Bahwa
untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar di bidang pendidikan bagi peserta
didik yang berkualitas, terukur, cepat, dan terjangkau, diperlukan standar
teknis pelayanan minimal pendidikan yang sesuai jenjang dan jalur
pendidikannya; bahwa standar teknis pelayanan minimal pendidikan merupakan
panduan bagi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan pendidikan di daerah;
bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang
Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan
hukum masyarakat mengenai standar teknis pelayanan minimal; bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan;
Dalam
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal
Pendidikan yang dimaksud dengan:
1.
Standar
Pelayanan Minimal Pendidikan yang selanjutnya disebut SPM Pendidikan adalah
ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan
pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap Peserta Didik secara minimal.
2.
Pelayanan
Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar Peserta Didik.
3.
Jenis
Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau
jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh Peserta Didik secara minimal.
4.
Peserta
Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri
melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan tertentu.
5.
Pendidikan
Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak
lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan
pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak
memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
6.
Pendidikan
Dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang Pendidikan Menengah.
7.
Pendidikan
Menengah adalah lanjutan Pendidikan Dasar.
8.
Pendidikan
Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan
umum setara sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah
pertama/madrasah tsanawiyah, dan sekolah menengah atas/madrasah aliyah yang
mencakupi program paket A, paket B, dan paket C serta pendidikan kejuruan
setara sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan yang berbentuk paket
C kejuruan.
9.
Pendidikan
Khusus adalah pendidikan bagi Peserta Didik yang memiliki tingkat kesulitan
dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, dan/atau
sosial.
10.
Asesmen
Nasional adalah salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian
pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
11.
Aparatur
Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri
sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi
pemerintah.
12.
Indeks
Distribusi Guru adalah alat ukur untuk mengetahui derajat ketidakmerataan guru
secara agregat dalam suatu provinsi/kabupaten/kota.
13.
Pemerintah
Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
14.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
15.
Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
Download/unduh
selengkapnya Permendikbudristek RI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis
Pelayanan Minimal Pendidikan di bawah ini:
0 Komentar di "Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan"
Posting Komentar