Bahwa
untuk meningkatkan pelestarian kebudayaan, perlu membentuk balai pelestarian
kebudayaan; bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja balai pelestarian
kebudayaan telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/295/M.KT.01/2022 dan Nomor B/550/M.KT.01/2022;
bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Balai Pelestarian Cagar
Budaya dan Balai Pelestarian Nilai Budaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sesuai
dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai
Pelestarian Kebudayaan;
Dalam
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tentang Nomor 33
Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Kebudayaan yang
dimaksud dengan:
1.
Balai
Pelestarian Kebudayaan adalah unit pelaksana teknis di bidang pelestarian
kebudayaan.
2.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
3.
Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
Download/unduh
selengkapnya Permendikbudristek RI Nomor 33 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Balai Pelestarian Kebudayaan di bawah ini:
0 Komentar di "Permendikbudristek Nomor 33 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Kebudayaan"
Posting Komentar