Bahwa
untuk menjamin terwujudnya standar kualitas hasil kerja Jabatan Fungsional
Widyaprada serta untuk memberikan pedoman dalam penilaian kualitas hasil kerja
Jabatan Fungsional Widyaprada, perlu mengatur standar kualitas hasil kerja dan
pedoman penilaian kualitas hasil kerja Jabatan Fungsional Widyaprada; bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2019 tentang
Jabatan Fungsional Widyaprada, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Widyaprada berwenang
menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil
kerja Widyaprada; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian
Kualitas Hasil Kerja Widyaprada;
Dalam
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman
Penilaian Kualitas Hasil Kerja Widyaprada yang dimaksud dengan:
1.
Standar
Kualitas Hasil Kerja Pejabat Fungsional Widyaprada yang selanjutnya disebut
SKHK Widyaprada adalah persyaratan mutu dari unsur kegiatan tugas jabatan
fungsional Widyaprada yang harus dipenuhi oleh Widyaprada untuk mendapatkan penilaian
kualitas hasil kerja.
2.
Penilaian
Kualitas Hasil Kerja adalah penilaian yang dilakukan untuk mengevaluasi kinerja
Widyaprada.
3.
Pegawai
Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara
tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4.
Jabatan
Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan
dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan
tertentu.
5.
Jabatan
Fungsional Widyaprada adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu
pendidikan.
6.
Pejabat
Fungsional Widyaprada yang selanjutnya disebut Widyaprada adalah PNS yang
diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan
pemetaan mutu pendidikan, pendampingan satuan pendidikan, pembimbingan satuan
pendidikan, supervisi pendidikan, dan/atau pengembangan model penjaminan mutu
pendidikan.
7.
Pejabat
Penilai Kinerja adalah atasan langsung PNS yang dinilai.
8.
Penjaminan
Mutu Pendidikan adalah suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan
berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan
telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang ditetapkan.
9.
Pemetaan
Mutu Pendidikan adalah serangkaian kegiatan untuk mengetahui kondisi dan
situasi yang menggambarkan capaian kinerja satuan pendidikan atas pemenuhan
standar nasional pendidikan dalam suatu kurun waktu yang ditentukan oleh satuan
pendidikan, penyelenggara pendidikan, pemerintah daerah, dan pemerintah.
10.
Pendampingan
Satuan Pendidikan adalah suatu proses pemberian kemudahan yang diberikan
pendamping kepada satuan pendidikan dalam mengidentifikasi kebutuhan dan
memecahkan masalah serta mendorong tumbuhnya inisiatif dalam proses pengambilan
keputusan, sehingga kemandirian satuan pendidikan secara berkelanjutan
mewujudkan pemenuhan standar nasional pendidikan.
11.
Pembimbingan
Satuan Pendidikan adalah fasilitasi satuan pendidikan yang dilakukan
berdasarkan Pemetaan Mutu Pendidikan dan hasil analisis kebutuhan satuan
pendidikan guna memenuhi standar nasional pendidikan.
12.
Supervisi
Pendidikan adalah pembinaan yang berupa tuntunan ke arah perbaikan situasi dan
peningkatan kualitas pendidikan.
13.
Pengembangan
Model adalah kegiatan untuk meningkatkan kesadaran diri/lembaga, mengembangkan
bakat/potensi, membangun sumber daya manusia terhadap rencana, representasi,
atau deskripsi yang menjelaskan suatu obyek, sistem, konsep yang sering kali
berupa penyederhanaan atau idealisasi.
14.
Sasaran
Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target
yang akan dicapai oleh seorang PNS.
15. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Widyaprada untuk pembinaan karier jabatan.
16.
Tim
Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
untuk menilai prestasi kerja Widyaprada dan menilai Angka Kredit Jabatan Fungsional
Widyaprada.
17.
Nilai
Kualitas adalah nilai prestasi yang diperoleh Widyaprada terhadap kualitas
hasil kerja Penjaminan Mutu Pendidikan.
18.
Instansi
Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
19.
Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
20.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Download/unduh
selengkapnya Permendikbudristek RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang Standar Kualitas
Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Widyaprada di bawah ini:
0 Komentar di "Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2022 tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Widyaprada"
Posting Komentar