Bahwa
untuk meningkatkan pengelolaan media kebudayaan serta melakukan publikasi dan penyebarluasan
konten kebudayaan Indonesia, perlu membentuk balai media kebudayaan; bahwa
pembentukan organisasi dan tata kerja balai media kebudayaan telah mendapatkan
persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
B/295/M.KT.01/2022; bahwa tugas dan fungsi pengembangan media kebudayaan pada
Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Pengembangan
Media Radio Pendidikan dan Kebudayaan, dan Balai Pengembangan Multimedia
Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sesuai
dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan
Tata Kerja Balai Media Kebudayaan;
Dalam
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Media
Kebudayaan yang dimaksud dengan:
1.
Balai
Media Kebudayaan adalah unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan media
kebudayaan.
2.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
3.
Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kebudayaan.
Download/unduh
selengkapnya Permendikbudristek RI Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Balai Media Kebudayaan di bawah ini:
0 Komentar di "Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Media Kebudayaan"
Posting Komentar