2022 tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Widyaprada
- Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa Nusantara
- Permendikbudristek Nomor 34 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi
- Permendikbudristek Nomor 33 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Kebudayaan
- Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan
- Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada
0 Komentar di "Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Media Kebudayaan"
Posting Komentar