Bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (6) Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2019
tentang Jabatan Fungsional Widyaprada, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penyelenggaraan Uji
Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada;
Dalam
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 30 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan
Fungsional Widyaprada yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai
Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara
tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2.
Jabatan
Fungsional Widyaprada adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu
pendidikan.
3.
Pejabat
Fungsional Widyaprada yang selanjutnya disebut Widyaprada adalah PNS yang
diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pemetaan
mutu pendidikan, pendampingan satuan pendidikan, pembimbingan satuan
pendidikan, supervisi pendidikan, dan/atau pengembangan model penjaminan mutu
pendidikan.
4.
Pejabat
yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Uji
Kompetensi adalah proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap
kerja bagi calon Widyaprada atau Widyaprada yang akan mengikuti kenaikan
jenjang jabatan.
6.
Instansi
Pembina Jabatan Fungsional Widyaprada yang selanjutnya disebut Instansi Pembina
adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
7.
Instansi
Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
8.
Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
9.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Download/unduh
selengkapnya Permendikbudristek RI Nomor 30 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada di bawah ini:
0 Komentar di "Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada"
Posting Komentar