Bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 14 ayat
(3), dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu
Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
Dalam
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi yang dimaksud dengan:
1.
Data
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan, Teknologi yang selanjutnya disebut Data
adalah data di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi
yang dikelola oleh Kementerian.
2.
Satu
Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan
data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta
mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah
melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan
menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
3.
Satu
Data adalah kebijakan tata kelola Data untuk menghasilkan Data yang akurat,
mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan
antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan Standar Data,
Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data
Induk.
4.
Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
5.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan,
kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
6.
Verifikasi
adalah pemeriksaan terhadap kebenaran laporan dari Data dengan membandingkan
kondisi yang sebenarnya di lapangan.
7.
Validasi
adalah proses untuk memeriksa Data sesuai dengan Standar Data dan Metadata
dengan parameter lengkap, wajar, dan berintegritas/utuh.
8.
Walidata
adalah unit kerja Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan
Data dan statistik serta pengelolaan dan pendayagunaan teknologi informasi.
9.
Produsen
Data adalah seluruh unit kerja Kementerian yang menghasilkan Data berdasarkan
kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.
Pembina
Data adalah instansi pusat yang diberi kewenangan untuk melakukan pembinaan
terkait Data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.
Standar
Data adalah standar yang mendasari Data tertentu.
12.
Metadata
adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan
Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan
informasi Data.
13.
Interoperabilitas
Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang
saling berinteraksi.
14.
Kode
Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan
makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat
unik.
15.
Data
Induk adalah Data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah
yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk digunakan
bersama.
Download/unduh
selengkapnya Permendikbudristek RI Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di bawah ini:
0 Komentar di "Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi "
Posting Komentar