Bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun
2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022
perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun
Anggaran 2022.
Dalam
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus
Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 yang dimaksud dengan:
1.
Dana
Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang
dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah
tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang
merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
2.
Dana
Alokasi Fisik Khusus Bidang Pendidikan yang selanjutnya disebut DAK Fisik
Bidang Pendidikan adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan belanja
negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan sarana
dan/atau prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan daerah dan sesuai
dengan prioritas nasional.
3.
Data
Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem
pendataan yang dikelola oleh Kementerian yang memuat data satuan pendidikan, peserta
didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya
bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
4.
Satuan
Pendidikan adalah adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis
pendidikan.
5.
Pendidikan
Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan
yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang
dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan
dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki
pendidikan lebih lanjut.
6.
Taman
Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program
pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
7.
Sekolah
Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
8.
Sekolah
Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan
dasar sebagai lanjutan dari SD, Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang
sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau
MI.
9.
Sekolah
Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan
menengah sebagai lanjutan dari SMP, Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain
yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP
atau MTs.
10.
Sekolah
Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang
pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang
sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP
atau MTs.
11.
Sekolah
Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah yang diselenggarakan terintegrasi atau dalam bentuk SDLB,
SMPLB, atau SMALB.
12.
Sanggar
Kegiatan Belajar yang selanjutnya disingkat SKB adalah unit pelaksana teknis
dinas yang menangani urusan pendidikan pada kabupaten/kota yang berbentuk satuan
pendidikan nonformal sejenis.
13.
Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat yang selanjutnya disingkat PKBM adalah satuan
pendidikan nonformal yang menyelenggarakan berbagai kegiatan belajar sesuai dengan
kebutuhan masyarakat atas dasar prakarsa dari, oleh, dan untuk masyarakat.
14.
Pemerintah
Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
otonom.
15.
Dinas
Pendidikan yang selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat daerah yang
merupakan unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan.
16.
Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
17.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Download/unduh
selengkapnya Permendikbudristek RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk
Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 di
bawah ini:
0 Komentar di "Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 "
Posting Komentar