Bahwa
untuk mewujudkan layanan pembiayaan pendidikan tinggi yang profesional dan
akuntabel, perlu membentuk Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi; bahwa
pembentukan organisasi dan tata kerja Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi, telah
mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor B/550/M.KT.01/2022; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pembiayaan
Pendidikan Tinggi;
Dalam
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 34 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai
Pembiayaan Pendidikan Tinggi yang dimaksud dengan:
1.
Balai
Pembiayaan Pendidikan Tinggi adalah unit pelaksana teknis di bidang layanan
pembiayaan pendidikan tinggi.
2.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
3.
Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
Download/unduh
selengkapnya Permendikbudristek RI Nomor 34 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi di bawah ini:
0 Komentar di "Permendikbudristek Nomor 34 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi"
Posting Komentar